"Mengabarkan Enrekang, Menginspirasi Negeri"

Besaran Gaji PNS Berdasarkan Golongan dan Masa Kerja, Termasuk Tunjangan Istri/Suami

Ringkasan Berita: Rincian Besaran Gaji PNS dan Tunjangan yang Diberikan

Pemerintah dikabarkan akan menaikkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kenaikan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025. Nilai gaji pokok ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja atau Masa Kerja Golongan (MKG). Selain gaji pokok, PNS juga memperoleh beberapa tunjangan tambahan.

Besaran Gaji PNS Saat Ini

Berikut rincian gaji dan tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan I hingga IV:

  • Tunjangan istri/suami, sebesar 5 persen dari gaji pokok.
  • Jika kedua pasangan berstatus PNS, tunjangan hanya diberikan kepada salah satu, berdasarkan gaji pokok yang lebih tinggi.
  • Tunjangan anak, sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, diberikan maksimal untuk 3 anak.

Rekrutmen CPNS 2025–2026

Pemerintah akan membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada periode 2025–2026. Salah satu instansi yang membuka perekrutan adalah Kementerian Keuangan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa rekrutmen CPNS Kementerian Keuangan tidak akan lagi terbatas pada lulusan PKN STAN. Jenjang pendidikan lulusan S1 bahkan SMA sederajat juga berpeluang meniti karier di Kementerian Keuangan.

Pola Seleksi CPNS

Purbaya menjelaskan bahwa pola penerimaan pegawai Kementerian Keuangan ke depan tidak akan hanya mengandalkan satu jalur. Ia menegaskan bahwa kementerian berupaya memberikan kesempatan lebih luas bagi masyarakat untuk mengikuti seleksi. “Saya pikir akan terbuka hybrid. Ada STAN, ada luar STAN,” ujar Purbaya.

Selain itu, Purbaya menegaskan bahwa kesempatan bagi lulusan SMA tidak hanya simbolis, tetapi akan diwujudkan melalui rekrutmen nyata di berbagai daerah. Ia menyebut bahwa Kementerian Keuangan ingin menjaring talenta muda dari seluruh pelosok negeri.

“Kita akan rekrut 300 lulusan SMA dari seluruh Indonesia. (Rekrutmen CPNS Kemenkeu) Direkrut di masing-masing lokasinya nanti,” tutur Purbaya.

Rencana Rekrutmen CASN

Kementerian Keuangan sebelumnya telah mengatur rencana kebutuhan CASN untuk periode 2025–2029 melalui PMK Nomor 70 Tahun 2025 tentang Renstra Kemenkeu 2025–2029. Dalam perencanaan tersebut, rekrutmen CASN tahun 2025 ditetapkan sebanyak 2.100 formasi, lalu meningkat menjadi 4.350 formasi per tahun pada periode 2026 hingga 2029, sehingga total kebutuhan mencapai 19.500 pegawai.

Di sisi lain, data HRIS menunjukkan bahwa 5.738 pegawai Kemenkeu akan memasuki masa pensiun pada periode yang sama. Tren turnover rate tiga tahun terakhir memperkirakan ada sekitar 2.010 pegawai yang akan keluar karena berbagai alasan seperti mutasi, penugasan, perpindahan instansi, pengunduran diri, maupun meninggal dunia.

Rincian Gaji dan Tunjangan PNS Kemenkeu

Besaran penghasilan PNS di Kementerian Keuangan berbeda satu sama lain karena dipengaruhi oleh sejumlah faktor, seperti unit atau direktorat tempat bertugas, masa kerja, serta jabatan yang dipegang baik struktural, pelaksana, maupun fungsional.

Selain gaji pokok, pegawai juga menerima berbagai tunjangan, antara lain:
Tunjangan kinerja (tukin), yang dibayarkan berdasarkan capaian kinerja pegawai setiap bulan.
Tunjangan keluarga.
Tunjangan anak.
Tunjangan jabatan.
Tunjangan makan.
Tunjangan kemahalan.
– Beragam tunjangan lainnya.

Tunjangan Kinerja Pegawai Kemenkeu

Aturan tentang tunjangan kinerja (tukin) diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan. Aturan ini berlaku untuk seluruh direktorat kecuali Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang memiliki ketentuan tersendiri melalui Perpres Nomor 96 Tahun 2017, dengan nilai tukin yang lebih tinggi dibanding direktorat lain.

Dalam Perpres 156/2014 ditegaskan bahwa tukin dibayarkan berdasarkan capaian kinerja pegawai setiap bulan. Nilai tukin tersebut dikelompokkan ke dalam 27 kelas jabatan, di mana semakin tinggi kelas jabatan seorang pegawai, semakin besar pula tukin yang diterimanya.

Berikut rincian lengkap tunjangan kinerja pegawai Kemenkeu berdasarkan kelas jabatan:

  • Kelas 27: Rp 46.950.000
  • Kelas 26: Rp 41.550.000
  • Kelas 25: Rp 36.770.000
  • Kelas 24: Rp 32.540.000
  • Kelas 23: Rp 24.100.000
  • Kelas 22: Rp 21.330.000
  • Kelas 21: Rp 18.880.000
  • Kelas 20: Rp 16.700.000
  • Kelas 19: Rp 13.670.000
  • Kelas 18: Rp 12.370.000
  • Kelas 17: Rp 10.947.000
  • Kelas 16: Rp 8.458.000
  • Kelas 15: Rp 7.474.000
  • Kelas 14: Rp 6.349.000
  • Kelas 13: Rp 5.079.000
  • Kelas 12: Rp 4.837.000
  • Kelas 11: Rp 4.607.000
  • Kelas 10: Rp 4.388.000
  • Kelas 9: Rp 4.179.000
  • Kelas 8: Rp 3.980.000
  • Kelas 7: Rp 3.864.000
  • Kelas 6: Rp 3.611.000
  • Kelas 5: Rp 3.375.000
  • Kelas 4: Rp 3.154.000
  • Kelas 3: Rp 2.948.000
  • Kelas 2: Rp 2.755.000
  • Kelas 1: Rp 2.575.000

Gaji Pokok PNS Kemenkeu Berdasarkan Golongan

Gaji PNS Kemenkeu ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja atau Masa Kerja Golongan (MKG). Setelah diangkat menjadi PNS, barulah pegawai mendapatkan gaji secara keseluruhan berikut tunjangan yang berlaku.

Berikut rentang gaji pokok PNS golongan I hingga IV, dihitung dari MKG kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun:

Gaji PNS Golongan I

  • IA: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
  • IB: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.000
  • IC: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
  • ID: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400

Gaji PNS Golongan II

  • IIA: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
  • IIB: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
  • IIC: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
  • IID: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600

Gaji PNS Golongan III

  • IIIA: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
  • IIIB: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
  • IIIC: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
  • IIID: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700

Gaji PNS Golongan IV

  • IVA: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
  • IVB: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
  • IVC: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
  • IVD: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
  • IVE: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200

Tunjangan Lain untuk PNS Kemenkeu

Selain gaji pokok, pegawai Kemenkeu juga memperoleh beberapa tunjangan tambahan, antara lain:

  • Tunjangan istri/suami, sebesar 5 persen dari gaji pokok.
  • Tunjangan anak, sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, diberikan maksimal untuk 3 anak.

Hendra Susanto

Reporter online yang antusias menjelajahi isu terkini dengan pendekatan analitis. Ia suka membaca buku motivasi, mendengarkan musik akustik, dan membuat catatan ide. Menurutnya, menulis adalah proses belajar yang tak berakhir. Motto: "Setiap paragraf harus mengandung nilai."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *