Program RT Berkelas di Kota Malang: Tantangan dan Kritik
Program RT Berkelas yang dicanangkan oleh Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di setiap wilayah RT. Di Kota Malang terdapat sebanyak 4081 RT, dan dalam janji politiknya, Wahyu Hidayat menyatakan akan mengalokasikan dana sebesar Rp 50 juta per RT.
Namun, dalam penerapannya, tidak semua Ketua RT dapat langsung mengusulkan kebutuhan wilayahnya secara bebas. Mereka harus merujuk pada kamus usulan yang telah ditetapkan oleh Pemkot Malang melalui Bappeda. Dalam dokumen tersebut, terdapat 87 program yang bisa dipilih oleh masing-masing ketua RT. Setiap program atau barang juga memiliki harga yang ditetapkan.
Harga yang tercantum dalam kamus usulan cenderung lebih tinggi daripada harga pasaran. Contohnya, kursi per unitnya dibanderol maksimal Rp 500 ribu, tenda berukuran 4×6 meter senilai Rp 12,1 juta, sedangkan tenda 2×3 meter maksimal Rp 6 juta. Meja lipat harganya mencapai Rp 1,7 juta, gerobak sampah Rp 8,5 juta, dan masih banyak lagi.
Kepala Bappeda Kota Malang, Dwi Rahayu menjelaskan bahwa harga yang tercantum adalah harga tertinggi. Patokan ini mengikuti standar harga satuan. “Itu kan harga tertinggi, kami mengikuti standar harga satuan,” ujarnya.
Selain pengadaan barang, dalam kamus usulan juga tersedia program-program penanganan banjir seperti pengadaan sumur resapan, biopori, dan pembangunan gorong-gorong. “Jadi bisa saja harganya di bawah harga maksimal,” tambah Dwi.
Pengalaman Ketua RT yang Mengalami Kendala
Ketua RT 1/RW 18, Kelurahan Purwantoro, Marwan mengungkapkan bahwa awalnya ia mengusulkan program penanganan banjir dengan mengajukan pembangunan gorong-gorong. Namun, usulan tersebut dikoreksi oleh kelurahan, yang menyarankan agar ia memilih program pendataan barang daripada pembangunan fisik karena waktu yang terbatas.
Akibatnya, Marwan hanya bisa mengusulkan pengadaan kursi dan tenda melalui pihak kelurahan. Ia menyayangkan keputusan ini karena wilayahnya membutuhkan penanganan banjir. Pada 4 Desember 2025, wilayahnya terdampak banjir parah, dengan air masuk hingga ketinggian 1,5 meter. Banyak warga yang harus menyelamatkan diri ke tempat aman, sementara barang penting seperti dokumen dan alat elektronik terendam air.
“Sayangnya, kami tidak bisa mengusulkan pembuatan gorong-gorong,” keluhnya.
Kritik dari Anggota DPRD
Di tempat terpisah, anggota DPRD Kota Malang dari Fraksi PKS, Bayu Rekso Aji, menyoroti adanya persoalan serius dalam penerjemahan kamus usulan pembangunan di tingkat kelurahan. Menurutnya, beberapa kelurahan belum menerjemahkan dokumen perencanaan dari pemerintah kota secara utuh dan seragam hingga ke tingkat RT, sehingga berpotensi menimbulkan kesalahan dalam pelaksanaan program.
Bayu mengungkapkan bahwa dari temuan di lapangan, terdapat beberapa kelurahan yang menampilkan isi kamus usulan berbeda meski sumber dokumennya sama. Bahkan, ada poin-poin usulan yang sengaja tidak ditampilkan secara lengkap. “Ada kelurahan yang kamus usulannya isinya berbeda, padahal dari atas dokumennya sama. Ada yang dicoret, ada yang tidak ditampilkan utuh. Ini yang menjadi pertanyaan,” katanya.
Menurutnya, kondisi ini bisa disebabkan oleh keterbatasan waktu, kesiapan kelompok masyarakat (Pokmas), atau ketidakmampuan teknis dalam melaksanakan jenis kegiatan tertentu. Namun, Bayu menegaskan praktik semacam itu tidak bisa dibenarkan secara etis. “Kalau memang tidak mampu melaksanakan kegiatan, itu harusnya disampaikan secara terbuka, bukan dengan mengubah isi kamus usulan,” tegasnya.
Penyempurnaan Pengelolaan Anggaran RT
Bayu menilai bahwa penggunaan anggaran RT yang nilainya mencapai sekitar Rp 215 miliar per tahun selama ini terlalu kaku dan sering tidak menyelesaikan persoalan substantif di lapangan, seperti banjir dan longsor. “Kalau satu RT hanya belanja sendiri-sendiri, sering kali yang dibeli malah kursi. Masalah utamanya tidak selesai,” ujarnya.
Ia mengusulkan agar penggunaan anggaran RT lebih fleksibel dengan pendekatan berbasis RW, terutama untuk kebutuhan mendesak dan berskala besar. Dengan penggabungan anggaran beberapa RT dalam satu RW, pembangunan infrastruktur seperti sumur resapan atau penanganan banjir dinilai lebih efektif.
“Misalnya satu RW punya 12 RT, itu bisa terkumpul Rp 600 juta. Kalau dikonsolidasikan, bisa menyelesaikan masalah besar, bukan parsial,” jelasnya. Namun, Bayu menegaskan bahwa skema tersebut harus melalui kesepakatan bersama dan diarahkan oleh pemerintah kota melalui Perwal yang lebih luwes, tidak kaku seperti sebelumnya.
Standar Harga Satuan yang Terlalu Tinggi
Bayu juga menyoroti Standar Harga Satuan (SHS) dalam Perwal yang dinilai terlalu tinggi dan berpotensi menimbulkan pemborosan anggaran. Beberapa item, seperti harga kursi dan pelatihan, menurutnya tidak realistis jika dibandingkan dengan kebutuhan riil di lapangan. “Kalau gap harga terlalu tinggi, itu rawan permainan korupsi. Salah satu cara menekan potensi penyimpangan adalah dengan menurunkan SHS agar lebih realistis,” ujarnya.
DPRD telah mendorong penurunan SHS dan hasilnya standar harga dalam Perwal terbaru telah diturunkan sekitar 10 persen dari harga sebelumnya. Meski begitu, ia menilai evaluasi harus terus dilakukan agar anggaran benar-benar berdampak pada penyelesaian masalah warga. “Kalau anggaran besar tapi tidak menyelesaikan masalah, itu kerugian. Ini yang terus kami kawal di DPRD,” pungkasnya.
Seorang penulis berita online yang mengutamakan kecepatan dan ketelitian dalam menyampaikan informasi terkini kepada pembaca. Aktif mengikuti perkembangan isu sosial dan digital. Memiliki hobi membaca artikel sejarah, bersepeda pagi, serta memotret momen sederhana yang menarik. Baginya, proses menulis adalah ruang untuk melihat dunia lebih dekat. Motto hidupnya: "Informasi yang jujur adalah fondasi kepercayaan."











