"Mengabarkan Enrekang, Menginspirasi Negeri"
Bisnis  

Nomor Faksimile NPWP: Apa Isinya? Cara Mengaktifkannya di Coretax

Perubahan Sistem Administrasi Pajak dan Pentingnya Pemutakhiran Data

Migrasi besar-besaran sistem administrasi perpajakan Indonesia ke Core Tax Administration System (Coretax) menuntut Wajib Pajak untuk melakukan pemutakhiran data secara mandiri. Dalam proses pengisian formulir digital yang komprehensif tersebut, Wajib Pajak dihadapkan pada puluhan kolom isian data profil. Mulai dari data identitas, alamat domisili, hingga detail kontak.

Namun, di tengah proses pengisian yang seharusnya lancar, banyak Wajib Pajak—khususnya dari kalangan Generasi Z, Milenial, atau pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) perorangan—yang terhenti sejenak saat menemukan satu kolom spesifik bertuliskan:

“Nomor Faksimile”.

Kebingungan pun terjadi. Di era serba digital dan aplikasi pesan instan seperti WhatsApp ini, istilah “Faksimile” terdengar asing dan usang. Pertanyaan seperti “Nomor Faksimile NPWP adalah apa?” dan “Harus diisi apa jika saya tidak punya mesinnya?” menjadi topik pencarian yang cukup tinggi.

Hal ini wajar, mengingat kolom tersebut sering kali berdampingan dengan nomor telepon dan ponsel yang sifatnya wajib diisi.

Memahami Apa Itu Nomor Faksimile dalam Konteks Pajak

Sebelum Anda panik karena merasa data tidak lengkap, mari kita pahami definisinya. Nomor Faksimile atau sering disebut Nomor Faks (Fax) adalah nomor telepon yang terhubung dengan mesin faks (faksimili). Alat ini populer pada era 1980-an hingga awal 2000-an untuk mengirimkan dokumen salinan (kertas) secara instan melalui jaringan telepon kabel.

Dalam konteks formulir Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau profil Coretax, kolom ini sebenarnya merupakan peninggalan standar formulir korporasi konvensional. Bagi perusahaan besar (Wajib Pajak Badan), mesin faks mungkin masih digunakan untuk korespondensi resmi. Namun, bagi Wajib Pajak Orang Pribadi atau pengusaha digital masa kini, memiliki mesin faks adalah hal yang sangat langka.

Lantas, mengapa kolom ini masih ada? Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mempertahankan kolom ini untuk mengakomodasi semua jenis Wajib Pajak, termasuk korporasi konvensional yang masih menggunakan teknologi tersebut sebagai sarana komunikasi legal formal.

Solusi: Diisi Apa Jika Tidak Punya?

Bagi Anda yang tidak memiliki mesin faks, Anda tidak perlu membeli alat tersebut hanya untuk mendaftar pajak. Berikut adalah solusi pengisiannya agar formulir bisa disimpan:

  • Cek Sifat Kolom (Mandatory/Optional):

    Perhatikan apakah ada tanda bintang merah () di sebelah tulisan “Nomor Faksimile”. Dalam sistem Coretax terbaru, kolom ini umumnya bersifat Opsional (Tidak Wajib) bagi Orang Pribadi. Jika tidak ada tanda bintang merah, kosongkan saja*.

  • Jika Wajib Diisi (Sistem Lama/Error):

    Jika karena satu dan lain hal sistem menolak jika dikosongkan, atau Anda sedang mengisi formulir migrasi tertentu yang mewajibkannya, Anda bisa mengisinya dengan:

  • Tanda Strip (-)
  • Angka Nol (0)
  • Mengulang Nomor Telepon Rumah/Kantor
    (Sebab faks bekerja pada jalur telepon).

Intinya, jangan biarkan kolom ini menghambat proses aktivasi Anda. Isi dengan data netral jika dipaksa oleh sistem, karena komunikasi utama DJP kini beralih ke Email dan WhatsApp.

Setelah urusan kolom-kolom kecil tersebut selesai, fokus utama Anda di tahun 2025 ini seharusnya adalah memastikan akun Anda aktif di portal Coretax. Sistem ini menggantikan DJP Online lama dengan fitur yang jauh lebih canggih, termasuk buku besar wajib pajak yang transparan.

Aktivasi ini penting agar Anda tidak dianggap sebagai Wajib Pajak non-efektif dan bisa mengakses layanan perpajakan seperti lapor SPT Tahunan, pembuatan kode billing, hingga pengajuan sertifikat elektronik tanpa harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Cara Mengaktifkan NPWP di Coretax

Berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk melakukan registrasi akun dan aktivasi NPWP Anda di portal Coretax terbaru:

Langkah 1: Akses Portal Resmi

Buka peramban (browser) Anda dan kunjungi laman resmi Coretax (biasanya diakses melalui portal.pajak.go.id atau tautan baru yang disosialisasikan DJP). Pastikan koneksi internet stabil.

Langkah 2: Menu Registrasi Akun

Karena ini adalah sistem baru, meskipun Anda sudah punya akun di DJP Online lama, Anda mungkin perlu melakukan “Registrasi Akun” ulang atau first time login untuk migrasi data. Klik tombol “Daftar” atau “Registrasi Akun”.

Siapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 16 digit dan Nomor Kartu Keluarga (KK).

Langkah 3: Pemadanan Data Identitas

Sistem akan meminta Anda memasukkan:
– NPWP (15 Digit lama) atau NIK (16 Digit).
– E-FIN (Electronic Filing Identification Number):
Jika Anda belum pernah memilikinya atau lupa, Anda harus mengajukan permohonan cetak ulang EFIN ke KPP terdekat atau melalui layanan daring DJP.
– Masukkan kode keamanan (Captcha) lalu klik “Cari” atau “Verifikasi”.

Langkah 4: Melengkapi Data Profil (Termasuk Faksimile)

Di tahap ini, sistem akan menampilkan data diri Anda. Anda diminta melengkapi data kontak yang kosong:
– Email: Wajib email aktif (hindari email kantor yang bisa kedaluwarsa).
– Nomor Handphone: Wajib aktif dan ada pulsanya untuk menerima OTP.
– Nomor Faksimile: Seperti dijelaskan di atas, kosongkan jika tidak punya.
– Buat Kata Sandi (Password) baru yang kuat (Kombinasi huruf besar, kecil, angka, dan simbol).

Langkah 5: Verifikasi dan Aktivasi

Setelah data tersimpan, sistem akan mengirimkan tautan aktivasi ke Email dan kode OTP ke nomor ponsel.

– Klik tautan di email.

– Masukkan kode OTP.

Akun Coretax Anda kini sudah aktif dan NPWP Anda siap digunakan untuk bertransaksi di sistem baru.

Kesimpulan

Kolom “Nomor Faksimile” hanyalah peninggalan administratif yang tidak perlu dipusingkan. Kosongkan atau isi dengan tanda strip jika Anda tidak memilikinya. Yang terpenting, pastikan NIK, Email, dan Nomor Ponsel Anda valid saat melakukan aktivasi di Coretax, karena itulah saluran komunikasi utama perpajakan masa depan.

Rommy Argiansyah

Reporter berita yang mengutamakan akurasi dan objektivitas. Ia memiliki ketertarikan pada isu sosial dan ekonomi, serta mengikuti perkembangan dunia digital. Waktu luangnya dihabiskan untuk membaca laporan penelitian, mendengarkan podcast edukasi, dan berjalan santai di taman kota. Motto: "Fakta adalah kompas bagi setiap penulis."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *