Kasus Pemecatan Guru di Luwu Utara: Perdebatan Hukum dan Kepedulian
Pemecatan dua guru senior di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, telah memicu perhatian publik. Dua pendidik berpengalaman, Drs. Abdul Muis dan Drs. Rasnal, M.Pd., diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah dianggap melanggar aturan terkait pengumpulan dana sekolah pada periode 2018–2019. Kejadian ini menimbulkan debat nasional mengenai batas antara sumbangan sukarela dan pungutan wajib, serta menyoroti pentingnya perlindungan hukum bagi guru dalam menjalankan kebijakan sekolah.
Kisah ini dimulai ketika Abdul Muis dan Rasnal, dua guru berpengalaman di Luwu Utara, menginisiasi pengumpulan dana dari orang tua murid melalui komite sekolah. Tujuan mereka adalah membantu guru honorer yang saat itu belum menerima gaji secara layak. Namun, tindakan tersebut kemudian dipersoalkan dan dianggap sebagai pungutan liar (pungli). Akibatnya, kasus hukum bergulir hingga akhirnya pengadilan menjatuhkan putusan bersalah kepada keduanya. Berdasarkan putusan tersebut, keduanya dipecat dengan tidak hormat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menanggapi polemik yang berkembang, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, Iqbal Nadjamuddin, menegaskan bahwa keberadaan komite sekolah dan mekanisme pengumpulan dana telah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud). Menurutnya, sekolah boleh melakukan penggalangan dana selama bersifat sukarela dan tidak memaksa wali murid.
“Komite sekolah diatur dalam Permendikbud. Mereka tidak dilarang mengumpulkan dana pendidikan, tetapi hanya dalam bentuk bantuan sukarela, bukan pungutan wajib,” ujar Iqbal. Ia menambahkan bahwa istilah “pungutan” tidak boleh digunakan jika ada unsur kewajiban atau pemaksaan kepada orang tua siswa. Sebaliknya, jika bersifat sumbangan sukarela, maka tidak melanggar aturan.
“Pungutan tidak boleh bersifat memaksa. Tapi kalau meminta bantuan secara sukarela, diperbolehkan. Namanya sumbangan, ya tergantung kerelaan yang memberi,” jelasnya. Iqbal menjelaskan bahwa pemberhentian Abdul Muis dan Rasnal bukan keputusan sepihak dari Dinas Pendidikan, melainkan konsekuensi dari putusan hukum yang sudah berkekuatan tetap.
Ia menegaskan, Dinas Pendidikan hanya menjalankan aturan kepegawaian ASN sesuai perundang-undangan yang berlaku. “Ini kasus lama, sekitar 2018–2019. Putusan pengadilan sudah inkrah, jadi kami hanya menindaklanjuti sesuai regulasi ASN,” tegas Iqbal.
Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN dapat diberhentikan tidak hormat apabila dinyatakan bersalah melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; terlibat tindak pidana dengan ancaman hukuman di atas dua tahun; serta terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Iqbal menjelaskan bahwa dalam kasus ini, syarat administratif dan hukum telah terpenuhi, sehingga Dinas Pendidikan hanya melaksanakan keputusan sesuai ketentuan.
Kasus ini memunculkan gelombang empati di kalangan pendidik. Pada Selasa (4/11/2025), Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Luwu Utara menggelar aksi solidaritas di depan kantor DPRD Luwu Utara. Mereka menuntut keadilan dan mempertanyakan proporsionalitas hukuman bagi Abdul Muis dan Rasnal.
“Kasus ini menjadi alarm bagi seluruh guru di Indonesia. Kami berharap pemerintah memberi perlindungan hukum yang adil bagi tenaga pendidik,” ujar Ismaruddin, Ketua PGRI Luwu Utara. Dalam orasinya, Ismaruddin menekankan bahwa niat kedua guru tersebut semata-mata untuk membantu kesejahteraan guru honorer, bukan memperkaya diri.
Selain aksi moral, PGRI Luwu Utara juga mengajukan permohonan grasi kepada Presiden Prabowo Subianto dengan dasar kemanusiaan. Surat permohonan resmi bernomor 099/Permhn/PK-LU/2025-2030/2025 telah dikirim ke Istana Negara dan ditembuskan kepada Ketua DPR RI, Gubernur Sulsel, Bupati Luwu Utara, dan Pengurus Besar PGRI di Jakarta.
“Mereka sudah puluhan tahun mengabdi. Kami tidak menolak hukum, tapi berharap ada pertimbangan kemanusiaan. Keadilan sejati bukan hanya soal hukuman, tapi kesempatan memperbaiki diri,” tukasnya.
Seorang penulis berita yang sering meliput isu pemerintahan dan administrasi publik. Ia memiliki kebiasaan membaca analisis kebijakan, menonton diskusi publik, dan membuat catatan ringkas. Waktu luangnya ia gunakan untuk berjalan santai. Motto: “Ketegasan dalam informasi adalah bentuk pelayanan publik.”











