"Mengabarkan Enrekang, Menginspirasi Negeri"

Kapolri Keluarkan Perpol 10/2025, Mahfud MD Sebut Langgar Dua UU

Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025: Kritik dari Pakar Hukum dan Tanggapan dari Polri

Pakar Hukum Tata Negara yang juga mantan Menko Polhukam, Mahfud MD memberikan komentar terkait Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang menetapkan penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. Perpol ini menjadi perdebatan karena dikeluarkan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Dalam putusan tersebut, disebutkan bahwa anggota Polri dilarang menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun. Mahfud MD menyatakan bahwa Perpol tersebut bertentangan dengan dua undang-undang, yaitu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menurut Mahfud, Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 menyatakan bahwa anggota Polri hanya boleh masuk ke jabatan sipil jika sudah minta berhenti atau pensiun dari dinas Polri. Ketentuan ini dikuatkan oleh putusan MK Nomor 114 Tahun 2025.

Selain itu, Perpol juga bertentangan dengan Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2003, khususnya Pasal 19 ayat 3 yang menyebut bahwa jabatan-jabatan sipil di tingkat pusat boleh diduduki oleh anggota TNI dan anggota Polri sesuai dengan aturan dalam Undang-Undang TNI dan Undang-Undang Polri.

Mahfud menjelaskan bahwa Undang-Undang TNI telah mengatur 14 jabatan yang bisa diduduki oleh TNI, sedangkan Undang-Undang Polri tidak menyebutkan jabatan-jabatan yang bisa diduduki oleh Polri. Dengan demikian, ketentuan Perpol harus dimasukkan dalam undang-undang, bukan hanya melalui Perpol.

Ia mencontohkan bahwa dokter tidak bisa bertindak sebagai jaksa, begitu pula dosen tidak bisa bertindak sebagai notaris. Hal ini menunjukkan bahwa dari sipil ke sipil pun ada pembatasan.

Kritik dari Pemohon Gugatan UU Polri

Sementara itu, Syamsul Jahidin, pemohon gugatan UU Polri di MK, mengkritik langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mengeluarkan Perpol Nomor 10 Tahun 2025. Ia menilai langkah tersebut sebagai bentuk pembangkangan terhadap putusan MK dan pengkhianatan terhadap konstitusi.

“Ya itu makar. Sederhana saja, di pasalnya jelas melarang polisi aktif masuk jabatan sipil,” ujarnya. Syamsul menegaskan bahwa Perpol hanyalah turunan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Aturan Perpol berada di bawah undang-undang, sehingga jika dikeluarkan, Polri tidak lagi dianggap sebagai alat negara.

Penjelasan dari Polri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meneken Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur bahwa polisi aktif dapat menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga sipil di luar institusi Polri. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa penempatan anggota Polri memiliki dasar hukum yang jelas.

Dasar hukum tersebut termasuk UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri Pasal 28 ayat (3), serta UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, khususnya Pasal 19 ayat (2b). Selain itu, PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS juga menjadi payung hukum penugasan anggota Polri di luar struktur Polri.

Trunoyudo merinci mekanisme permintaan penugasan yang diajukan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi pusat kepada Kapolri. Nama jabatan, kompetensi, dan persyaratan jabatan ASN pada instansi pusat yang dapat diisi oleh anggota Polri ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (Menteri/Kepala Badan) dengan persetujuan Menpan RB.

Kapolri akan menilai kompetensi personel yang diminta serta rekam jejaknya sebelum memberikan persetujuan. Jika disetujui, Kapolri akan membalas surat persetujuan kepada PPK berdasarkan pertimbangan anggota Polri yang memiliki kompetensi yang dibutuhkan oleh K/L.

Menghindari Rangkap Jabatan

Trunoyudo menegaskan bahwa anggota Polri yang mengisi jabatan di instansi pemerintah pusat tidak dapat beralih status menjadi PNS. Untuk menghindari rangkap jabatan, Polri akan memutasikan anggota yang ditugaskan ke K/L dari jabatan sebelumnya.

“Kapolri memutasikan anggota Polri yang mengisi jabatan di instansi pusat tertentu dimutasi dari jabatan sebelumnya yang selanjutnya dimutasi pada jabatan baru menjadi Pati/Pamen Polri dalam rangka penugasan pada K/L,” katanya.


Wahyudi

Jurnalis yang menaruh perhatian pada dunia pendidikan dan komunitas lokal. Ia senang menghabiskan waktu membaca biografi tokoh inspiratif, menulis catatan belajar, serta menghadiri diskusi publik. Aktivitas ini membantunya memahami sudut pandang masyarakat. Motto: "Berita harus menggerakkan, bukan sekadar dibaca."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *