"Mengabarkan Enrekang, Menginspirasi Negeri"

Anak Buah Purbaya Tertangkap OTT KPK, Menkeu Tak Lindungi Pejabat Pajak Pengkhianat

Penjelasan Kemenkeu tentang Proses Hukum atas OTT Pegawai Pajak

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan pernyataan resmi terkait tindakan hukum yang diambil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pegawai pajak. Ia menegaskan bahwa Kementerian Keuangan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Selain itu, Kemenkeu akan memberikan pendampingan hukum kepada pegawai yang terlibat dalam kasus tersebut, tetapi tidak akan melakukan intervensi terhadap jalannya proses hukum.

KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus suap pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara periode 2021–2026. Para tersangka ini ditahan selama 20 hari sebagai bagian dari proses penyelidikan dan penuntutan.

Gugatan Hukum Serius yang Menggegerkan Dunia Hiburan

Dunia hiburan Tanah Air kembali diguncang oleh kabar mengejutkan. Kali ini, sorotan tertuju pada penyanyi era 90-an, Denada Elizabeth Anggia Ayu Tambunan, yang harus menghadapi gugatan hukum serius di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, Jawa Timur. Gugatan ini berasal dari seorang pemuda berusia 24 tahun yang mengaku sebagai anak kandungnya sendiri.

Pemuda bernama Ressa Rizky Rosano melayangkan gugatan dengan tuduhan penelantaran sejak kecil. Ia menuntut ganti rugi senilai Rp 7 miliar, angka yang langsung menyedot perhatian publik dan memunculkan banyak tanda tanya tentang masa lalu sang penyanyi.

Pengakuan Mengejutkan: Mengaku Anak Kandung Denada

Melalui kuasa hukumnya, Moh Firdaus Yuliantono, Ressa menyampaikan pengakuan yang mengubah segalanya. Ia mengklaim sebagai anak biologis Denada yang tidak mendapatkan hak dan perhatian sebagaimana mestinya sejak masih kecil. Firdaus menjelaskan bahwa kliennya merasa ditinggalkan dan tidak diakui sebagai anak oleh ibu kandungnya sendiri.

Gugatan ini diajukan dengan dasar dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Denada sebagai seorang ibu. Dalam penjelasannya, Firdaus menyebut bahwa alasan penyerahan Ressa ke Banyuwangi belum dapat dijelaskan secara pasti. Namun, ia menyatakan bahwa Denada tidak ingin terlihat memiliki anak.

Dibawa dari Jakarta ke Banyuwangi Sejak Bayi

Menurut penuturan kuasa hukum Ressa, kisah ini bermula sekitar 24 tahun silam. Saat itu, Ressa disebut dibawa dari Jakarta ke Banyuwangi dan diserahkan kepada keluarga Denada yang tinggal di daerah tersebut. Namun, situasi keluarga yang sibuk membuat Ressa akhirnya tidak diasuh langsung oleh keluarga inti. Ia kemudian dirawat oleh adik dari ibu Denada, sosok yang selama ini membesarkannya.

Gugatan Resmi Dilayangkan ke PN Banyuwangi

Ressa akhirnya menempuh jalur hukum karena merasa hak-haknya sebagai anak tidak pernah dipenuhi. Gugatan resmi dilayangkan ke PN Banyuwangi dengan tuntutan yang cukup besar. Firdaus menegaskan bahwa gugatan ini bukan tanpa dasar. Menurutnya, kliennya menuntut pemenuhan hak sebagai anak sekaligus pertanggungjawaban hukum atas dugaan penelantaran tersebut.

“Kerugian materiil yang dimohonkan ke PN Banyuwangi sebanyak Rp 7 miliar,” ucap Firdaus.

Akumulasi Biaya Sejak SD hingga SMA

Angka Rp 7 miliar yang diminta Ressa bukan muncul secara tiba-tiba. Firdaus membeberkan bahwa nilai tersebut merupakan hasil perhitungan akumulasi biaya selama bertahun-tahun. Biaya yang dimaksud mencakup kebutuhan sejak Ressa menempuh pendidikan tingkat SD hingga SMA, termasuk uang saku, biaya pendidikan, serta kebutuhan hidup sehari-hari yang menurutnya seharusnya menjadi tanggung jawab Denada sebagai ibu kandung.

Bukti dan Saksi Akan Dibuka di Persidangan

Soal pembuktian status Ressa sebagai anak Denada, pihak kuasa hukum memilih bersikap hati-hati. Firdaus menyebut bahwa bukti-bukti tidak akan diungkap ke publik terlebih dahulu dan baru akan dibuka dalam persidangan. Meski demikian, ia memberikan gambaran umum mengenai dasar klaim tersebut.

“Tapi secara garis besar, dasarnya adalah seluruh keluarga besar tahu bahwa Ressa adalah anak Denada, yang nanti akan kita jadikan saksi persidangan,” ujar Firdaus. Ia juga memastikan bahwa seluruh dokumen dan alat bukti telah disiapkan untuk dihadirkan saat proses pembuktian di pengadilan nanti.

Respons Pihak Denada: Siap Hadapi Gugatan

Di sisi lain, pihak Denada melalui kuasa hukumnya, Muhammad Iqbal, menyatakan kesiapan menghadapi gugatan tersebut. Meski begitu, mereka belum memberikan tanggapan substantif terkait isi gugatan. Iqbal menegaskan bahwa langkah awal yang akan dilakukan adalah mempelajari dokumen gugatan secara menyeluruh sebelum mengambil sikap lebih lanjut.

“Intinya kami siap, tapi kami butuh baca dulu surat gugatannya,” katanya.

Sengketa yang Masih Panjang

Gugatan ini membuka babak baru dalam perjalanan hidup Denada dan Ressa. Publik kini menanti bagaimana fakta-fakta akan terungkap di ruang sidang, serta apakah klaim yang diajukan Ressa akan terbukti secara hukum. Kasus ini pun diprediksi akan menjadi perhatian luas, bukan hanya karena melibatkan figur publik, tetapi juga karena menyentuh isu sensitif tentang anak, pengakuan, dan tanggung jawab orang tua luka lama yang kini kembali mencuat ke permukaan.

Bayu Purnomo

Penulis yang terbiasa meliput isu-isu pemerintahan, ekonomi, hingga gaya hidup ringan. Ia gemar bersepeda sore dan merawat tanaman hias di rumah. Rutinitas sederhana itu membantunya menjaga fokus dan kreativitas. Motto: "Berpikir jernih menghasilkan tulisan yang kuat."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *