Penjelasan Maman Mauludin Mengenai Pemberhentian dari Jabatan Sekda
Maman Mauludin, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon, akhirnya memberikan penjelasan terkait pemberhentian dirinya dari jabatan tersebut. Keputusan ini diumumkan oleh Wali Kota Cilegon Robinsar pada Selasa (2/12/2025), dan berlaku mulai 1 Desember 2025. Setelah dibebastugaskan, Maman kini menjabat sebagai Penelaah Teknis Kebijakan di Sekretariat Daerah.
Jabatan Sekda saat ini dipegang oleh Asisten Daerah (Asda) II Kota Cilegon, Ahmad Aziz Setia Ade Putra, yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Sekda. Maman mengungkapkan kronologis pemberhentian dirinya dari jabatan tersebut, yang dimulai sejak Agustus 2025 lalu.
Pada 27 Agustus 2025, Wali Kota Cilegon Robinsar datang ke ruang kerja Maman di Gedung Sekretariat Daerah (Setda). Dalam pertemuan empat mata tersebut, Robinsar menyampaikan rencana akan memutasi seluruh pegawai dari level eselon dua hingga eselon empat, termasuk jabatan Sekda. “Beliau mengatakan untuk mengosongkan kursi Sekda. Beliau juga saat itu mengatakan pa Sekda harus ikhlas,” ujar Maman dalam keterangan resminya.
Selang satu jam kemudian, Wakil Walikota Cilegon Fajar Hadi Prabowo meminta penjelasan tentang isi pertemuan tersebut. Maman menjelaskan semua isi pembicaraan seperti yang sudah ia sampaikan sebelumnya.
Pada 1 September 2025, Robinsar menghubungi Maman melalui pesan WhatsApp (WA) yang mempertanyakan keputusan Maman tentang pengosongan kursi Sekda. “1 September pa wali kota WA dengan isi, Pa Sekda untuk keputusan pa Sekda ditunggu hari ini, saya jawab siap,” tuturnya.
Keinginan Robinsar untuk melengserkan Maman semakin jelas ketika tidak melibatkannya dalam susunan Pansel asesmen eselon dua. Pada 11 September, Maman memanggil kepala BKPSDM beserta jajaran dan Asda III, Syafrudin. Ia meminta semua berkas tentang pembentukan Pansel dan mempertanyakan kenapa dirinya tidak dilibatkan.
Kepala BKPSDM menjawab bahwa ini arahan pimpinan. Maman menyatakan bahwa proses aturan harus melibatkan dirinya sebagai Sekda untuk wawancara eselon dua, tetapi sampai pelaksanaan ia tidak dilibatkan.
Usai memanggil Kepala BKPSDM dan jajaran serta Asda III, Maman langsung mendatangi Walikota Cilegon untuk memberikan masukan agar tidak ada kesalahan prosedur dalam pelaksanaan rotasi mutasi serta terkait kedudukannya sebagai Sekda.
Terkait ketidakhadirannya dalam asesmen / uji kompetensi eselon dua yang dijadikan alasan pencopotan dari jabatan Sekda, Maman menjelaskan bahwa pada 16 September, ia menerima surat undangan wawancara rotasi mutasi eselon dua yang ditandatangani oleh Ketua Pansel Syaiful Bahri pada 17 September 2025. Surat itu diterima oleh Pamdal.
Dari hasil konsultasi dengan BKN, Maman menyimpulkan untuk tidak menghadiri undangan asesmen tersebut. Peraturan BKN No 26 Tahun 2019 menyebutkan bahwa asesmen dilaksanakan oleh penyelenggaraan penilaian kompetensi pada intansi pemerintah setelah terlebih dahulu mendapatkan kelayakan atau akreditasi, dan penyelenggaran selain pada intansi pemerintah setelah mendapatkan persetujuan intansi pembina atau dari BKN.
Pada waktu yang bersamaan, Rabu 15 Oktober 2025, Maman mengeluarkan undangan terkait supervisi pencegahan korupsi yang berlangsung dari jam 9 sampai jam 16.30. “Jadi saya tidak menghadiri asesmen itu bukan tanpa dasar, semuanya berdasar, dan tidak melanggar aturan,” papar Maman.
Terkait rekomendasi BKN melalui surat tanggal 19 November, Maman menyebut surat itu bukan sanksi, tapi rekomendasi yang masih ditenggat sampai 24 Februari 2026.
Pemberhentian yang Masih Menunggu Surat Resmi
Walikota Cilegon Robinsar telah mengeluarkan surat perintah pelaksana tugas pada 1 Desember 2025. Surat itu menugaskan Aziz Setia Ade Putra sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Sekda Kota Cilegon. Namun, hingga Rabu 3 Desember 2025, Maman mengaku belum menerima surat keputusan pencopotan dirinya dari jabatan Sekda Kota Cilegon.
“Sampai hari ini saya belum ada pemberitaan resmi terhadap saya, saya hanya tahu dari media, dan ada proses sudah diambil alih oleh orang lain,” papar Maman.
Menurut Maman, pemberhentian Sekda seharusnya melalui sejumlah tahapan, dimulai dari Walikota Cilegon menyampaikan usulan pemberhentian ke Gubernur Banten. Kemudian, Gubernur Banten mengusulkan surat tersebut ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Selanjutnya, Kemendagri merespon surat tersebut dengan memberikan rekomendasi.
“Saya tidak tahu apakah prosedur itu dilalui atau enggak,” ujarnya.
Maman mengaku belum menetapkan langkah lebih serius terkait pemberhentian nya itu. Ia mengaku sampai saat ini masih menunggu surat keputusan resmi tentang pemberhentian nya sebagai Sekda.
Pernyataan Wali Kota Robinsar
Dalam keterangannya, Robinsar menegaskan bahwa langkah penataan jabatan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses administrasi yang telah berlangsung dan berdasarkan rekomendasi dari instansi berwenang (BKN).
“Kami perlu memberikan klarifikasi atas informasi yang berkembang. Pembebasan tugas jabatan Pa Maman Mauludin sebagai Sekretaris Daerah berlaku sejak 1 Desember 2025. Keputusan ini diambil melalui tahapan yang sesuai dengan regulasi, termasuk rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN),” ujar Robinsar dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Wali Kota Cilegon, Selasa, 2 Desember 2025.
Lebih lanjut, Robinsar menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Cilegon sebelumnya telah melakukan konsultasi dengan BKN terkait pelaksanaan uji kompetensi untuk pejabat pimpinan tinggi pratama.
“Seluruh proses kami tempuh sesuai mekanisme, regulasi, serta rekomendasi resmi yang berlaku,” tambahnya.
Robinsar juga menyampaikan bahwa berdasarkan ketentuan yang ada, Maman Mauludin diberikan penugasan baru sebagai Penelaah Teknis Kebijakan pada Sekretariat Daerah.
Menurut Robinsar, atas masukan dan rekomendasi dari BKN, dijadikan dasar dirinya untuk mengambil keputusan terakhir yakni dengan membebastugaskan Maman Mauludin dari jabatan Sekda Kota Cilegon.
Selain itu, yang mendasari pihaknya memutuskan hal itu juga dikarenakan kinerja Maman Mauludin dinilai kurang optimal selama menjabat sebagai Sekda Cilegon.
“Yang mendasari ini, kan kita, awal proses ini kita bersurat ke BKN. Bahwa kita ingin menilai, melakukan rekomendasi kepada semua eselon II yang ada di Kota Cilegon, kita bersurat ke BKN agar kita bisa wawancara kembali untuk uji kompetensi dan diizinkan oleh BKN untuk semua eselon II,” katanya.
“Kami lakukan tahapan-tahapan alhamdulillah semua kepala OPD sudah melakukan wawancara. Hanya saja memang pak sekda, kami sudah lakukan pemanggilan dua kali, kami lakukan wawancara dua kali. Tapi beliau selalu tidak hadir, itu juga yang mendasari penilaian kami,” tegas Robinsar.
Robinsar menilai, ketidakhadiran Maman Mauludin dalam proses uji kompetensi bersama para pejabat eselon II lainnya menjadi dasar dirinya memutuskan untuk memberhentikan Maman Mauludin sebagai Sekda selain rekomendasi dari BKN.
“Untuk sementara, tugas Sekretaris Daerah dilaksanakan oleh Pelaksana Tugas (Plt.), yaitu Ahmad Aziz Setia Ade Putra, yang saat ini juga menjabat sebagai Asisten Daerah II Kota Cilegon, sampai dengan dilaksanakannya proses open bidding,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Cilegon, Joko Purwanto, menambahkan bahwa penataan jabatan ini merupakan bagian dari rangkaian uji kompetensi pejabat pimpinan tinggi pratama yang telah direncanakan sejak pertengahan tahun.
“Pada bulan Juli, Pemerintah Kota Cilegon telah mengajukan permohonan izin kepada Kementerian Dalam Negeri untuk melaksanakan uji kompetensi bagi 29 pejabat pimpinan tinggi pratama. Selanjutnya kami berproses di BKN untuk tahapan berikutnya. Seluruh persyaratan dan ketentuan telah kami penuhi,” pungkasnya.
Rusmawan adalah seorang penulis berita online yang serbabisa dalam menguraikan berbagai peristiwa menjadi berita yang jelas dan ringan. Ia suka membaca opini, melakukan riset pendek, dan membuat rangkuman harian. Di waktu senggang, ia menikmati musik instrumental. Motto: “Informasi yang baik dimulai dari niat yang baik.”











