Audiensi ADAKSI dengan Menteri Keuangan RI
Aliansi Dosen ASN Kemdiktisaintek Seluruh Indonesia (ADAKSI) telah melakukan audiensi resmi dengan Menteri Keuangan Republik Indonesia, Dr. Purbaya Yudhi Sadewa, yang berlangsung pada Jumat (21/11) pukul 09.00–10.15 WIB di Gedung Cakti Kemenkeu RI. Pertemuan ini menjadi momen penting dalam upaya menciptakan reformasi menyeluruh terhadap sistem keuangan pendidikan tinggi.
Ketua DWP Adaksi NTT, Hapsa Usman, mengatakan bahwa pertemuan ini membuka jalan menuju perbaikan sistem keuangan pendidikan tinggi setelah bertahun-tahun dosen ASN terbelit oleh berbagai masalah kesejahteraan dan tata kelola PTN yang dinilai tidak adil.
Audiensi dihadiri sepuluh perwakilan ADAKSI bersama sejumlah pejabat tinggi Kemenkeu yang mendampingi Menkeu dalam dialog strategis ini. Selama pertemuan, ADAKSI menyampaikan tiga isu kritis yang menjadi fokus utama pembahasan:
Isu Kritis yang Diangkat
-
Rapelan Tukin 2020–2024 yang Mandek Lima Tahun
ADAKSI menegaskan bahwa Tunjangan Kinerja dosen ASN periode 2020–2024 adalah hak sah berdasarkan Perpres No. 136/2018 dan Permendikbud No. 49/2020, namun hingga kini belum dibayarkan. Keterlambatan tersebut telah menjadi government liability yang wajib dipenuhi negara. -
Kekacauan Tata Kelola Keuangan PTN
Aliansi memaparkan kerusakan struktural yang ditimbulkan klasterisasi Satker, BLU, dan PTN Badan Hukum (BH). Beberapa problem yang diangkat antara lain selisih remunerasi ekstrem antara dosen “pejabat” dan dosen “biasa”, banyak dosen BLU/BH menerima penghasilan di bawah standar Tukin nasional, serta disparitas pendapatan antarfakultas dalam satu kampus. -
Tunjangan Fungsional Stagnan 18 Tahun
ADAKSI menilai stagnasi tunjangan fungsional sejak 2007 adalah anomali besar yang bertentangan dengan peran strategis dosen sebagai penggerak pembangunan SDM unggul.
Jawaban dari Menteri Keuangan
Menkeu Dr. Purbaya Yudhi memberikan jawaban komprehensif atas seluruh isu yang dipaparkan ADAKSI. Beberapa poin penting antara lain:
-
Rapelan Tukin Akan Dibayar Setelah Ada Permohonan Resmi
Negara menyatakan bersedia membayarkan rapelan Tukin 2020–2024. Namun, pencairan baru bisa dilakukan setelah Kemendiktisaintek mengajukan permohonan formal sesuai mekanisme pemerintah. -
Data aktual diperlukan untuk memetakan ketimpangan penghasilan dosen seluruh PTN
Khususnya BLU dan BH, untuk merumuskan kebijakan korektif. Menkeu menegaskan pentingnya standarisasi penghasilan dosen ASN, tanpa dibatasi klaster Satker–BLU–BH, sejalan dengan visi Presiden Prabowo: pendidikan tinggi murah bahkan gratis. -
Model klasterisasi PTN dinilai menciptakan distorsi sistemik
Dan akan dievaluasi agar selaras dengan kebijakan baru pemerintah. -
Penegakan Mandatory Spending 20 persen Pendidikan
Menkeu menyebut anggaran pendidikan 20% perlu ditelusuri, karena diduga tidak seluruhnya benar-benar digunakan untuk sektor pendidikan. -
Tunjangan Fungsional Masuk Evaluasi Besar ASN
Stagnasi hampir dua dekade akan menjadi bagian dari evaluasi total pendapatan ASN, termasuk dosen. -
Ruang Audit Investigatif PTN
Meski PTN BLU dan BH sudah diaudit akuntan publik, Kemenkeu tetap berwenang melakukan audit investigatif pada penggunaan BOPTN, aset negara, dan penyertaan APBN.
Komitmen ADAKSI
“ADAKSI mengapresiasi keterbukaan Menkeu dan menilai pertemuan ini sebagai titik balik perbaikan sistem keuangan pendidikan tinggi,” ujar Hapsa Usman berdasarkan keterangan pers, Senin (24/11).
Aliansi berkomitmen mengawal tindak lanjut, termasuk mendesak Kemendiktisaintek segera mengajukan permohonan pembayaran rapelan Tukin. Mengusulkan harmonisasi kebijakan remunerasi dosen agar lebih adil dan manusiawi. Memperjuangkan tata kelola PTN yang transparan dan pro-kualitas akademik.
ADAKSI berharap negara semakin kuat hadir dalam meningkatkan kesejahteraan dosen, memperluas akses pendidikan tinggi, dan menjaga kualitas pembelajaran generasi muda Indonesia.











