Persoalan Hubungan Industrial Ketenagakerjaan di Kabupaten Belu
Para buruh pekerja di Indonesia sedang menunggu penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) secara nasional yang rencananya akan diumumkan pada 31 Desember 2025 nanti. Saat ini Pemerintah sedang menyusun Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar penetapan UMP. Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) telah mengusulkan pertimbangan besaran UMP kepada Kementrian Tenaga Kerja.
Bukan hanya upah buruh pekerja yang jadi persoalan, namun ada hak serta kewajiban antara pengusaha dan buruh pekerja yang tidak diperhatikan sama sekali dan ujung-ujungnya merugikan pekerja. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris DPC KSPSI Kabupaten Belu Marius Nahak, SE saat ditemui, Rabu 10 Desember 2025.
Dia mengatakan bahwa terkait hubungan industrial ketenagakerjaan ini banyak persoalan di Belu. “Terkait hubungan Industrial ketenagakerjaan antara tenaga kerja dan perusahaan pemberi kerja selama ini di Belu banyak persoalan,” kata Marius.
Secara nasional, bentuk keberpihakan kepada buruh pekerja, Pemerintah dan DPR telah menetapkan UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan kemudian telah diubah ke UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja atau Omnibuslaw. Namun ketika UU itu sebagai regulasi yang mengatur hubungan antara pengusaha dan pekerja di Kabupaten Belu banyak yang belum paham atau memang sengaja tidak mau paham.
“UU itu turunannya di tingkat perusahaan adalah Peraturan Perusahaan. Ada 300 lebih perusahaan yang terdaftar di Kabupaten Belu diantaranya 12 pengusaha skala besar, 24 skala menengah sisanya pengusaha kecil,” beber Marius Nahak. “Oleh UU mewajibkan perusahaan membuat PP yang mengatur hak dan kewajiban pengusaha juga hak dan kewajiban pekerja. Tapi di Belu tidak ada satupun perusahaan yang membuat PP.”
Karena tidak ada PP maka buruh pekerja hanya mengikuti kemauan pengusaha, bisa PHK seenaknya, perlakukan buruh pekerja tidak manusiawi, sering caci maki, aniaya,” sambungnya. Menurutnya, Kalau ada PP maka jika terjadi perselisihan bisa diketahui siapa yang salah dan siapa yang benar.
Dalam pengalamannya 33 tahun di KSPSI, Marius menuturkan bahwa baik pengusaha maupun pekerja tidak melakukan hubungan industrial berdasarkan PP. Resikonya buruh pekerja tidak tahu apa yang menjadi hak-haknya.
“Persoalan berikutnya, soal upah. Selama 33 tahun saya mengikuti pengusaha memberi upah pada buruh pekerja itu terlalu dibawah standar UMP. Kalau kita di NTT tahun 2025 tu UMP nya Rp2.329.000. Setiap tahun Gubernur menetapkan UMP itu setelah adanya masukan dari DPD KSPSI NTT dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) NTT,” ungkap Marius.
Yang menjadi miris adalah bagaimana nilai pengupahan buruh pekerja di Belu dimana sangat jauh dari UMP. “UMP itu upah minimum, jadi pengusaha tidak boleh membayar buruh pekerja dibawah UMP. Tapi kenyataan di Kabupaten Belu pengusaha memberi upah kepada buruh pekerja rata-rata Rp700.000 hingga Rp1.500.000,” ujar dia. “Angka ini dibawah jauh UMP sehingga tidak memenuhi perintah UU tentang Kelayakan Hidup Buruh Pekerja dalam mencukupi kebutuhan sehari-hari keluarga,” tambah Marius.
Soal lain adalah di Provinsi ada Dewan Pengupahan maka di Kabupaten Belu juga harusnya ada dimana ketuanya adalah Bupati. Namun hingga saat ini pemerintah seolah tak peduli sehingga hingga kini Kabupaten Belu tidak ada Dewan Pengupahan. Kata dia, KSPSI sudah mengusulkan ke Dinas Nakertrans supaya segera membentuk Dewan Pengupahan sehingga ketika di Provinsi menetapkan UMP maka di Kabupaten sudah harus ditetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK).
Karena selama ini tidak ada Dewan Pengupahan maka UMK Kabupaten Belu tidak ada dan pengupahan berdasarkan UMP NTT. Penetapan UMK adalah berdasarkan pendapatan domestik bruto, tingkat inflasi, tingkat daya saing, tingkat kemahalan dan lainnya.
Di Kabupaten Belu juga tidak ada lembaga Tripartit yaitu Pemerintah, KSPSI dan APINDO. Sehingga apabila ada perselisihan antara buruh pekerja bisa diselesaikan secara bersama. “Apabila ada perselisihan maka ada mediasi di tingkat perusahaan dan buruh pekerja (Bipartit) apabila gagal maka lembaga tripartit yang akan menangani. Ketika gagal di level tripartit maka akan naik ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI),” terangnya.
PHI ini hanya berada di Kupang NTT dan bekerjasama dengan Tipikor sebab kebanyakan pengusaha mengerjakan proyek dengan sumber dana dari APBN, APBD I juga APBD II. Karena di Kabupaten Belu tidak ada Dewan Pengupahan maka selain UMK tidak ditetapkan juga hak atau jaminan buruh pekerja tidak semuanya diakomodir.
Sesuai perintah UU tenaga kerja, seharusnya buruh pekerja mendapat 5 jaminan yaitu; Jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua jaminan pensiun dan jaminan kehilangan pekerjaan. Dari jaminan tersebut hanya jaminan pensiun yang biasanya diberikan perusahaan kepada buruh pekerja. Selebihnya tidak sama sekali sehingga para buruh pekerja di Belu berada dalam posisi yang sangat dirugikan dan hanya digunakan tenaga selama ini.
Hingga berita ini diturunkan media masih berupaya mengkonfirmasi Dinas Nakertrans Kabupaten Belu terkait persoalan dalam hubungan industrial buruh pekerja ini.
Jurnalis digital yang menaruh perhatian besar pada perkembangan teknologi dan komunikasi. Ia senang membaca jurnal ilmiah, mencoba aplikasi baru, dan melakukan riset kecil untuk mempertajam analisis. Hobinya termasuk bermain catur dan mendengarkan musik klasik. Motto: "Pemahaman mendalam menghasilkan berita yang bernilai."











