Permohonan Penangguhan Penahanan Dera dan Munif Disampaikan oleh 200 Orang sebagai Penjamin
Polrestabes Semarang dihadapkan pada permintaan penangguhan penahanan terhadap dua aktivis lingkungan, yaitu Adetya Pramandira alias Dera dan Fathul Munif. Permohonan ini diajukan oleh sejumlah tokoh nasional dan masyarakat luas yang menyatakan diri sebagai penjamin. Surat permohonan tersebut dikirimkan pada Jumat (5/12/2025) dan berisi 200 orang yang siap menjadi penjamin.
Beberapa tokoh nasional yang terlibat dalam pengajuan ini antara lain Alisa Wahid dan Inayah Wahid dari Jaringan Gusdurian, Feri Amsari selaku dosen Tata Negara FH Andalas, serta Bivitri Susanti sebagai pakar Hukum Tata Negara. Selain itu, ada juga tokoh-tokoh lokal seperti KH Ubaidullah Sodaqoh, yang merupakan Rois Syuriah PWNU Jawa Tengah, serta beberapa aktivis Semarang dan sekitarnya.
Peran Tokoh Nasional dalam Pengajuan Penangguhan
Bagas Budi Santoso, anggota Tim Hukum Solidaritas untuk Demokrasi (Suara Aksi) Jawa Tengah, menyampaikan bahwa jika surat penangguhan tidak diindahkan oleh Polrestabes Semarang, maka pihaknya akan mengambil langkah hukum alternatif. Ia menegaskan bahwa dukungan dari para tokoh nasional dan organisasi seperti Tim Reformasi Polri sangat penting dalam kasus ini.
“Seharusnya Polda Jateng maupun polrestabes harus mendengarkan langsung imbauan dari tim reformasi Polri ini. Ketika mereka mengabaikan, tentu tidak ada gunanya reformasi kepolisian yang sedang digenjot oleh tim reformasi Polri,” ujarnya.
Menurut Bagas, kebijakan penangguhan penahanan bagi Dera dan Munif bukan hanya penting secara hukum, tetapi juga untuk memenuhi rencana pernikahan yang telah direncanakan sebelumnya. Ia menyebut bahwa gugatan Praperadilan awalnya menjadi pilihan utama, tetapi karena prosesnya memakan waktu lama, pihaknya mempertimbangkan opsi lain.
Perspektif Kepolisian
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polrestabes Semarang AKBP Andika Dharma Sena menyatakan bahwa kasus Dera dan Munif masih dalam proses penyelidikan. Ia menjelaskan bahwa surat permohonan penangguhan sudah diterima langsung oleh Kapolrestabes dan akan ditindaklanjuti oleh pihaknya.
“Nanti kami bahas dan dikaji,” ujarnya. Meski begitu, Andika belum bisa memberikan kesimpulan tentang potensi penerimaan atau penolakan permohonan tersebut. “Nantilah, hasilnya akan disampaikan,” tambahnya.
Andika juga mengungkap bahwa kasus ini berkaitan dengan aksi demonstrasi berujung kerusuhan pada 29 Agustus 2025. Dera dan Munif diduga terlibat dalam kegiatan media sosial terkait aksi tersebut. Namun, ia mengaku masih perlu mendalami peran mereka lebih lanjut.
Tujuan Pengajuan Penangguhan
Tujuan utama dari pengajuan penangguhan penahanan adalah agar Dera dan Munif dapat melangsungkan pernikahan yang telah direncanakan jauh-jauh hari. Mereka ditemui langsung oleh Kapolrestabes Semarang Kombes Syahduddi, yang didampingi oleh Kasatreskrim AKBP Andika Dharma Sena. Pertemuan ini berlangsung selama kurang lebih 30 menit, dan surat penangguhan diterima, tetapi masih akan dikaji oleh pihak kepolisian.
Reaksi dari Masyarakat
Pengajuan penangguhan penahanan ini dilakukan oleh belasan orang yang membawa berkas surat permohonan. Ratusan orang yang terlibat dalam pengajuan ini berasal dari berbagai kalangan, termasuk tokoh lintas agama, akademisi, aktivis, dan sesama pejuang HAM. Hal ini menunjukkan bahwa kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat.
Jurnalis yang menaruh perhatian pada dunia pendidikan dan komunitas lokal. Ia senang menghabiskan waktu membaca biografi tokoh inspiratif, menulis catatan belajar, serta menghadiri diskusi publik. Aktivitas ini membantunya memahami sudut pandang masyarakat. Motto: "Berita harus menggerakkan, bukan sekadar dibaca."











