"Mengabarkan Enrekang, Menginspirasi Negeri"

Roy Suryo Dicekal Keluar Negeri, Ia Hanya Tersenyum

Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dan Keterlibatan Roy Suryo

Roy Suryo, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, merespons secara santai keputusan pencekalan yang diberikan oleh Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi). Meski ditetapkan sebagai tersangka, ia mengatakan tidak khawatir dan tetap menjalani aktivitas sehari-hari. Proses penyidikan masih berlangsung, dan Roy Suryo cs tidak ditahan karena sedang dalam penyelidikan lebih lanjut.

Pencekalan ini dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Dalam pernyataannya, Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebutkan bahwa pencekalan bertujuan agar para tersangka dapat lebih mudah diakses selama penyidikan berlangsung. “Proses pencekalan ini adalah untuk mempermudah proses penyidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Jadi, untuk mempermudah sehingga dilakukan pencekalan,” ujar Budi dalam keterangannya, Sabtu (22/11/2025).

Pencekalan terhadap Roy Suryo cs berlangsung selama 20 hari, mulai dari tanggal 8 hingga 27 November 2025. Namun, masa pencekalan bisa diperpanjang hingga 60 hari sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Meskipun demikian, Roy Suryo menegaskan bahwa dirinya tetap dapat menjalankan aktivitasnya. “Saya sih senyum saja menyambut statement bahwa dicekal, toh itu bukan tahanan kota, jadi hanya tahanan yang tidak boleh keluar dari negara,” tukasnya.

Tanggapan Roy Suryo atas Status Tersangka

Roy Suryo juga menyampaikan bahwa status tersangka belum tentu menjadi terdakwa. Menurutnya, proses hukum harus diikuti secara wajar. “Mengikuti proses hukum yang ada karena status tersangka ini belum tentu terdakwa apalagi terpidana,” ujarnya.

Ia juga menyindir terpidana inisial SM yang belum dieksekusi meskipun sudah enam tahun mendekati putusan inkrah. “Ada terpidana sudah berjalan enam tahun inkracht saja masih ada yang bebas melenggang tidak menghormati hukum sampai sekarang,” tukas Roy.

Korban Aturan KUHAP Lama

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyebut Roy Suryo Cs sebagai contoh korban dari aturan KUHAP lama. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers mengenai KUHAP baru jelang Sidang Paripurna, Jakarta, Selasa (18/11/2025). Habiburokhman mengatakan bahwa Roy Suryo Cs merupakan contoh korban dari KUHAP versi Orde Baru, sehingga RUU KUHAP perlu segera disahkan.

“Sekarang ini banyak orang jadi korban KUHAP orde baru, lihat misalnya kelompoknya Roy Suryo itu korban KUHAP orde baru. Menurut standar KUHAP baru Roy Suryo Cs ini penanganan kasusnya bisa dengan restorative justice,” ujar Habiburohkman.

Persidangan Sengketa Informasi Terkait Ijazah Jokowi

Dalam sidang sengketa informasi terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Majelis Komisi Informasi Pusat (KIP) mencecar Universitas Gadjah Mada (UGM). Rospita Vici Paulyn, Ketua Majelis KIP, menyoroti jawaban UGM sebagai respons permohonan melalui surat tertanggal 14 Agustus yang sebelumnya dikirimkan kepada pemohon informasi.

Ia mempertanyakan alasan balasan tersebut tidak menggunakan kop resmi universitas. “Coba dicek, apakah ada pada tanggal 14 itu surat balasan permohonan informasi dari UGM yang memakai kop UGM?” tanya Rospita, dikutip dari tayangan KompasTV.

Perwakilan UGM menjelaskan bahwa respons terhadap permohonan informasi memang dikirim melalui email. Penjelasan tersebut membuat Ketua Majelis kembali mengkritik standar administrasi yang digunakan UGM. Ia menilai langkah kampus mengirim balasan tanpa kop dan tanpa tanda tangan tidak sesuai prosedur lembaga publik.

Keberadaan Ijazah Asli Jokowi Dipertanyakan

Majelis KIP juga meminta klarifikasi Polda Metro Jaya mengenai keberadaan dan status hukum arsip ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang sengketa informasi di Jakarta, Senin (17/11/2025). Ketua Majelis, Rospita Vici Paulyn, membuka pemeriksaan dengan menanyakan keberadaan ijazah asli Jokowi.

“Untuk ijazah asli (Jokowi) saat ini berada dalam penguasaan Polda Metro Jaya untuk kepentingan proses hukum,” jawab perwakilan Polda Metro Jaya.

Perwakilan Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa dokumen yang dimohonkan, mulai dari salinan ijazah asli, hasil pindai berwarna, transkrip nilai, KHS, laporan tugas akhir, surat tugas, SK yudisium dan seluruhnya telah masuk dalam berkas penyidikan.

Sidang KIP akan berlanjut ke pemeriksaan lebih rinci mengenai dasar pengecualian informasi yang diajukan Polda Metro Jaya. Polda menegaskan akan menyiapkan pembuktian administrasi terkait proses penyidikan (seperti notulen gelar perkara dan SOP kenaikan status penyelidikan ke penyidikan) sebagaimana diminta majelis.

Amanda Almeirah

Penulis berita yang tekun mengeksplorasi cerita di balik fenomena yang terjadi di masyarakat. Ia suka berkunjung ke tempat baru, memotret suasana, serta berbincang dengan orang-orang dari berbagai latar. Hobinya adalah menulis cerpen dan bercocok tanam. Motto: "Tulisan terbaik lahir dari observasi yang jujur."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *