Nikita Mirzani Terlibat Dalam Live Streaming Saat Video Call dengan Dokter Oky Pratama
Nikita Mirzani, yang saat ini sedang menjalani hukuman di rutan, diketahui melakukan panggilan video atau video call dengan dokter Oky Pratama. Hal ini terungkap melalui unggahan akun TikTok @changlili72 yang menampilkan cuplikan video tersebut.
Dalam video tersebut, dokter Oky Pratama tampak sedang menjual produk skincare melalui siaran langsung (live). Sementara itu, Nikita Mirzani turut berpartisipasi dalam promosi produk tersebut. Ia memperkenalkan produk body lotion pemutih dan menyarankan para penonton untuk “meng-
check out“.
“Di-
check out, di-
check out. Itu bukan HB ya, itu body lotion saja. Jadi, kalian itu harus pintar sebagai customer,” ujar Nikita Mirzani.
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Galih Rakasiwi, mengatakan bahwa kliennya menggunakan fasilitas dari rutan saat melakukan panggilan video tersebut. Ia menyatakan bahwa pihak rutan memberikan akses ke fasilitas komunikasi ini.
“Oh saya enggak tahu. Kalau itu kan difasilitasi juga sama pihak rutan,” kata Galih saat ditemui usai sidang mediasi gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/11/2025).
Saat ditanya lebih lanjut tentang teknis dan perizinan penggunaan fasilitas tersebut, Galih tidak menjawab karena hal itu menjadi wewenang pihak rutan.
Fasilitas Wartel Diakui oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, membenarkan bahwa Nikita Mirzani mengikuti siaran langsung berjualan saat video call dengan Oky Pratama dari dalam rutan. Ia menjelaskan bahwa Nikita menggunakan fasilitas bernama wartel yang tersedia dari dalam rutan.
“Yang bersangkutan menggunakan wartel yang memang disediakan kepada warga binaan,” ujar Agus saat dihubungi, Rabu (12/11/2025).
Agus memastikan bahwa petugas di lokasi memantau jalur dan alur komunikasi saat Nikita menggunakan fasilitas tersebut. Menurutnya, semua lapas atau rutan menyediakan fasilitas wartel khusus dan berbayar.
“Semua boleh memakai, tujuannya ya menghindari handphone digunakan di blok-blok hunian,” tegas dia.
Ia juga menjelaskan bahwa jika fasilitas tersebut digunakan untuk jualan narkoba, maka akan segera ditangkap. Namun, ia menegaskan bahwa dalam komunikasi, bisa saja berkembang sesuai maksud tujuan orang berkomunikasi.
Teguran atas Penggunaan Fasilitas
Meski begitu, Agus tidak menyebutkan sanksi yang diterima Nikita Mirzani usai memanfaatkan fasilitas wartel tersebut. Hanya saja, Nikita Mirzani disebut telah mendapat teguran.
“Kita juga sudah tegur yang bersangkutan untuk tidak membuat ulah yang tidak perlu (agar tetap) bisa menggunakan fasilitas umum di lapas,” kata Agus.
Putusan Pengadilan dan Banding
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap Nikita Mirzani selama empat tahun atas kasus pemerasan kepada dokter Reza Gladys. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar denda senilai Rp 1 miliar dengan subsider tiga bulan penjara.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Nikita dengan hukuman 11 tahun penjara. Nikita Mirzani terbukti memeras Reza Gladys dan menerima uang sebesar Rp 4 miliar.
Kini, Nikita Mirzani resmi mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.











