Konflik Internal Desa Klapagading Kulon Berdampak Serius pada Pelayanan Publik
Konflik yang berkepanjangan antara Kepala Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Karsono, dengan sembilan perangkat desa telah menimbulkan dampak yang sangat signifikan terhadap pelayanan publik. Dampak tersebut dirasakan langsung oleh masyarakat, mulai dari tersendatnya pelayanan administrasi hingga hilangnya hak warga atas bantuan sosial pemerintah.
Kondisi ini diungkapkan oleh Karsono saat menghadiri kegiatan Road Show Klinik Hukum yang digelar di Desa Klapagading Kulon, Wangon, pada malam hari Sabtu 13 Desember 2025. Kegiatan tersebut merupakan agenda edukasi hukum kepada masyarakat yang difasilitasi oleh DPC Peradi SAI Purwokerto, bertujuan untuk meningkatkan pemahaman warga terkait hak dan kewajiban hukum.
“Tujuannya agar masyarakat memahami hukum dan dasar hukumnya. Alhamdulillah warga tetap kompak, setiap ada undangan RT dan lembaga desa selalu hadir. Apalagi ini edukasi hukum, karena memang banyak persoalan hukum di wilayah kami,” kata Karsono kepada media di sela-sela kegiatan Road Show Klinik Hukum itu.
Namun di balik soliditas warga, Karsono mengakui bahwa konflik internal pemerintahan desa justru menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat. Ia menyebut polemik tersebut telah berlangsung hampir dua tahun tanpa kejelasan akhir.
“Sudah hampir dua tahun ini saya didemo, dilaporkan, tapi sampai sekarang tidak terbukti. Akhirnya masyarakat bingung harus ikut ke mana,” ujarnya.
Pelayanan Publik Terganggu
Dampak konflik paling nyata terlihat pada terganggunya pelayanan publik di tingkat desa. Karsono menyebut kedisiplinan kerja perangkat desa menurun, sehingga sejumlah agenda strategis desa tidak dapat dilaksanakan.
“Pelayanan jelas terganggu. Perangkat datang siang, pulang semaunya. Sampai hari ini RKPDes, MusrenbangDes, dan APBDes belum dilaksanakan. Ini jelas merugikan masyarakat,” ungkapnya.
Dampak lanjutan dari kondisi tersebut dirasakan langsung oleh warga penerima bantuan sosial. Karsono mengungkapkan, bantuan senilai Rp 900 ribu per orang tidak dapat dicairkan lantaran data calon penerima tidak diverifikasi secara faktual dan tidak dimasukkan ke dalam aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) milik Kementerian Sosial.
“Diperkirakan sekitar seribu penerima kehilangan bantuan. Kesempatan itu hilang karena data tidak dimasukkan ke aplikasi. Ini merupakan tugas perangkat desa. Dua tahun peluang bantuan hilang, masyarakat jelas dirugikan, baik bantuan dari kabupaten, provinsi, maupun pusat,” tegasnya.
Selain itu, bantuan lain seperti PSU serta kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi RT dan RW juga disebut gagal diproses akibat tidak ditindaklanjutinya pengusulan data.
“Beberapa ketua RT dan RW datang ke saya menanyakan bantuan. Termasuk BPJS Ketenagakerjaan, tidak keluar karena datanya belum dimasukkan,” kata Karsono.
Warga Keluhkan Pembangunan Mandek
Keluhan serupa disampaikan warga Desa Klapagading Kulon, Ahmad Munaidi. Ia menilai konflik internal pemerintahan desa selama ini benar-benar merugikan masyarakat.
“Yang dirugikan jelas warga. Harapannya bisa bersatu kembali. Kalau memang tidak bisa, ya harus ada ketegasan, karena kami sudah dirugikan cukup lama,” ujarnya.
Menurut Ahmad, pembangunan desa nyaris tidak berjalan. Bahkan, insentif serta santunan kematian yang seharusnya diterima warga juga tidak terealisasi.
“Di RT saya ada warga meninggal, seharusnya dapat santunan Rp45 juta, tapi kenyataannya tidak bisa. Jadi memang banyak kerugian yang dirasakan warga,” katanya.
Upaya Konfirmasi dan Latar Belakang Konflik
Sementara itu, Sekretaris Desa Klapagading Kulon, Edi Susilo, hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi melalui pesan singkat belum mendapatkan respons.
Diketahui, konflik di Desa Klapagading Kulon bermula sejak bulan Agustus 2023, saat Karsono dilaporkan ke Satreskrim Unit Tipikor Polresta Banyumas terkait dugaan penyalahgunaan dana desa. Laporan tersebut sempat memicu aksi unjuk rasa ratusan warga pada akhir tahun 2023 yang menuntut Karsono mundur dari jabatannya.
Namun hingga kini, dugaan tersebut belum terbukti secara hukum. Terbaru, Pemerintah Desa Klapagading Kulon diketahui telah menerbitkan Surat Peringatan Kedua (SP 2) kepada sembilan perangkat desa pada hari Jumat 12 Desember 2025, setelah Surat Peringatan Pertama (SP 1) tertanggal 8 Desember 2025 tidak diindahkan. SP tersebut dikeluarkan karena sejumlah perangkat dinilai tidak menjalankan kewajiban dan tugas sebagaimana mestinya.
Jurnalis yang menaruh perhatian pada dunia pendidikan dan komunitas lokal. Ia senang menghabiskan waktu membaca biografi tokoh inspiratif, menulis catatan belajar, serta menghadiri diskusi publik. Aktivitas ini membantunya memahami sudut pandang masyarakat. Motto: "Berita harus menggerakkan, bukan sekadar dibaca."











