"Mengabarkan Enrekang, Menginspirasi Negeri"

Angkutan Batubara Dilarang Berjalan di Jalan Umum, Alfrenzi: Tidak Ada Lagi Toleransi

Kebijakan Larangan Angkutan Batubara di Jalan Umum Sumsel

Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Alfrenzi Panggarbesi, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Gubernur Sumsel Herman Deru yang melarang angkutan batubara melintas di jalan umum sejak 1 Januari 2026. Ia menekankan pentingnya penerapan kebijakan ini secara tegas dan pengawasan bersama antara pemerintah daerah, TNI/Polri, serta masyarakat.

Larangan tersebut bertujuan untuk menjaga keselamatan masyarakat, mengurangi kemacetan dan kecelakaan lalu lintas, serta mencegah kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan. Alfrenzi menilai kebijakan ini sangat penting dalam menjaga marwah dan wibawa Pemerintah Provinsi Sumsel agar tidak ada celah bagi pihak mana pun untuk melakukan negoisasi yang meminta perpanjangan toleransi.

Penegakan Kebijakan yang Ketat

Alfrenzi meminta semua pihak untuk mentaati dan mengawasi kebijakan larangan angkutan batubara melintas di jalan umum. Ia menekankan bahwa jika masih ada pelanggaran, pemerintah daerah harus menjatuhkan sanksi tegas. Pengawasan yang ketat diperlukan, baik dari aparat di lapangan maupun masyarakat.

Ia juga berharap kepada para kepala daerah Bupati dan Walikota di Sumsel untuk mendukung dan mengawasi pelaksanaan kebijakan gubernur tersebut. Dalam hal ini, pihak swasta seperti pemilik tambang dan pengusaha angkutan batubara diminta untuk memahami kebijakan tersebut, karena batas toleransi angkutan batubara melintas jalan umum sudah lebih dari cukup.

Masalah yang Muncul Akibat Angkutan Batubara

Banyaknya angkutan truk batubara yang beroperasi menjadi penyebab utama kemacetan lalulintas dan sering memicu kecelakaan. Pertambangan juga mencemari lingkungan dan menjadi penyebab kerusakan jalan negara, provinsi, dan kabupaten/kota yang dibiayai anggaran negara.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sumsel secara resmi telah memutuskan larangan total terhadap angkutan batubara yang melintas di jalan umum, baik jalan nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota di Provinsi Sumsel, mulai 1 Januari 2026. Hal ini diungkapkan oleh Gubernur Sumsel Herman Deru setelah memimpin rapat koordinasi kesiapan pemberlakuan angkutan batubara menggunakan jalan khusus pertambangan di Griya Agung Palembang, Selasa (30/12/2025).

Proses Panjang dan Evaluasi Kebijakan

Herman Deru menegaskan bahwa kebijakan ini bukan keputusan mendadak, melainkan hasil dari proses panjang serta evaluasi yang mempertimbangkan aspek keselamatan masyarakat, ketertiban lalu lintas, dan kepastian hukum dalam kegiatan pertambangan batubara.

Selama ini aktivitas pengangkutan batubara di jalan umum kerap memicu kecelakaan fatal, mengganggu mobilitas masyarakat, serta mempercepat kerusakan jalan yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik. Ia menilai kondisi tersebut tidak bisa terus dibiarkan, terlebih produksi batubara Sumatera Selatan terus meningkat dari tahun ke tahun.

Kondisi Saat Ini dan Perkembangan Jalan Khusus

Dari jumlah pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan sejenisnya di Sumsel saat ini berjumlah 60, dengan 22 diantaranya masih menggunakan ruas jalan umum. Namun, kriterianya berbeda-beda, ada yang long segmen atau crossing. Dari 22 lebih itu, 50 persen membuat macet Lahat Tanjung Jambu, yang ISPUnya tinggi, membuat pencemaran udara, dan membuat krodit macet.

Namun, disisi lain sudah ada investor jalan yang saat ini membangun jalan khusus, yang diperkirakan selesai pada tanggal 20 Januari. Jadi mereka terkoneksi jalan khusus milik SSR di 107 (clear Lahat- Pagar Alam) menantikan 20 Januari, mereka tetap bekerja tambangnya tapi stockpile (tidak diangkut ) tidak menganggu lalu lintas.

Proses Pembangunan Jalan Khusus dan Verifikasi

Di wilayah Muara Enim, Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), dan Musi Banyuasin (Muba) dengan kriteria berbeda juga, dengan hanya crossing atau beberapa KM kendaraan truk batubara melalui jalan umum, dan saat ini masih proses pembangunan jalan khusus. Mereka sudah membangun (jalan khusus) belum selesai sampai saat ini. Maka kita bentuk tim memverifikasi sampai 1 Februari (TNI, Polri, dewan, dishub dan semua pihak) benar dak mereka membangun, kendalanya dimana, jika ada kita membantu menyelesaikan.

Tindakan Hukum bagi Pelanggar

Jika nanti memang ternyata progres sesuai penilaian atau tidak sesuai penilaian dari tim verifikasi yang telah dibentuk, nanti akan diputuskan kembali. Inilah yang akan menentukan ditoleransi atau ditutup sama sekali yang sedang membangun. Tetapi yang tidak ada sama sekali atau bekerjasama dengan KAI atau milik jalan khusus pasti ditutup. Jadi clear ya jalan umum di Sumsel mulai 1 Januari itu tidak dilalui batubara, lalu kita verifikasi 1 Februari yang sedang membangun yang boleh crossing hingga jalannya selesai.

Disisi lain, sejumlah kepala daerah yang hadir pun mengaku mendukung kebijakan yang diambil Gubernur Sumsel. Di tempat yang sama Kasdam II Sriwijaya Brigjen TNI Iwan Maruf Zainudin mengaku siap mendukung, keputusan yang telah diambil.

Balqis Ufairah

Penulis yang fokus pada entrepreneurship dan pengembangan UMKM. Ia senang berkunjung ke pameran bisnis, berbincang dengan pelaku usaha, serta menulis ringkasan peluang pasar. Hobinya termasuk membuat desain sederhana. Motto: “Informasi membuka pintu kesempatan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *