Beban Ganda dan Ketaksaan Hukum
Direksi BUMN mengemban mandat ganda yang sering bertabrakan: logika korporasi yang menuntut efisiensi dan profitabilitas, dan logika negara yang meminta kontribusi sosial tanpa selalu diikuti kompensasi memadai. Michael Jensen, ekonom modern dari Harvard Business School, mengingatkan bahwa tata kelola yang baik memerlukan goal clarity—kejelasan tujuan yang konsisten—karena organisasi yang tunduk pada tujuan ganda yang saling tarik menarik cenderung menghasilkan keputusan yang ambigu dan rentan konflik. Teori agency Jensen sangat relevan: ketika direksi harus menjawab dua “prinsipal” sekaligus—negara dan korporasi—risiko salah tafsir selalu terbuka, terutama ketika regulasi belum mampu mengantisipasi kompleksitas operasi BUMN saat ini.
Dalam praktik, direksi kerap menghadapi ruang abu-abu. Program atau akuisisi yang secara bisnis masuk kategori “berani dan visioner” bisa berubah menjadi “pelanggaran” ketika auditor atau aparat penegak hukum menilai keputusan tersebut dari perspektif ex-post, bukan ex-ante. Padahal, dunia bisnis bertumpu pada kalkulasi risiko dan manuver strategis; ia tidak dibangun dari kepastian absolut. Ketika batas antara inovasi dan kriminalisasi menjadi kabur, maka para pemimpin perusahaan negara justru terperangkap pada risk aversion yang merugikan publik: proyek melambat, investasi stagnan, inovasi tercegah. Negara pun kehilangan potensi lompatan pembangunan.
Terobosan Manajerial dan Perlindungan Hukum
BUMN sejatinya membutuhkan direksi yang berani melampaui prosedur administratif yang kaku, menjalankan transformasi digital, melakukan akuisisi strategis, restrukturisasi bisnis, dan merumuskan model-model layanan baru. Namun keberanian manajerial selalu memerlukan sandaran hukum yang jelas. Tanpa itu, setiap langkah maju terasa seperti berjalan di atas pecahan kaca.
Karena itu diskursus mengenai batas kewenangan direksi, standar kehati-hatian (duty of care), dan standar loyalitas (duty of loyalty) harus terus diperbarui mengikuti praktik global. Banyak yurisdiksi modern memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi pengambil keputusan korporat melalui doktrin business judgment rule, yaitu prinsip bahwa direksi tidak dapat dipidana atau digugat selama keputusan diambil secara rasional, berdasarkan informasi yang memadai, dan tanpa konflik kepentingan. Prinsip ini penting untuk dipertegas dalam konteks BUMN Indonesia, agar inovasi tidak mati oleh ketakutan.
Dalam kondisi regulasi yang masih bergerak lambat mengejar dinamika korporasi, direksi BUMN akan terus berhadapan dengan risiko kriminalisasi keputusan bisnis. Ketika perspektif hukum tidak selaras dengan logika pasar, maka perusahaan negara kehilangan momentum, dan negara kehilangan daya saing.
Implikasi Rehabilitasi Presiden bagi Tata Kelola BUMN
Keputusan presiden untuk memberikan rehabilitasi bagi direksi PT. ASDP yang dinilai tidak memiliki niat jahat dalam sebuah keputusan korporasi adalah sinyal kuat bahwa negara mengakui adanya ketimpangan antara tuntutan bisnis dan kerangka hukum yang ada. Namun rehabilitasi, betapapun penting sebagai koreksi moral dan politik, tidak boleh berhenti sebagai langkah kasuistik. Ia harus dibaca sebagai momentum untuk mempercepat reformasi tata kelola BUMN dan memperjelas pagar hukum bagi direksinya.
Implikasinya besar: pertama, pemerintah perlu memberikan definisi yang lebih tegas mengenai kategori keputusan bisnis yang tidak dapat dipidana. Kedua, penegak hukum perlu memiliki kapasitas khusus untuk membedakan risiko komersial dari unsur melawan hukum. Ketiga, BUMN perlu diperkuat dengan pedoman manajemen risiko dan memperjelas mandat sosial setiap BUMN agar tidak menimbulkan ambiguitas. Rehabilitasi presiden seharusnya membuka jalan untuk memastikan bahwa direksi tidak bekerja dalam ketakutan, tetapi dalam kepastian. Tanpa kepastian itu, keberanian strategis BUMN tidak akan tumbuh.
Jika negara ingin BUMN menjadi lokomotif ekonomi dan sekaligus instrumen pemerataan sosial, maka direksinya tidak boleh dibiarkan berjalan sendirian. Mereka memerlukan ruang aman untuk berpikir besar, bertindak cepat, dan mengambil risiko yang terukur. Reformasi tata kelola dan harmonisasi hukum adalah prasyarat. Rehabilitasi mungkin mengobati luka hari ini, tetapi pembenahan sistemlah yang akan mencegah luka besok. BUMN hanya bisa maju ketika keberanian manajerial bertemu dengan kepastian hukum yang adil.
Penulis yang memulai karier dari blog pribadi sebelum akhirnya bergabung dengan media online. Ia menyukai dunia tulis-menulis sejak sekolah. Hobinya adalah traveling, membaca novel klasik, dan membuat jurnal harian. Setiap perjalanan dan interaksi manusia selalu menjadi bahan inspirasinya. Motto: "Setiap sudut kota punya cerita yang patut dibagikan."











