Alasan Pemerintah Menunda Pengumuman UMP 2026
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Afriansyah Noor, menjelaskan bahwa alasan utama pemerintah belum mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 adalah untuk mencari waktu yang tepat agar stabilitas ekonomi dan politik tetap terjaga. Selain itu, kondisi bencana di sejumlah daerah juga menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan.
Pemerintah melalui Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan tripartit telah melakukan rapat-rapat sejak Maret 2025 lalu. Wamenaker menegaskan bahwa Kemnaker akan menyampaikan hasil keputusan tentang UMP 2026 yang benar-benar pasti dan tidak ada lagi perubahan atau perbaikan. Meski demikian, ia berjanji akan mengumumkan UMP Jatim 2026 sebelum 31 Desember 2025.
Pemprov Jatim Masih Tunggu Petunjuk Teknis
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim, Adhy Karyono, menegaskan bahwa Pemprov Jatim belum menetapkan UMP-UMK Jatim tahun 2026. Hal ini dikarenakan Pemprov masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian Ketenagakerjaan. Sampai saat ini, juknis tersebut belum turun, sehingga Pemprov tidak bisa melakukan pembahasan atau penetapan.
Adhy mengatakan bahwa pihaknya sudah mendengar usulan dari kalangan buruh agar ada kenaikan UMP maupun UMK Jatim tahun 2026 berkisar 10 persen. Namun, karena belum adanya juknis dari pusat, Pemprov Jatim belum bisa melakukan rapat-rapat terkait penetapan UMP atau UMK.
“Jika ada usulan ya silahkan disampaikan, dari buruh minta naiknya 10 sampai 12 persen tapi ya kita belum menerima juknisnya,” imbuh Adhy.
Harapan Pemprov Jatim Agar Kenaikan UMK Proporsional
Meski begitu, Adhy berharap ada dialog yang dilakukan seluruh elemen dalam penetapan UMP maupun UMK, terutama agar kenaikan yang ada tidak berdampak pada investasi di Jatim. Ia khawatir jika UMK Jatim terlalu tinggi, banyak perusahaan akan memilih pindah ke Jawa Tengah yang memiliki UMK lebih rendah.
“Kami ingin sebetulnya setelah dialog kita melihat keberlangsungan investasi. Sebab dengan nilai segitu apa bisa terus perusahaan tersebut tetap bisa berlangsung investasi di Jatim. Karena persaingannya adalah daya saing kita di UMK, kalau lebih tinggi maka perusahaan-perusahaan akan banyak pindah ke Jawa Tengah,” tegasnya.
Adhy menegaskan bahwa pihaknya ingin UMK diusulkan secara proporsional agar disparitas antara wilayah-wilayah di Jatim semakin kecil. Saat ini, perbedaan antara wilayah ring 1 dan ring 4 sangat jauh.
Usulan Kenaikan UMK Jatim 2026
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Ketua Dewan Pengupahan Jawa Timur dari elemen pekerja, Ahmad Fauzi, menegaskan bahwa serikat pekerja saat ini mulai menyiapkan tahapan pengusulan UMP maupun UMK Tahun 2026. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya dimana UMP biasanya ditetapkan di awal bulan November dan UMK di akhir November, Fauzi menyebut bahwa penetapan UMP maupun UMK tahun 2026 akan ditetapkan di bulan Desember.
“Untuk kita akan mulai sidangkan UMP dan UMK Jatim Tahun 2026. Dimana UMP tahun 2026 akan digedok 8 Desember 2025, dan UMK akan digedok tanggal 15 Desember 2025,” tegas Fauzi dalam wawancara di Grahadi, Rabu (12/11/2025).
Fauzi menegaskan bahwa hingga saat ini perumusan UMP maupun UMK masih menunggu juklak yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan. “Namun suara yang berkembang, kita akan usulkan kenaikan UMK Jatim tahun 2026 berkisar antara 8 sampai 10 persen,” tegas Fauzi.
Kenaikan tersebut dirasionalisasikan dari adanya kenaikan bahan pokok, kenaikan BBM, dan juga kondisi inflasi. Pertimbangan yang dilakukan buruh tak hanya soal kebutuhan hidup layak, melainkan situasi ekonomi saat ini.
Perbedaan Pandangan Antara Buruh dan Pengusaha
Meski buruh memiliki suara permintaan kenaikan UMK sebesar 8-10 persen, Dewan Pengupahan dari elemen pengusaha atau Apindo memiliki argumen lain. “Akan tetapi kalau dari elemen Apindo, menghendaki agar kenaikan UMK tidak boleh sampai 10 persen. Dengan pertimbangan kondisi ekonomi yang saat ini tidak biasa-biasa saja,” imbuhnya.
Hingga saat ini, pihaknya tetap akan menunggu juklak dari pusat segera turun. Jika juklak tersebut sudah turun, maka sistem yang diterapkan nantinya Dewan Pengupahan di masing-masing kabupaten/kota di Jatim akan mengirimkan usulan ke Gubernur Jawa Timur.
“Beriringan dengan itu kami berharap pusat adil dalam menyusun juklak. Agar tetap berpihak pada kesejahteraan buruh tapi juga tidak merusak ekonomi dari sisi pengusaha sehingga iklim usaha bisa tetap berjalan,” pungkas Fauzi.
Penulis yang memiliki perhatian besar pada dunia kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Ia suka mengikuti jurnal kesehatan, melakukan yoga, dan mempelajari resep makanan sehat. Menurutnya, informasi yang benar adalah kunci hidup lebih baik. Motto: “Tulisan yang sehat membawa pembaca sehat.”











