"Mengabarkan Enrekang, Menginspirasi Negeri"

Pemerintah Siapkan PP untuk Perpol 10/2025, Ini Pandangan Ahli

Presiden Instruksikan Penyusunan Peraturan Pemerintah untuk Menyelesaikan Polemik Perpol 10/2025

Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah penting dengan menginstruksikan penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai respons terhadap polemik yang muncul dari Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025. Langkah ini dianggap sebagai upaya menjaga kewibawaan institusi kepolisian sekaligus menegaskan posisi negara dalam menjaga stabilitas dan otoritas lembaga penegak hukum.

Polemik ini muncul setelah Perpol 10/2025 menuai kritik karena dinilai membuka ruang bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di 17 kementerian dan lembaga negara. Hal ini bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang polisi aktif menduduki jabatan di luar struktur kepolisian. Meski begitu, Presiden tidak memilih opsi pembatalan melalui Peraturan Presiden (Perpres), melainkan memilih jalur PP sebagai solusi.

Sikap Presiden Sebagai Bentuk Kesadaran Konstitusi

Menurut R Haidar Alwi, pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) dan Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB, sikap Presiden Prabowo merupakan cerminan kesadaran konstitusi dan kehati-hatian dalam mengelola hubungan antar lembaga negara. Dengan tidak diterbitkannya Perpres Pembatalan, Presiden mengirimkan sinyal tegas bahwa Perpol 10/2025 tidak dianggap sebagai produk yang tidak konstitusional seperti tuduhan Komite Reformasi Polri (KRP).

Haidar menilai bahwa substansi kebijakan Polri dianggap sah, relevan, dan tetap berada dalam koridor kewenangan institusional. Dengan menyusun PP, Presiden menaikkan tingkat legitimasi pengaturan tersebut, sehingga menjadi instrumen hukum yang lebih kuat dan memiliki daya ikat lintas sektor.

Pentingnya Menjaga Wibawa Institusi Kepolisian

Langkah ini juga penting untuk menjaga wibawa Polri sebagai institusi negara. Dalam sistem negara hukum, pembatalan kebijakan internal lembaga penegak hukum melalui tekanan opini publik akan menciptakan situasi berbahaya. Pembatalan atau pencabutan kebijakan dapat menurunkan otoritas institusional Polri dan membuka ruang delegitimasi berulang terhadap kebijakan-kebijakan strategis lainnya.

Presiden tampak memahami bahwa menjaga kehormatan institusi kepolisian adalah bagian dari menjaga stabilitas negara. Dengan PP, arah kebijakan yang diatur dalam Perpol 10/2025 memperoleh legitimasi yang lebih luas, tidak lagi semata-mata sebagai aturan internal kepolisian, tetapi sebagai kebijakan pemerintahan yang berdiri di atas persetujuan dan tanggung jawab Presiden sebagai kepala pemerintahan.

Kritik Terhadap Pendekatan KRP

Di sisi lain, keputusan Presiden menempatkan desakan KRP pada posisi yang lemah. Dorongan Pembatalan Perpol melalui Perpres tidak mendapat tempat dalam kebijakan Presiden. Kritik yang dibangun dengan narasi tidak konstitusional atau pembangkangan terhadap konstitusi justru berakhir pada konsolidasi kebijakan Polri di tingkat regulasi yang lebih tinggi.

Dalam konteks ini, KRP gagal mengubah arah kebijakan negara dan harus menerima kenyataan bahwa pendekatan konfrontatif terhadap institusi justru kontraproduktif. Haidar menegaskan bahwa memperbaiki institusi negara tidak selalu harus dilakukan dengan membatalkan kebijakan yang sudah ada. Reformasi yang sehat dilaksanakan melalui penguatan tata kelola, kepastian hukum, dan konsistensi kewenangan.

Keberanian Presiden dalam Mengelola Hubungan Antar Lembaga

Dengan memilih PP alih-alih Perpres Pembatalan, Presiden menjaga keseimbangan antara reformasi, stabilitas, dan kewibawaan alat negara. Ini bukan sekadar pilihan regulasi, melainkan pernyataan politik hukum tentang bagaimana negara menjaga wibawa dan otoritas institusinya.

Arahan Presiden Jadi Dasar Penyusunan PP

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menjelaskan bahwa arahan Presiden Prabowo menjadi landasan pemerintah menyusun PP sebagai solusi atas persoalan lintas kementerian dan lembaga. Untuk mencari solusi menyelesaikan persoalan ini, maka dengan persetujuan dari Bapak Presiden, itu akan dirumuskan dalam bentuk satu Peraturan Pemerintah karena bisa melingkupi semua instansi, kementerian, lembaga yang diatur oleh Peraturan Pemerintah.

Menindaklanjuti arahan Presiden, Yusril bersama para pemangku kepentingan menggelar rapat yang dihadiri Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Menko Polhukam Djamari Chaniago, Mendagri Tito Karnavian, serta Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie dan Mahfud MD. Rapat tersebut menyepakati pembentukan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP).


Halwa Futuhan

Penulis yang rajin memberitakan kegiatan masyarakat lokal dan peristiwa lapangan. Ia gemar berkunjung ke pasar tradisional, memotret aktivitas warga, dan mencatat percakapan menarik. Hobinya termasuk mendengar musik tempo dulu. Motto: “Cerita kecil sering kali memiliki dampak besar.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *