"Mengabarkan Enrekang, Menginspirasi Negeri"

AS Kembalikan Ribuan Warga Myanmar Setelah Cabut Status Imigrasi, Sebut Negara Aman

Washington DC – Ribuan warga Myanmar yang tinggal di Amerika Serikat kini menghadapi ancaman kehilangan status imigrasi sementara mereka, yang berisiko memaksa mereka kembali ke negara asal yang masih terpuruk dalam konflik yang berkepanjangan. Kebijakan ini diambil menjelang pemilu yang direncanakan oleh junta militer Myanmar, dan dinilai oleh banyak pihak sebagai langkah politik yang tidak mencerminkan perbaikan situasi keamanan.

Pemerintahan Donald Trump menyatakan bahwa alasan pencabutan status tersebut adalah karena kondisi Myanmar dianggap membaik. Namun, para aktivis dan kelompok HAM mengecam keputusan ini sebagai tidak masuk akal. Keputusan ini diperkirakan akan berdampak pada sekitar 4.000 warga Myanmar yang sebelumnya melarikan diri dari perang sipil.

Status Imigrasi Dicabut

Pencabutan Temporary Protected Status (TPS) diumumkan oleh pemerintahan Trump dengan dalih bahwa pemilu mendatang menjadi bukti situasi negara telah membaik. Menteri Keamanan Dalam Negeri AS, Kristi Noem, menyebut keputusan ini diambil setelah berkoordinasi dengan berbagai lembaga federal.

“Situasi di Myanmar sudah cukup membaik sehingga warga negara Myanmar bisa kembali ke rumah dengan aman, jadi kami mengakhiri Status Perlindungan Sementara,” kata Noem.

Ia menambahkan, “Myanmar telah mencapai kemajuan yang signifikan dalam tata kelola dan stabilitas, termasuk berakhirnya keadaan darurat, rencana untuk pemilihan umum yang bebas dan adil, keberhasilan perjanjian gencatan senjata, dan perbaikan tata kelola lokal yang berkontribusi pada peningkatan penyediaan layanan publik dan rekonsiliasi nasional.”

Status TPS untuk warga Myanmar dijadwalkan berakhir pada 26 Januari. Dalam pemberitahuannya, Departemen Keamanan Dalam Negeri (DHS) juga memberi kredit kepada pemerintah militer Myanmar atas negosiasi gencatan senjata dengan kelompok etnis bersenjata, serta menilai positif peran mediasi China.

Kritik Internasional

Keputusan AS ini memantik kritik luas dari komunitas internasional. PBB mengecam rencana pemilu junta sebagai sesuatu yang “palsu”, mengingat sejumlah partai oposisi dilarang berpartisipasi dan Aung San Suu Kyi masih dipenjara.

John Sifton, Direktur Advokasi Asia di Human Rights Watch (HRW), menyampaikan kecaman keras atas keputusan AS.

“Bertentangan dengan isinya, tidak ada perbaikan dalam tata kelola atau stabilitas, pencabutan keadaan darurat tidak ada artinya, dan apa yang disebut pemilu yang diumumkan oleh militer secara luas dipahami sebagai sandiwara – bahkan bukan lelucon, yang setidaknya mungkin lucu, melainkan tipuan,” ujarnya, menilai penilaian AS tidak sesuai kenyataan.

HRW juga menegaskan bahwa keadaan darurat yang disebut telah dicabut sebenarnya digantikan dengan keadaan darurat baru serta penerapan darurat militer di puluhan kota di sembilan negara bagian.

Komisioner Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia, Volker Turk, meragukan keras legitimasi pemilu tersebut.

“Bagaimana mungkin ada yang bilang mereka bebas dan adil,” kata Turk.

“Dan bagaimana mungkin mereka bisa melakukannya ketika sebagian besar wilayah negara sebenarnya tidak berada di bawah kendali siapa pun, sementara militer terlibat dalam konflik dan telah menekan penduduknya selama bertahun-tahun?”

Sementara itu, Ketua Subkomite Hubungan Luar Negeri DPR AS untuk Asia Timur dan Pasifik, Young Kim, turut mengecam pemilu yang akan digelar junta.

Pemilu itu disebut sebagai “tipuan” yang “dirancang untuk menciptakan ilusi legitimasi sambil membiarkan junta terus berfungsi sebagai proksi bagi Tiongkok dan Rusia”.

Kontradiksi dengan Laporan HAM Pemerintah AS

Yang menambah kontroversi, keputusan DHS bertolak belakang dengan laporan Departemen Luar Negeri AS yang diterbitkan pada Agustus.

Laporan tersebut mendokumentasikan “masalah hak asasi manusia yang signifikan” di Myanmar, termasuk pembunuhan dan penghilangan paksa, penyiksaan, penindasan terhadap jurnalis, dan pembatasan kebebasan beragama.

Departemen itu juga memperingatkan warganya agar tidak melakukan perjalanan ke Myanmar karena alasan “kerusuhan sipil, konflik bersenjata, dan penegakan hukum lokal yang sewenang-wenang”.

Departemen Luar Negeri tidak memberikan komentar atas keputusan DHS tersebut.

Denis Arjuna

Seorang jurnalis digital yang terbiasa bekerja cepat dalam merangkum informasi penting menjadi berita yang mudah dipahami. Ia aktif menulis tentang gaya hidup, komunitas kreatif, dan isu keseharian. Hobi memasak dan mencoba resep baru membuatnya semakin peka pada detail. Motto: "Menulis adalah seni memahami manusia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *