"Mengabarkan Enrekang, Menginspirasi Negeri"

UU Perkawinan Beda Agama Diperiksa MK

Uji Materiil Undang-Undang Perkawinan Terkait Pernikahan Beda Agama

Muhamad Anugrah Firmansyah, seorang pemohon, melakukan uji materiil terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan yang terdaftar pada 4 November 2025 dengan nomor perkara 212/PUU-XXIII/2025 menyoroti ketidakjelasan norma dalam Pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan. Pemohon merasa hak konstitusionalnya dirugikan karena ketentuan tersebut menyatakan bahwa “Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu”. Hal ini dianggap tidak memberikan kepastian hukum bagi pernikahan antarumat berbeda agama.

Pemohon meminta MK menyatakan bahwa ketentuan tersebut tidak boleh digunakan sebagai dasar hukum untuk menolak pencatatan perkawinan antarumat berbeda agama dan kepercayaan. Dalam permohonan, dia juga menyebut bahwa pasal tersebut tidak menjelaskan secara jelas dan tegas tentang pernikahan dalam konteks pencatatan perkawinan antara pasangan yang memiliki agama berbeda. Hal ini menimbulkan ketidakjelasan norma dan multitafsir yang berdampak pada ketidakpastian hukum.

“Bahwa, ketidakjelasan norma a quo telah dimaknai seolah-olah hanya perkawinan antar pasangan seagama yang dapat dicatatkan. Penafsiran demikian berimplikasi langsung pada tertutupnya akses pencatatan perkawinan antar agama,” ujar Anugrah dalam berkas permohonan.

Kerugian Konstitusional yang Dialami Pemohon

Pemohon mengalami kerugian konstitusional yang bersifat spesifik dan aktual akibat adanya Pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan. Ketentuan ini menyebabkan Pemohon tidak bisa menikah dengan pasangan yang beragama berbeda. Kerugian ini semakin nyata setelah diterbitkannya Surat Edaran Mahkamah Agung (MA) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-umat Berbeda Agama dan Kepercayaan yang secara tegas melarang pengadilan mengabulkan penetapan pencatatan perkawinan antar agama.

“Bahwa kerugian konstitusional Pemohon bersifat spesifik dan aktual karena ketidakjelasan ketentuan Pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan telah menyebabkan Pemohon tidak dapat melangsungkan perkawinan dengan pasangan yang memiliki agama berbeda,” jelas Anugrah.

Selain itu, terdapat kerugian potensial lanjutan berupa ketidakpastian terhadap hak dan kewajiban suami-istri, hak anak, hak keluarga, hak waris, dan hak-hak lainnya yang menurut penalaran wajar dapat dipastikan akan terjadi. Pemohon juga menegaskan adanya hubungan sebab-akibat atau causal verband antara kerugian konstitusional yang dialami Pemohon dengan berlakunya Pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan.

“Apabila Mahkamah mengabulkan pengujian permohonan a quo, maka kerugian konstitusional yang dialami Pemohon tidak akan atau tidak lagi terjadi,” tegas Anugrah.

Pernikahan Antaragama sebagai Realitas Sosial

Pemohon lantas membahas soal perkawinan antaragama sebagai realitas sosial masyarakat Indonesia. Dia menyampaikan bahwa Indonesia merupakan negara majemuk yang bukan sekadar realitas sosiologis, tetapi juga bagian dari identitas konstitusional bangsa Indonesia. Pancasila, sebagai dasar negara, mengakui keberadaan nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, dan persatuan sebagai fondasi kehidupan bersama dalam masyarakat yang heterogen.

Dia menegaskan, dalam konteks kehidupan bernegara, hukum tidak boleh dipisahkan dari realitas kemajemukan tersebut, melainkan harus hadir sebagai sarana yang mengintegrasikan perbedaan, menjaga ketertiban sosial, dan melindungi seluruh warga negara secara setara tanpa membedakan latar belakang bahasa, suku, agama, ataupun kepercayaannya. Tindakan penyelenggara negara disebut harus didasarkan pada hukum dan menjamin keadilan serta kepastian hukum bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali. Terlebih Indonesia adalah negara hukum.

“Dalam konteks negara yang majemuk, hukum menjadi instrumen pemersatu sekaligus pelindung hak asasi manusia, termasuk dalam perkawinan sehingga negara tidak boleh membiarkan ketidakpastian hukum yang merugikan warga negara, termasuk Pemohon,” tutur Anugrah.

Pemohonan tak memungkiri, perkawinan antara pasangan dengan agama yang sama sering dianggap sebagai perkawinan yang ideal. Namun demikian, cinta tidak pernah bisa direncanakan. Tidak semua orang menemukan pasangan dengan agama yang sama. Seringkali interaksi sosial antar warga negara melampaui sekat-sekat agama, suku, maupun budaya. Sementara itu, di kehidupan yang hanya dijalani sekali ini, setiap orang berharap untuk dapat melangsungkan perkawinan dengan pasangan pilihannya.

Petitum Permohonan

Adapun dalam petitumnya, Pemohon meminta agar MK menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya. MK juga diminta menyatakan Pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, ketentuan a quo tidak dijadikan dasar hukum oleh pengadilan untuk menolak permohonan penetapan pencatatan perkawinan antarumat yang berbeda agama dan kepercayaan.

“Atau, apabila Majelis Hakim Konstitusi berpendapat dan menganggap Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat, mohon agar Majelis Hakim Konstitusi dapat memberikan tafsir konstitusional dengan menyatakan konstitusional bersyarat (conditionally consitutional) dimaknai bahwa ketentuan a quo tidak dijadikan dasar hukum oleh pengadilan untuk menolak permohonan penetapan pencatatan perkawinan antar umat yang berbeda agama dan kepercayaan,” tulis Pemohon.

Badriyah Fatinah

Reporter yang menaruh minat pada isu-isu transportasi, publik, dan urbanisasi. Ia gemar naik kereta untuk mengamati dinamika kota, membaca laporan transportasi, dan memotret suasana perjalanan. Motto: “Setiap perjalanan menyimpan cerita baru.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *