"Mengabarkan Enrekang, Menginspirasi Negeri"

Saiful Mujib, Komisioner KPU Pangkep Satu-satunya yang Masuk Kantor Usai Ketua Tersangka

KPU Pangkep Dihiasi Kasus Korupsi, Satu Komisioner Tetap Hadir

Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangkajene dan Kelompok (Pangkep), Sulawesi Selatan kini sedang dihiasi oleh dugaan tindak pidana korupsi. Tiga petinggi KPU Pangkep ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep telah menetapkan status tersangka setelah melakukan penyidikan yang cukup mendalam.

Dari ketiga tersangka tersebut, ketua KPU Pangkep, Ichlas, serta komisioner divisi hukum, Muarrif, dan sekretaris KPU, Agus Salim, ditangkap dan dibawa ke mobil tahanan. Mereka mengenakan rompi merah muda saat digelandang menuju tempat penahanan. Sementara itu, dua komisioner lainnya, Hasanuddin G Kuna dan Samsudiarti, tidak hadir di kantor karena alasan tertentu. Hasanuddin G Kuna bertugas di divisi sosialisasi, pendidikan, pemilih, parmas, dan SDM, sementara Samsudiarti berada di divisi perencanaan, data, dan informasi.

Aktivitas Harian di Kantor KPU Pangkep

Sehari setelah penetapan tersangka, aktivitas di kantor KPU Maros masih berjalan seperti biasanya. Staf dan komisioner Devisi Teknis, Saiful Mujib, tetap masuk kantor dan menjalankan tugas sehari-hari. Mereka melakukan beberapa kegiatan seperti penyusunan data pemilih berkelanjutan, sosialisasi dan pendidikan pemilih, serta memfasilitasi pemutakhiran data partai politik.

Saiful Mujib adalah satu-satunya komisioner yang tetap hadir di kantor. Ia menjelaskan bahwa ini adalah pelajaran bagi seluruh jajaran KPU Pangkep. Saiful menyatakan bahwa pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya masalah ini kepada pihak berwenang. Saat ditanya terkait dengan program atau anggaran yang diselewengkan dalam kasus ini, Saiful enggan menjawab.

Penetapan Tersangka dan Proses Hukum

Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep, Jhon Ilef Malamassam, memberikan keterangan dalam konferensi pers di kantor Kejari Pangkep. Ia menyatakan bahwa tim penyidik bidang tindak pidana khusus telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada 2024 di KPU Pangkep.

Ketiganya sebelumnya hanya diperiksa sebagai saksi sebelum akhirnya statusnya dinaikkan menjadi tersangka setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup. Penetapan status tersangka tersebut berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 183 dan 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Total 28 orang saksi serta menghadirkan tiga orang ahli diperiksa dalam proses penyidikan kasus ini. Ketiga tersangka diduga melakukan kolusi atau persengkokolan dalam sejumlah kegiatan pengadaan barang dan jasa melalui metode e-purchasing yang bersumber dari dana hibah Pilkada 2024.

Perbuatan yang Bertentangan dengan Aturan

Dalam praktiknya, tersangka Ichlas dan Muarrif yang seharusnya tidak memiliki kewenangan dalam proses pengadaan, justru ikut menentukan dan menunjuk calon penyedia pada beberapa kegiatan di lingkungan KPU. Pilihan calon penyedia tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tersangka Agus Salim selaku PPK dengan menggunakan metode e-purchasing tanpa melalui tahapan persiapan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Seharusnya, spesifikasi teknis dan harga disusun oleh PPK, namun dalam kasus ini justru dokumen tersebut dibuat oleh calon penyedia dan digunakan dalam proses pengadaan. “Pada tahap negosiasi harga, proses itu hanya dilakukan untuk menyamarkan seolah-olah semuanya telah berjalan sesuai prosedur,” jelas Jhon.

Kerugian Negara dan Penyitaan Barang Bukti

Perbuatan para tersangka tersebut dinilai bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, serta Keputusan Kepala LKPP Nomor 122 Tahun 2022. Akibat dari perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp 554.403.275 berdasarkan hasil audit dari BPKP Provinsi Sulawesi Selatan.

Dalam perkara ini, tim penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 205.645.803 yang diduga berkaitan langsung dengan tindak pidana tersebut. Sebelum dilakukan penahanan, para tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dokter dan dinyatakan dalam kondisi sehat.

Penahanan dan Ancaman Hukuman

Selanjutnya, ketiga tersangka resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Pangkajene terhitung sejak 1 Desember 2025 hingga 20 Desember 2025. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP. Dengan ancaman 20 tahun penjara.

Jhon menegaskan Kejaksaan Negeri Pangkep berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu demi menjaga kepercayaan publik. Ia juga berharap kasus ini dapat menjadi peringatan bagi seluruh penyelenggara negara agar bekerja secara jujur, bertanggung jawab, dan mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku.

Profil Saiful Mujib

Saiful Mujib merupakan figur yang dikenal aktif dalam kegiatan sosial, advokasi, dan dunia kepenulisan sebelum akhirnya menjabat sebagai komisioner. Karier Saiful Mujib sebelum menjadi komisioner KPU Pangkep menunjukkan keterlibatannya di bidang kemasyarakatan dan media. Ia pernah terlibat di dunia jurnalis dan aktivis advokasi.

Sebagai komisioner, Saiful Mujib bertanggung jawab dalam pelaksanaan teknis tahapan pemilu dan pilkada di wilayah tersebut. Keahliannya di bidang sosialisasi sangat mendukung tugas-tugas KPU dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai proses dan aturan kepemiluan. Saiful Mujib adalah satu-satunya komisioner petahana KPU Pangkep. Mujib adalah kader Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII).

Atikah Zahirah

Seorang Penulis berita yang menelusuri tren budaya pop, musik, dan komunitas kreatif. Ia suka menghadiri acara seni, menonton konser, serta memotret panggung. Waktu luangnya ia gunakan untuk mendengarkan playlist indie. Motto: “Budaya adalah denyut kehidupan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *