Kasus Korupsi Bupati Lampung Tengah dan Keterkaitan dengan Pendanaan Pilkada
Kasus dugaan korupsi yang menimpa Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya kembali menghadirkan isu penting tentang pendanaan politik dalam Pilkada 2024. Penyidik KPK menemukan fakta bahwa sebagian besar uang suap yang diterima oleh Ardito digunakan untuk melunasi utang kampanye, yang sebelumnya dibuat dari pinjaman bank.
Laporan KPU: Kampanye Tanpa Utang
Laporan resmi dana kampanye yang diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bahwa pasangan Ardito Wijaya–I Komang Koheri tidak memiliki utang setelah kampanye selesai. Total dana kampanye yang diterima mencapai Rp 659.177.790, dengan pengeluaran sebesar Rp 649.207.059 dan sisa saldo sebesar Rp 9.970.731. Dalam laporan tersebut, pengeluaran kampanye tercatat dalam bentuk uang dan barang, meskipun ada utang pembelian barang senilai Rp 452.400.000, yang telah dilunasi sebelum masa pelaporan berakhir.
Kontradiksi antara KPU dan KPK
Namun, temuan KPK justru berbeda. Menurut penyidik, utang kampanye justru dilunasi menggunakan uang hasil pengaturan proyek setelah Ardito menjabat bupati. Dari total uang suap yang diterima sebesar Rp 5,75 miliar, sebagian besar digunakan untuk melunasi pinjaman bank yang sebelumnya dipakai sebagai modal kampanye. Uang tersebut juga digunakan untuk dana operasional bupati sebesar Rp 500 juta.
Skema Politik Uang Pasca Pelantikan
Menurut KPK, praktik korupsi ini mulai berjalan pada Juni 2025, beberapa bulan setelah Ardito dilantik sebagai Bupati Lampung Tengah. Ia diduga mematok fee 15–20 persen dari sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah. Pengaturan pemenang proyek dilakukan melalui mekanisme e-Katalog, dengan syarat perusahaan yang dimenangkan harus milik keluarga atau tim pemenangan Ardito saat Pilkada.
Untuk menjalankan skema tersebut, Ardito meminta anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra mengatur pemenangan proyek, dibantu Plt Kepala Bapenda Anton Wibowo dan pejabat terkait lainnya. Dalam periode Februari hingga November 2025, AW diduga menerima fee Rp 5,25 miliar dari rekanan proyek melalui RHS dan RNP selaku adik bupati.
Selain itu, Ardito juga menerima Rp 500 juta dari Direktur PT Elkaka Mandiri Mohamad Lukman Sjamsuri untuk memenangkan paket pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Lampung Tengah.
KPK Masuk ke Ranah Politik
KPK menegaskan bahwa penyidikan tidak hanya berfokus pada aspek proyek semata. Penggunaan uang suap untuk melunasi utang kampanye membuka kemungkinan penelusuran ke lingkaran politik, termasuk tim pemenangan dan partai pengusung. Pasangan Ardito–Komang diketahui diusung oleh PDI Perjuangan. KPK akan mendalami siapa pun yang menerima atau menikmati aliran dana tersebut.
Lima Tersangka Ditahan
Beberapa tersangka telah ditahan oleh KPK, yaitu:
- Ardito Wijaya (Bupati Lampung Tengah)
- Riki Hendra Saputra (anggota DPRD)
- Ranu Hari Prasetyo (adik bupati)
- Anton Wibowo (Plt Kepala Bapenda)
- Mohamad Lukman Sjamsuri (pihak swasta)
Kelima tersangka ditahan selama 20 hari pertama hingga 29 Desember 2025 untuk kepentingan penyidikan.
Impak pada Transparansi Pendanaan Politik
Kasus ini menunjukkan bagaimana biaya politik Pilkada dapat berujung pada praktik korupsi setelah kepala daerah terpilih. Hal ini juga membuka kembali perdebatan soal transparansi dan pengawasan pendanaan politik.











