"Mengabarkan Enrekang, Menginspirasi Negeri"

Ombudsman Kalsel Selamatkan Rp66,9 Miliar Kerugian Publik dalam 5 Tahun

Laporan Akhir Tahun Ombudsman Kalsel: Penyelamatan Kerugian Publik dan Peningkatan Akses Masyarakat

Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Selatan (Ombudsman Kalsel) telah mencatat nilai valuasi penyelamatan kerugian publik sebesar Rp66.915.867.135 selama periode 2021–2025. Angka ini merupakan akumulasi dari berbagai bentuk kerugian riil yang dialami masyarakat akibat praktik maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik di wilayah Kalimantan Selatan.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan, Hadi Rahman, menjelaskan bahwa pada tahun 2025, nilai penyelamatan kerugian publik mencapai Rp31.337.622.330. Kerugian tersebut berasal dari berbagai sektor pelayanan publik, seperti infrastruktur, kesehatan, pendidikan, pedesaan, dan kepegawaian.

“Nilai ini merupakan hasil konkret dari pengawasan Ombudsman terhadap praktik maladministrasi yang merugikan masyarakat,” ujar Hadi saat menyampaikan laporan akhir tahunnya, Jumat (19/12/2025), di Kantor Perwakilan Ombudsman Kalsel, Jalan S. Parman No. 57, Banjarmasin.

Hadi menambahkan bahwa bentuk kerugian publik yang berhasil diselamatkan meliputi:

  • Pengembalian dana
  • Penerimaan langsung maupun tidak langsung
  • Pelunasan atau keringanan biaya yang semestinya tidak dibebankan kepada masyarakat

Jika dibandingkan dengan total penggunaan anggaran Ombudsman Kalsel selama periode 2021–2025 sebesar Rp15.442.815.755, nilai manfaat yang dihasilkan menunjukkan bahwa setiap Rp1 anggaran pengawasan memberikan manfaat kepada publik setara Rp4,33 atau 4,33 kali lipat.

“Ini menegaskan bahwa pengawasan pelayanan publik bukan sekadar biaya operasional, melainkan investasi sosial yang terukur dan berdampak nyata, dengan penggunaan anggaran yang transparan dan akuntabel,” tegas Hadi.

Peningkatan Akses Masyarakat

Selain nilai penyelamatan kerugian publik, Ombudsman Kalsel juga mencatat peningkatan akses masyarakat. Pada tahun 2024 tercatat sebanyak 1.107 akses, meningkat menjadi 1.144 akses pada tahun 2025. Secara kumulatif, selama lima tahun terakhir (2021–2025), total akses masyarakat mencapai 6.022.

Peningkatan ini, menurut Hadi, merupakan hasil dari berbagai upaya perluasan akses, antara lain melalui pelaksanaan program Ombudsman On The Spot (jemput bola) di sentra-sentra pelayanan publik, serta pengembangan beragam kanal pengaduan.

“Tingginya akses masyarakat merupakan bentuk partisipasi aktif dalam pengawasan pelayanan publik, sekaligus cerminan kepercayaan dan ekspektasi masyarakat terhadap Ombudsman,” ujarnya.

Salah satu bentuk akses tersebut adalah Laporan Masyarakat (LM), termasuk Respons Cepat Ombudsman (RCO) dan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS). Sepanjang periode 2021–2025, Ombudsman Kalsel menangani sebanyak 1.331 LM. Khusus tahun 2025, jumlah LM tercatat 298 laporan, dengan lima substansi terbanyak meliputi:

  • Administrasi kependudukan
  • Perhubungan dan infrastruktur
  • Pendidikan
  • Agraria
  • Energi dan kelistrikan

Tingkat penyelesaian laporan pada tahun 2025 mencapai 84,23 persen, baik yang diselesaikan pada tahap verifikasi maupun pemeriksaan. Sementara pada periode 2021–2024, tingkat penyelesaian laporan mencapai 100 persen, tanpa adanya laporan yang masuk kategori backlog.

Bentuk-Bentuk Maladministrasi

Dari laporan-laporan tersebut, Ombudsman Kalsel menemukan berbagai bentuk maladministrasi. Merujuk Undang-Undang RI Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, maladministrasi mencakup perilaku melawan hukum, penyalahgunaan atau pelampauan wewenang, hingga kelalaian dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang menimbulkan kerugian materiil maupun immateriil bagi masyarakat.

“Singkatnya, maladministrasi adalah bentuk tata kelola pelayanan publik yang buruk atau menyimpang dari nilai dan norma yang berlaku,” jelas Hadi.

Upaya Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Pelayanan

Oleh karena itu, Ombudsman Kalsel mendorong komitmen kuat dari kepala daerah dan pimpinan lembaga dalam mengorkestrasi pelayanan publik yang berkualitas. Upaya tersebut mencakup:

  • Konsistensi pelaksanaan pelayanan
  • Penguatan literasi pelayanan publik dan maladministrasi
  • Pelayanan bagi kelompok rentan
  • Koordinasi antarpemangku kepentingan
  • Keterbukaan informasi terkait kebijakan dan standar pelayanan

Dari sisi pencegahan, Ombudsman Kalsel juga menyusun Kajian Cepat (Rapid Assessment) pada tahun 2025 dengan tema Problematika Pemenuhan Standar Pelayanan Publik Desa. Selain itu, hasil penilaian Ombudsman dalam empat tahun terakhir menunjukkan adanya peningkatan kualitas pelayanan publik, di mana sejumlah lokus penilaian seperti pemerintah daerah, kepolisian, dan kantor pertanahan berhasil beralih dari Zona Kuning atau Batas Merah ke Zona Hijau (kualitas tinggi hingga tertinggi).

Kemitraan Strategis dan Program Pendampingan

Dalam rangka percepatan penanganan laporan dan pencegahan maladministrasi, Ombudsman Kalsel juga membangun 61 kemitraan strategis sepanjang 2021–2025 dengan pemerintah daerah, kantor pertanahan, serta perguruan tinggi di Kalimantan Selatan. Kemitraan tersebut diperkuat melalui pembentukan dan evaluasi focal point pengawasan pelayanan publik bersama inspektorat daerah, biro organisasi, kecamatan, dan kelurahan.

Tak hanya itu, Ombudsman Kalsel aktif melakukan pendampingan melalui berbagai program, seperti:

  • Desa Anti Maladministrasi
  • Puskesmas Ramah Pelayanan Publik
  • Rumah Sakit Prima Melayani
  • Kelurahan Bebas Maladministrasi

Penguatan literasi pelayanan publik juga dilakukan melalui penerbitan buku berbasis peristiwa faktual dan laporan masyarakat.

Selama periode 2021–2025, Ombudsman Kalsel telah menerbitkan 10 buku yang didistribusikan secara luas, termasuk ke perpustakaan nasional dan internasional.

“Berbagai upaya strategis ini kami harapkan membawa dampak signifikan bagi masyarakat dalam memperoleh pelayanan publik yang mudah, cepat, transparan, dan bebas maladministrasi. Dengan demikian, pelayanan publik di Kalsel dapat memasuki generasi keempat pelayanan publik yang berbasis inovasi dan budaya pelayanan yang menyenangkan,” pungkas Hadi Rahman.

Halwa Futuhan

Penulis yang rajin memberitakan kegiatan masyarakat lokal dan peristiwa lapangan. Ia gemar berkunjung ke pasar tradisional, memotret aktivitas warga, dan mencatat percakapan menarik. Hobinya termasuk mendengar musik tempo dulu. Motto: “Cerita kecil sering kali memiliki dampak besar.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *