Pemeriksaan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas oleh KPK
Eks Menteri Agama (Menag) periode 2020–2024, Yaqut Cholil Qoumas, telah selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (16/12/2025) malam. Proses pemeriksaan ini berlangsung secara maraton selama sekitar 8,5 jam terkait dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji.
Pria yang akrab disapa Gus Yaqut ini memilih untuk tidak memberikan jawaban lugas saat dicecar berbagai pertanyaan tajam oleh para wartawan. Ia hanya sesekali melemparkan senyum sambil terus melangkahkan kaki menuju mobilnya. Meski begitu, Yaqut menegaskan bahwa ia telah memberikan seluruh keterangan kepada tim penyidik.
Penyidik Fokus pada Kebijakan Kuota Haji
KPK menyoroti keputusan membagi kuota tambahan haji sebanyak 20.000 jemaah menjadi 50 persen haji reguler dan 50 persen haji khusus. Kebijakan ini dinilai melanggar undang-undang yang mengamanatkan porsi 92 persen untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus. Akibat diskresi ini, jatah haji khusus melonjak drastis dari 1.600 menjadi 10.000 jemaah, yang diduga sarat akan praktik rasuah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebutkan bahwa penyidik juga mengonfirmasi temuan baru hasil pengecekan fisik di Arab Saudi serta data yang diekstraksi dari ponsel Yaqut yang telah disita sebelumnya. “KPK menemukan fakta adanya dugaan aliran uang dari para PIHK atau biro travel haji kepada oknum-oknum di Kementerian Agama terkait dengan distribusi kuota haji khusus tersebut,” jelas Budi.
Hingga kini, KPK memperkirakan kerugian negara akibat sengkarut haji ini mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Tiga Orang Dicekal
Sejauh ini, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur. KPK juga tengah mendalami dugaan penghilangan barang bukti yang dilakukan oleh pihak Maktour Group.
Kritik Terhadap Kinerja KPK
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meyakini tak kunjung ada penetapan tersangka oleh KPK, pada perkara kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun 2023–2024 karena ada tekanan kekuasaan. “Ya, saya yakin sih ada faktor tekanan kekuasaan,” kata Boyamin kepada awak media.
Boyamin menegaskan bahwa perkara dugaan korupsi penyelenggaraan haji tersebut hanya pungutan liar. “Beda halnya jika korupsi pembangunan gedung. Harus detail perhitungannya. Hanya pungutan liar, tinggal menghitung selisih. Harusnya negara dapat berapa. Tapi membuat keuntungan bagi swasta berapa. Itu hitungan matematika sehari aja. Audit itu udah gampang,” terangnya.
Menurutnya perhitungannya bisa dengan audit internal KPK, tanpa melibatkan BPK dan BPKP. “Kayak kemarin Bu Ira Puspadewi ASDP. Pakai audit internal. Berani mereka (KPK), padahal alasannya cuma pembelian. Harga wajar berapa? Harga yang dibeli berapa? Dianggap kemahalan. Kan begitu? Nah ini kan juga begitu. Cuman pungutan liar saja,” tandasnya.
Proses Penyidikan Masih Berlangsung
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun 2023–2024 belum dapat dilakukan saat ini. Lembaga antirasuah tersebut masih menunggu kepulangan tim gabungan penyidik dan penuntut umum yang tengah melakukan verifikasi lapangan langsung di Arab Saudi.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa tim tersebut diperkirakan baru akan tiba kembali di Indonesia pada akhir minggu ini.
Penulis online yang antusias mendalami topik kesehatan dan gaya hidup. Ia rutin mengikuti webinar, membaca jurnal kesehatan, dan menulis catatan pribadi tentang pola hidup seimbang. Hobi lain yang ia tekuni adalah membuat smoothie dan meditasi. Motto: "Informasi adalah alat untuk hidup lebih baik."











