"Mengabarkan Enrekang, Menginspirasi Negeri"

5 Fakta Menggemparkan: Polri vs MK, Pembenaran Konstitusi atau Pemberontakan?

Polemik Hukum yang Mengguncang Kepatuhan Konstitusi

Polemik hukum kembali mencuat setelah Polri menerbitkan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025. Peraturan ini diteken oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hanya 29 hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan larangan bagi polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil. Keputusan ini menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk organisasi dan tokoh yang menilai Perpol tersebut melanggar putusan MK.

Putusan MK Melarang Penugasan Langsung

Pada 13 November 2025, MK mengeluarkan Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 atas gugatan advokat Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite. Putusan ini menguji Pasal 28 ayat (3) UU Polri yang menyatakan bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun. MK menegaskan bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Artinya, anggota Polri aktif harus mundur atau pensiun bila ingin menduduki jabatan sipil, sehingga tidak ada lagi celah penugasan langsung dari Kapolri.

Polri Menerbitkan Perpol yang Berlawanan

Hanya berselang 29 hari setelah putusan MK, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meneken Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi. Perpol ini diteken pada 9 Desember 2025 dan disahkan Kementerian Hukum sehari kemudian. Peraturan ini mengatur bahwa polisi aktif dapat menduduki jabatan di 17 kementerian dan lembaga sipil, termasuk Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Intelijen Negara (BIN), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Alasan Polri Menerbitkan Perpol 10/2025

Polri menjelaskan bahwa Perpol 10/2025 diterbitkan untuk menjamin kepastian hukum penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi. Menurut Polri, lembaga strategis seperti BNN, BNPT, BIN, dan KPK membutuhkan kehadiran anggota Polri aktif karena tugas mereka berkaitan langsung dengan fungsi kepolisian, seperti penanganan narkotika, terorisme, intelijen, dan tindak pidana korupsi. Regulasi yang menjadi payung hukum penugasan anggota Polri di luar struktur Polri antara lain:

  • UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri Pasal 28 ayat (3) beserta penjelasannya.
  • UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Pasal 19 ayat (2b), yang menyebut jabatan ASN tertentu dapat diisi anggota Polri.
  • PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, Pasal 147–150, yang mengatur jabatan ASN tertentu dapat diisi anggota Polri sesuai kompetensi.

Kecaman Keras: Pembangkangan Konstitusi

Wakil Direktur Imparsial, Hussein Ahmad, menegaskan bahwa Polri harus mematuhi putusan MK yang melarang anggota aktif menduduki jabatan sipil. Hussein mengingatkan bahwa jika ada anggota Polri yang ingin mengisi jabatan sipil, maka syaratnya adalah mundur dari keanggotaan Polri atau sudah pensiun, sebagaimana putusan MK atas uji materi UU Polri. Hussein menilai, kebijakan Kapolri melalui Perpol Nomor 10 Tahun 2025 berpotensi melanggar putusan MK. “Memang Polri harus tunduk dan patuh terhadap putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Hussein kepada Tribunnews di Jakarta Selatan, Sabtu (13/12/2025). Ia menegaskan bahwa putusan MK harus ditaati dan ditindaklanjuti dengan kebijakan yang cermat.

Perpol Dianggap Tantangan Terbuka kepada Presiden

Menanggapi dikeluarkannya Perpol Nomor 10 Tahun 2025 yang terkesan tiba-tiba, Mantan agen Badan Intelijen Negara (BIN) Kolonel Inf. (Purn) Sri Radjasa Chandra, juga menyebutnya sebagai pembangkangan terhadap konstitusi. Sri Radjasa bahkan mengatakan hal itu sebagai tantangan terbuka kepada Presiden RI Prabowo Subianto. “Jelas pasti [tantangan terbuka kepada Prabowo] itu ya,” kata Sri Radjasa dalam YouTube Forum Keadilan TV, Sabtu (13/12/2025). Ia menegaskan bahwa putusan MK yang melarang anggota polisi untuk menduduki jabatan sipil sebelum pensiun atau mengundurkan diri ini sudah bersifat final and binding yang artinya berkekuatan hukum tetap sejak diucapkan sekaligus mengikat.

Bisa Dianggap Pengkhianatan UUD 1945

Sri Radjasa menambahkan bahwa Perpol Nomor 10 Tahun 2025 juga bisa dipandang lebih jauh lagi sebagai pengkhianatan terhadap UUD 1945, karena UUD 1945 merupakan dasar dari putusan yang dikeluarkan MK. “Lebih jauh lagi, ini pengkhianatan terhadap Undang-undang Dasar 1945. Kan dasarnya putusan MK itu Undang-undang Dasar 1945,” tegas Sri Radjasa. Ia membandingkan mekanisme penerbitan kebijakan atau peraturan oleh Polri dengan TNI (Tentara Nasional Indonesia). Kedua institusi ini sama-sama harus berkonsultasi atau berkoordinasi dengan Presiden RI selaku panglima tertinggi. Sehingga, kata Sri Radjasa, sulit rasanya jika membayangkan Presiden Prabowo tidak mengetahui manuver Kapolri Listyo Sigit meneken Perpol Nomor 10 Tahun 2025.








Bayu Purnomo

Penulis yang terbiasa meliput isu-isu pemerintahan, ekonomi, hingga gaya hidup ringan. Ia gemar bersepeda sore dan merawat tanaman hias di rumah. Rutinitas sederhana itu membantunya menjaga fokus dan kreativitas. Motto: "Berpikir jernih menghasilkan tulisan yang kuat."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *