Pengenalan Skema Gaji Tunggal untuk ASN
Pemerintah Pusat berencana menerapkan sistem pembayaran gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan skema single salary. Rencana ini akan berlaku tidak hanya di tingkat pusat, tetapi juga di lingkup pemerintah daerah, termasuk Provinsi Bengkulu. Dengan adanya skema ini, seluruh tunjangan dan gaji pokok yang diterima oleh ASN akan digabung menjadi satu jumlah.
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, menyambut baik kebijakan tersebut. Menurutnya, sistem penggajian tunggal ini dinilai lebih adil dan transparan dibandingkan sistem sebelumnya yang terdiri dari banyak komponen. “Kebijakan itu tentu kami sangat setuju, untuk mendukung kinerja ASN nantinya dimana gaji yang diterima itu menjadi satu, atau single salary,” ujar Edwar saat dihubungi.
Struktur Gaji Tunggal yang Diusulkan
Skema gaji tunggal mencakup berbagai komponen seperti gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan pangan. Seluruh komponen ini akan digabung menjadi satu angka. Hal ini diharapkan dapat memudahkan administrasi serta meningkatkan keadilan antar ASN. Edwar menegaskan bahwa tidak ada dampak negatif dari sistem ini. “Tunjang dan gaji pokok nanti kan dijadikan satu, hal itu tidak menjadi masalah, tidak ada pengaruh buruk nya, bagus pola pembayaran gaji seperti itu,” jelasnya.
Namun, Edwar juga menyoroti pentingnya petunjuk teknis dalam penerapan skema ini. Ia menanyakan apakah pembayaran gaji tunggal akan dilakukan melalui APBD terlebih dahulu atau langsung dari APBN ke rekening ASN. “Kami dari DPRD mendukung apa yang dilakukan ini, namun lihat sistemnya dulu apakah melalui APBD atau dari APBN ke Rekening ASN langsung, tentu kami setuju agar tak ada ASN yang mengeluhkan tunjangannya, namun melihat kembali kemampuan daerah,” tutupnya.
Tanggapan dari Pemprov Bengkulu
Plt Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Bengkulu, Rizqi Al Fadli, mengatakan bahwa pihaknya sudah mendengar informasi tentang skema gaji tunggal dari pemberitaan nasional. Namun, hingga saat ini belum ada petunjuk teknis resmi dari pemerintah pusat. “Kami sudah mendengar dari pemberitaan nasional terkait single salary. Namun saat ini di tingkat Pemerintah Daerah, kami belum mendapatkan petunjuk teknis terkait kebijakan tersebut,” ungkap Rizqi.
Rizqi menjelaskan bahwa aturan terkait gaji biasanya ditetapkan melalui peraturan pemerintah (PP). Prinsipnya, Pemerintah Provinsi Bengkulu akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat. “Prinsipnya Pemerintah Provinsi Bengkulu, akan mengikuti dan taat terhadap kebijakan pemerintah pusat terkait single salary, dan kami harap kebijakan ini dapat meningkatkan kesejahteraan ASN,” tuturnya.
Saat ini, pembayaran gaji ASN masih berdasarkan PP No. 5 Tahun 2024, yang mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan pangan, dan tunjangan lainnya, kecuali tunjangan kinerja atau TPP. Rizqi menambahkan bahwa hingga saat ini belum ada sosialisasi dari pemerintah pusat terkait skema gaji tunggal.
Tujuan dan Perkembangan Skema Single Salary
Aturan yang sedang dirancang mencakup beberapa unsur, seperti gaji dasar berdasarkan grading jabatan, tunjangan kinerja yang diberikan berdasarkan penilaian prestasi kerja, dan tunjangan kemahalan daerah untuk ASN yang bertugas di lokasi dengan biaya hidup tinggi. Selain itu, komponen tunjangan lain yang biasanya terpisah akan diserap ke dalam gaji pokok tunggal untuk memudahkan administrasi dan meningkatkan keadilan antar ASN.
Tujuan utama dari skema ini adalah untuk menyederhanakan administrasi penggajian, meningkatkan transparansi, mendorong meritokrasi berbasis kinerja, serta membuat sistem penggajian ASN menjadi lebih adil dan efisien.
Persiapan dan Evaluasi Kebijakan
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan bahwa penerapan kebijakan single salary ASN masih dalam proses pengkajian. “Kita terus membahas, mengkoordinasikan dengan Kementerian Keuangan, Kementerian PANRB, BKN, dan lembaga terkait. Kita berharap tahun depan single salary sudah bisa diterapkan,” ujarnya.
Zudan menekankan bahwa penerapan skema ini harus dilakukan dengan persiapan matang. Oleh karena itu, diperlukan pengkajian dan pendalaman lebih lanjut sebelum aturan ini diberlakukan.
Status Kebijakan di Tingkat Pemerintah Pusat
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyatakan bahwa penerapan penggajian tunggal atau single salary ASN belum akan berlaku pada tahun 2026. Direktur Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Rofyanto Kurniawan, menjelaskan bahwa rencana ini merupakan wacana jangka menengah. “Itu disebutkan jangka menengah ya, jadi memang enggak dalam waktu yang pendek sih,” ujarnya.
Rofyanto menegaskan bahwa pemerintah perlu mempertimbangkan kondisi fiskal sebelum menerapkan skema penggajian tunggal. “Ya dalam jangka menengah nanti tentunya kita melihat perkembangan keadaan dan sebagainya, jadi nanti akan jadi pertimbangan pemerintah dalam menyiapkan skema gajinya,” tambahnya.











