"Mengabarkan Enrekang, Menginspirasi Negeri"

Kemenkum Sulteng Kaji Strategi Tutup Celah PNBP Melalui Pendaftaran Fidusia

FGD Kemenkum Sulteng Fokus pada Penguatan Kepatuhan Pendaftaran Jaminan Fidusia

Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Tengah menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan tema Strategi Penguatan Kepatuhan Pendaftaran Objek Jaminan Fidusia. Acara berlangsung di Sriti Convention Hall, Jl Durian, Kelurahan Siranindi, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, Sulawesi Tengah, pada Kamis (13/11/2025).

FGD ini dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy. Acara juga dirangkaikan dengan penandatanganan kerja sama antara Kanwil Kemenkum Sulteng dengan sejumlah instansi terkait guna memperkuat kepatuhan pendaftaran objek jaminan fidusia.

Diskusi Panel dengan Berbagai Instansi Terkait

Acara tersebut turut diisi dengan diskusi panel yang melibatkan perwakilan dari beberapa lembaga seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kejaksaan Tinggi (Kejati), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Ombudsman RI, Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb), serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Tengah.

Dalam sambutannya, Rakhmat Renaldy menyampaikan bahwa tema FGD kali ini selaras dengan proyek perubahan bertajuk “Reformasi Tata Kelola Pendaftaran Jaminan Fidusia untuk Mencegah Hilangnya Potensi Pendapatan Negara.” Ia menegaskan bahwa inisiatif ini lahir dari tekad kuat untuk menutup celah kebocoran penerimaan negara, memperkuat kepastian hukum, serta memperbaiki tata kelola layanan fidusia agar lebih transparan dan terintegrasi.

Masalah yang Dihadapi dalam Pendaftaran Fidusia

Rakhmat menjelaskan bahwa permasalahan fidusia bukan hal baru. Berdasarkan laporan BPK, terdapat selisih data lebih dari 35,1 juta transaksi pembiayaan antara data OJK dan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU). Kondisi ini berpotensi menimbulkan hilangnya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang seharusnya masuk ke kas negara.

Ia menambahkan bahwa masih banyak transaksi pembiayaan yang tidak terdaftar dalam sistem fidusia. Artinya, sebagian aset masyarakat dijaminkan tanpa perlindungan hukum yang sah, sementara negara kehilangan haknya atas PNBP.

Regulasi yang Mengatur Kewajiban Pendaftaran Fidusia

Rakhmat menyebutkan bahwa kewajiban pendaftaran fidusia telah diatur dalam berbagai regulasi nasional, di antaranya Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, PP Nomor 21 Tahun 2015, serta Permenkum Nomor 25 Tahun 2021. Selain itu, Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 juga mewajibkan setiap perusahaan pembiayaan mendaftarkan jaminan fidusia paling lambat satu bulan sejak tanggal perjanjian.

“Ketentuan ini bukan pilihan, tapi kewajiban hukum. Pendaftaran fidusia memberikan perlindungan bagi kreditur dan debitur, sekaligus menjadi kontribusi langsung terhadap penerimaan negara,” ujar Rakhmat.

Upaya Menyinkronkan Data untuk Reformasi Tata Kelola

Melalui proyek perubahan tersebut, Kemenkum berupaya menyinkronkan data antara Ditjen AHU dan OJK agar setiap transaksi pembiayaan dapat terverifikasi otomatis dan tercatat dalam sistem nasional. “Langkah ini bukan sekadar digitalisasi, tapi bagian dari reformasi tata kelola dan pencegahan kehilangan potensi pendapatan negara,” tambahnya.

Harapan untuk Kolaborasi Lintas Lembaga

Rakhmat berharap pelaksanaan FGD dapat membangun pemahaman bersama dan komitmen kolektif lintas lembaga untuk memperkuat kepatuhan lembaga pembiayaan serta menutup ruang praktik fidusia bawah tangan.

Ia menambahkan bahwa reformasi tata kelola fidusia merupakan bagian dari agenda besar reformasi hukum dan birokrasi nasional. “Ini sejalan dengan Asta Cita ke-7, yaitu membangun pemerintahan yang bersih, efektif, dan transparan,” katanya.

Ajakan untuk Membangun Ekosistem Hukum yang Kredibel

Rakhmat mengajak seluruh peserta FGD memperkuat kolaborasi antar lembaga agar sistem fidusia yang terintegrasi, akurat, dan akuntabel dapat segera terwujud. “Dengan sinergi semua pihak, kita bukan hanya mencegah kehilangan potensi pendapatan negara, tapi juga membangun ekosistem hukum yang kredibel dan berpihak pada kepastian,” tutup Rakhmat.


Erina Syifa

Seorang penulis berita yang sering meliput isu pemerintahan dan administrasi publik. Ia memiliki kebiasaan membaca analisis kebijakan, menonton diskusi publik, dan membuat catatan ringkas. Waktu luangnya ia gunakan untuk berjalan santai. Motto: “Ketegasan dalam informasi adalah bentuk pelayanan publik.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *