Penyelidikan Kasus Pengadaan Laptop di Kemendikbud
Jakarta, dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan bahwa eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta Riset Teknologi, Nadiem Makarim, memberikan arahan yang memengaruhi keberhasilan pengadaan laptop berbasis Chromebook. Hal ini terungkap saat JPU membacakan surat dakwaan atas nama Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020–2021.
Beberapa bulan setelah menjabat, Nadiem melantik dua orang staf khususnya, yaitu Jurist Tan dan Fiona Handayani. Keduanya memiliki peran penting dalam memberikan masukan terkait kebijakan pendidikan, termasuk dalam program Merdeka Belajar. Jaksa menyatakan bahwa Nadiem memberikan kekuasaan yang luas kepada kedua staf tersebut, bahkan menyampaikan bahwa perkataan mereka adalah perkataannya sendiri.
Setelah peringatan tersebut, Fiona dan Jurist Tan aktif dalam proses perencanaan dan pengadaan. Mereka telah terlibat sebelum Nadiem dilantik menjadi menteri pada Oktober 2019. Saat program digitalisasi pendidikan mencapai tahap perbandingan spesifikasi produk, Nadiem memberikan arahan khusus kepada Ibrahim Arief, konsultan teknologi dan anggota tim teknik pengadaan. Ibam ditugaskan untuk membuat kajian perbandingan spesifikasi produk lengkap dengan harganya.
Pada 21 Februari 2020, Ibam bersama timnya bertemu dengan pihak Google untuk membahas harga dan spesifikasi teknis Chromebook. Setelah pertemuan tersebut, Ibam mempresentasikan hasilnya di hadapan Nadiem. Salah satu hal yang disinggung adalah tentang Engineering Update yang tetap konsisten, yaitu Chromebook memiliki keterbatasan koneksi dan kompatibilitas untuk aplikasi-aplikasi Kemendikbud RI. PC berbasis Windows OS tetap dibutuhkan oleh sekolah-sekolah.
Atas pemaparan Ibam, Nadiem menyatakan, “You Must Trust The Giant.” Setelah itu, Ibam membuat kajian yang mengarah ke satu produk, yaitu Chromebook. Kajian ini kemudian digunakan dalam proses pengadaan.
Rapat Zoom yang Tertutup
Nadiem kembali memberikan arahan pada 6 Mei 2020. Ia mengadakan rapat zoom secara tertutup. Rapat ini diikuti oleh Nadiem, Jurist Tan, Fiona Handayani, Ibrahim Arief alias Ibam, Anindito Aditomo alias Nino, Hamid Muhammad, dan Totok Suprayitno. Jaksa menyebutkan bahwa rapat zoom ini tidak lazim karena sangat tertutup dan rahasia. Undangan rapat dibuat secara tidak lazim, yaitu bersifat tertutup dan rahasia serta memerintahkan peserta rapat untuk menggunakan headset atau berada di ruangan tertutup yang tidak didengar oleh orang lain. Selain itu, para peserta tidak diberi kesempatan untuk menyampaikan pendapat mereka. Video semua peserta dalam keadaan nonaktif kecuali Ibrahim Arief. Rapat zoom itu juga tidak boleh direkam.
Dalam rapat tersebut, Ibam menjelaskan beberapa topik yang menyebutkan bahwa Chromebook dengan sistem operasi Chrome lebih unggul dari sistem operasi Windows dalam Single Digital Platform. Atas penjelasan tersebut, Nadiem menyatakan, “Go ahead with Chromebook.”
Keputusan yang Bermasalah
Keputusan ini dinilai bermasalah karena pemilihan Chromebook dengan sistem operasi Chrome tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan. Pengadaan ini juga telah diarahkan menggunakan sistem operasi Chrome termasuk Chrome Device Management (CDM) / Chrome Education Upgrade yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat bagi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia. Dua produk ini juga telah dinyatakan gagal dan tidak lulus uji coba yang dilakukan Kemendikbud zaman Muhadjir Effendy pada tahun 2018.
Dalam kasus ini, empat terdakwa disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun. Agenda sidang hari ini, JPU lebih dahulu membacakan dakwaan untuk tiga terdakwa, yaitu eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief. Lalu, Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021 sekaligus KPA di Lingkungan Direktorat Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020–2021, Mulyatsyah. Dan, Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020–2021, Sri Wahyuningsih.
Sementara, eks Mendikbudristek Nadiem Makarim baru akan menjalani sidang perdana pada minggu depan. Saat ini, Nadiem diketahui tengah menjalani proses penyembuhan dan dirawat di rumah sakit (RS). Adapun, berkas perkara untuk tersangka Jurist Tan (JT) selaku Staf Khusus Mendikbudristek tahun 2020–2024 belum dapat dilimpahkan karena ia masih buron. Para terdakwa diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Jurnalis digital yang menaruh perhatian besar pada perkembangan teknologi dan komunikasi. Ia senang membaca jurnal ilmiah, mencoba aplikasi baru, dan melakukan riset kecil untuk mempertajam analisis. Hobinya termasuk bermain catur dan mendengarkan musik klasik. Motto: "Pemahaman mendalam menghasilkan berita yang bernilai."











