JAKARTA – Masa negosiasi tarif perdagangan Indonesia dengan Amerika Serikat (AS) menjadi momen penting untuk mempertahankan kedaulatan dan martabat bangsa dalam hubungan internasional. Dua prinsip ini menjadi dasar yang tidak dapat dipisahkan dari meja perundingan perdagangan. Prinsip-prinsip tersebut bukan sekadar slogan normatif, tetapi merupakan fondasi vital yang menentukan kemampuan sebuah negara dalam mempertahankan ruang kebijakan nasionalnya ketika berhadapan dengan kekuatan adidaya.
Negosiasi tarif yang sedang berlangsung terjadi di tengah tatanan perdagangan global yang lebih didominasi oleh unsur politik daripada murni urusan ekonomi. Pada waktu penulisan artikel ini, negosiasi memasuki fase prapenandatanganan. Delegasi Indonesia dan AS telah mencapai kesepakatan mengenai substansi utama dan menyelesaikan isu-isu teknis, dengan penandatanganan direncanakan pada akhir Januari 2026. Pertanyaannya bukan lagi apakah perjanjian akan terbentuk, melainkan bagaimana detail finalnya yang akan membentuk kerangka kebijakan di masa depan.
Kebijakan tarif resiprokal AS pada April 2025 secara fundamental mengubah lanskap perdagangan RI–AS. Pada 2024, total perdagangan bilateral mencapai US$39,74 miliar, dengan ekspor Indonesia sebesar US$26,36 miliar dan impor US$10,20 miliar, menghasilkan surplus US$16,8 miliar. Pada lima bulan pertama 2025, ekspor nonmigas Indonesia ke AS telah mencapai US$12,11 miliar, menjadikan AS sebagai tujuan ekspor terbesar kedua setelah China. Periode Mei 2020 hingga Mei 2025, surplus perdagangan Indonesia terhadap AS tercatat mencapai US$15,38 miliar. Penurunan tarif dari 32% menjadi 19% memberikan kelegaan jangka pendek, tetapi masih menciptakan struktur biaya masuk yang lebih mahal dibanding sebelum 2025.
Dalam konteks ini, perjanjian yang sedang dinegosiasikan berfungsi sebagai instrumen untuk tetap memberi akses pasar. Namun, jika dilakukan tanpa disiplin dan tergesa-gesa, ketergantungan terhadap pasar AS dapat dijadikan senjata dalam bentuk tekanan non-tarif dan mempersempit ruang manuver kebijakan nasional. Contoh nyata dapat dilihat dari perjanjian dagang Malaysia dengan AS pada Oktober 2025. Hubungan dagang Malaysia–AS memiliki skala lebih besar, dengan total perdagangan US$71,39 miliar pada 2024 dan surplus Malaysia sebesar US$24,8 miliar. Ketika tarif mengancam akses pasar senilai US$43,65 miliar ekspor Malaysia ke AS, Kuala Lumpur menandatangani perjanjian yang tidak hanya mengatur tarif, tetapi juga memuat kewajiban konsultasi sebelum Malaysia menandatangani perjanjian dagang digital baru dengan negara lain. Malaysia juga diwajibkan melakukan penyelarasan kebijakan kontrol ekspor dan larangan teknologi sensitif yang dapat menguntungkan kepentingan geo-ekonomi AS. Secara prosedural, perjanjian ini dapat mempersempit ruang kebijakan nasional Malaysia dalam sektor digital dan ekonomi.
MENOLAK PIL BERACUN
Indonesia harus berdiri tegak dalam melindungi ruang manuver kebijakan dalam tatanan perdagangan global. Visi dan misi Indonesia yang memiliki agenda industrialisasi dan transformasi digital mengharuskan adanya ruang kebijakan yang luas untuk Indonesia bermanuver. Sektor digital dan teknologi berpotensi mendapat tekanan paling langsung melalui komitmen atas arus data dan penghapusan hambatan terhadap produk digital yang berpotensi bertentangan dengan rezim perlindungan data nasional. Ruang kebijakan sektor digital ini merupakan instrumen strategis jangka panjang yang tidak dapat dilepas dan dijual ke pihak asing.
Pada tingkat sektoral, potensi dampaknya sangat besar. Sektor industri tekstil dan pakaian jadi, sepatu, furnitur kayu, karet, serta elektronik akan menanggung dampak yang paling besar. Lima sektor ini mewakili sekitar US$17,01 miliar ekspor Indonesia ke AS, atau 64,5% dari total ekspor ke pasar tersebut. Dengan tarif 19% tetap berlaku, sektor-sektor ini diperkirakan akan menanggung beban biaya tahunan sekitar US$3,23 miliar yang dapat memengaruhi kondisi ekonomi Indonesia yang sedang rapuh. Di sektor manufaktur strategis, khususnya elektronik dan supply chain kendaraan listrik, permintaan AS untuk melonggarkan TKDN dan penerimaan standar asing berisiko melemahkan instrumen negara yang digunakan untuk membangun kapasitas domestik. Di sektor sumber daya alam, tuntutan akses pasar untuk mineral kritis dapat membatasi penggunaan larangan ekspor atau kewajiban pemrosesan domestik.
Selain sisi ekonomi, negosiasi juga harus tetap jeli melihat sisi politik dari negosiasi di Washington. Negosiator Indonesia harus menolak keras jika perjanjian dagang terdapat aspek-aspek kewajiban penyelarasan terhadap rezim sanksi dan kontrol ekspor negara lain. Jelas hal ini tidak bersifat netral dan bertentangan dengan kebijakan bebas aktif Indonesia. Jika ini disetujui, keputusan kebijakan ekonomi akan terikat pada dinamika konflik yang tidak selalu sejalan dengan kepentingan dan posisi kebijakan Indonesia.
Tarif di era Presiden Trump bukan lagi semata-mata instrumen ekonomi, tetapi senjata politik yang ampuh. Tarif adalah instrumen geo-ekonomi negara adidaya yang dapat mempersempit ruang gerak kebijakan negara-negara kecil dan menengah serta memiliki pengaruh kebijakan lintas sektor.
DISIPLIN DAN JERNIH
Dalam konteks ini, kejelian menjadi keharusan dan prasyarat rasional untuk menjaga agensi kebijakan di tengah interaksi asimetris dengan kekuatan adidaya. Pengalaman dari Malaysia bisa menjadi pelajaran penting. Malaysia memang mendapat bea tarif yang rendah, tetapi harga politik yang dibayar bisa dibilang terlalu mahal. Memang secara legal mekanisme konsultasi ini bukan berarti AS bisa memveto kebijakan Malaysia secara eksplisit. Tetapi secara defacto, perjanjian itu membuat ruang gerak Kuala Lumpur dalam memilih kebijakan menjadi lebih lambat, lebih mahal secara koordinasi, dan lebih rentan pada tekanan resiprokal, yang akan menghambat Malaysia membangun kebijakan yang dapat menguntungkannya.
Tarif bisa dinegosiasi. Namun, Indonesia harus dengan tegar menjaga secara disiplin dan jernih kebijakan ekonomi dan ruang manuver politik ke depannya. Keputusan Presiden Prabowo untuk terus menegosiasi ini patut diapresiasi dan menunjukkan komitmen Istana terhadap kebijakan yang progresif dan berkelanjutan.











