"Mengabarkan Enrekang, Menginspirasi Negeri"

Indonesia Memimpin Perjuangan Global untuk Royalti Digital yang Adil

Inisiatif Indonesia dalam Menyusun Tata Kelola Royalti Digital Global



Indonesia mengambil langkah penting dalam memperjuangkan keadilan bagi kreator di dunia digital dengan mengajukan Indonesian Proposal for a Legally Binding International Instrument on the Governance of Copyright Royalty in Digital Environment kepada World Intellectual Property Organization (WIPO). Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya strategis pemerintah untuk menciptakan tata kelola royalti yang lebih adil dan transparan di tingkat global. Proposal ini akan dibahas dalam pertemuan Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) WIPO yang berlangsung mulai tanggal 1 hingga 5 Desember 2025 di Jenewa, Swiss. Pertemuan ini diikuti oleh 194 negara anggota WIPO.

Inisiatif ini muncul sebagai respons terhadap pertumbuhan pesat industri kreatif global yang saat ini bernilai lebih dari US$ 2,3 triliun per tahun. Namun, sebagian besar pasar musik global, yaitu sekitar 67 persen, didominasi oleh layanan streaming. Meskipun ada peningkatan signifikan dalam pendapatan, kesejahteraan para kreator belum sepenuhnya merasakan manfaat ekonomi yang seimbang.

Pertemuan ini dipimpin langsung oleh Wakil Menteri Luar Negeri Indonesia, Arief Havas Oegroseno, serta Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar. Selain itu, Kepala Badan Strategi Kebijakan (BSK) Andry Indradi juga turut serta dalam sidang tersebut. Inisiatif ini awalnya digagas oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sejak Mei 2025 dan mulai bergulir dalam sidang SCCR WIPO pada bulan Desember ini. Di sela-sela sidang, Indonesia juga melakukan pertemuan bilateral dengan beberapa kelompok regional seperti GRULAC (Amerika Latin dan Karibia), Jepang, dan Amerika Serikat.

Permasalahan yang Diangkat

Wakil Menteri Luar Negeri Arief Havas Oegroseno menekankan bahwa sering kali pencipta hanya menerima sebagian kecil dari pendapatan yang dihasilkan oleh karya mereka sendiri. “Realitas ini bukan hanya masalah ekonomi, tetapi juga tentang keadilan, kewajaran, dan pengakuan moral,” ujarnya. Oleh karena itu, Indonesia menyerukan pembaruan komitmen dan tindakan bersama dalam memperjuangkan hak ekonomi kreator.

Menurut Havas, pengajuan proposal ini merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam memperjuangkan pelindungan hak ekonomi kreator di tingkat global. Dia juga melihat bahwa pengajuan instrumen internasional yang mengikat ini berasal dari ketimpangan struktural dalam ekosistem royalti digital dunia. Setiap tahun, UNESCO dan Bank Dunia memperkirakan bahwa US$ 55,5 miliar royalti musik dan audiovisual menguap tanpa terkumpul, tidak pernah dicatat, dan tidak pernah diterima oleh penciptanya.

Solusi yang Ditawarkan

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, sebagai inisiator proposal ini, menambahkan bahwa ketimpangan yang ada tidak lepas dari dominasi platform digital global dalam menentukan nilai ekonomi karya. Platform menguasai algoritma rekomendasi, model lisensi, standar metadata, hingga sistem pelaporan pendapatan. Pemerintah Indonesia mengidentifikasi empat persoalan utama, yaitu:

  • Metadata yang terfragmentasi
  • Ketergantungan pada model pembagian royalti yang tidak adil
  • Perbedaan penilaian royalti antarnegara
  • Tata kelola distribusi yang tidak transparan

Arsitektur Baru Tata Kelola Royalti Global

Untuk menjawab permasalahan tersebut, Indonesia menawarkan arsitektur baru tata kelola royalti global yang konkret, operasional, dan teknis melalui tiga pilar utama:

  • Standardisasi metadata fonogram dan audiovisual secara global
  • Kewajiban transparansi lisensi, penggunaan, dan distribusi royalti lintas negara
  • Pembentukan mekanisme pengawasan dan akuntabilitas global melalui audit internasional

Ketiga pilar ini dirancang untuk memastikan tidak ada lagi karya yang “hilang” dari sistem serta menjamin setiap pemanfaatan karya tercatat secara akurat dan bernilai ekonomi yang jelas.

Pentingnya Instrumen Mengikat

Agar seluruh mekanisme tersebut berjalan efektif, Indonesia menegaskan bahwa instrumen yang digunakan perlu bersifat mengikat. Pendekatan soft law dinilai tidak cukup untuk menghadapi ketimpangan relasi kekuasaan antara negara dan platform digital raksasa. Instrumen mengikat diperlukan untuk menjamin konsistensi lintas negara sekaligus memperkuat posisi hukum negara berkembang dalam memperjuangkan hak ekonominya.

“Tanpa kewajiban hukum dan sanksi yang tegas, transparansi hanya akan menjadi komitmen moral yang tidak memiliki daya paksa,” kata Supratman.

Dampak dan Harapan

Keberhasilan proposal ini diyakini akan memberikan dampak langsung dan signifikan bagi seluruh kreator dunia termasuk Indonesia. Kreator akan memperoleh akses atas data pemutaran karya secara global, mengetahui negara dengan tingkat konsumsi tertinggi, memahami nilai ekonomi yang sebenarnya dari setiap pemanfaatan karya, serta menerima royalti yang selama ini tidak terdistribusikan secara optimal. Nilai ekonomi musik dan audiovisual Indonesia bahkan berpotensi meningkat hingga triliunan rupiah per tahun seiring terbukanya akses data global yang selama ini tertutup.

Oleh sebab itu, Menteri Hukum meminta dukungan untuk keberhasilan proposal ini khususnya dari para kreator Indonesia. Ia juga mengajak seluruh kreator untuk secara aktif melindungi kekayaan intelektual melalui pencatatan hak cipta agar hak ekonomi dapat diperjuangkan secara optimal. Melalui inisiatif global ini, Indonesia ingin memastikan setiap karya anak bangsa yang dikonsumsi di berbagai belahan dunia memberikan manfaat ekonomi yang adil bagi penciptanya.

“Tetaplah berkarya dan percayalah bahwa negara sedang memperjuangkan hak Anda, bukan hanya di Jakarta, tetapi juga di hadapan dunia,” pungkasnya.

Badriyah Fatinah

Reporter yang menaruh minat pada isu-isu transportasi, publik, dan urbanisasi. Ia gemar naik kereta untuk mengamati dinamika kota, membaca laporan transportasi, dan memotret suasana perjalanan. Motto: “Setiap perjalanan menyimpan cerita baru.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *