"Mengabarkan Enrekang, Menginspirasi Negeri"

Banggar Ingatkan Kesiapan Pemerintah Sebelum Bahas RUU Redenominasi

Perencanaan Redenominasi Rupiah Dimulai dari Pembahasan RUU

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Said Abdullah, menegaskan bahwa rencana redenominasi atau penyederhanaan nominal mata uang rupiah harus dimulai dengan pembahasan rancangan undang-undang (RUU) Redenominasi. Hal ini menjadi langkah penting sebelum pemerintah dapat melanjutkan ke tahap pelaksanaan.

Menurut Said, sebelum membahas RUU Redenominasi, pemerintah perlu mempersiapkan beberapa hal, termasuk sosialisasi kepada masyarakat tentang pengertian redenominasi. Ia menilai penting agar publik tidak menganggap redenominasi sama dengan sanering, yang merupakan pemotongan daya beli masyarakat melalui pemotongan nilai uang.

“Jika targetnya 2027, pemerintah perlu intensif melakukan sosialisasi ke masyarakat pada 2026. Mereka harus memiliki pemahaman yang sama, baru kemudian persiapan internal pemerintah dilakukan, dan baru setelah itu pembahasan undang-undang bisa dilakukan di 2027,” jelas Said dalam wawancara di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/11/2025).

Sosialisasi kepada masyarakat sangat penting untuk membedakan redenominasi dengan sanering. Said menekankan bahwa redenominasi bukanlah pemotongan uang, melainkan penyederhanaan nilai rupiah dengan menghapus angka nol tanpa mengubah daya beli masyarakat. Contohnya, uang Rp 1.000 akan berubah menjadi Rp 1, tetapi harga barang tetap sama.

Ia juga mengusulkan agar pemerintah terlebih dulu melakukan sosialisasi selama satu tahun. Langkah ini dinilai penting untuk memberikan pemahaman menyeluruh sebelum kebijakan dijalankan. Setelah masa sosialisasi selesai, pemerintah dapat mulai merealisasikan program redenominasi yang diperkirakan membutuhkan waktu panjang untuk diterapkan.

Tahapan pelaksanaan baru bisa dimulai setelah RUU Redenominasi disetujui dan disahkan oleh DPR. Said menambahkan bahwa proses redenominasi bukanlah hal instan karena membutuhkan waktu cukup lama, bahkan bisa mencapai tujuh tahun hingga benar-benar diterapkan sepenuhnya.

“Tujuh tahun proses redenominasinya ketika undang-undangnya diterbitkan. Tapi kalau sosialisasi, satu tahun penuh intensif insyaallah bisa,” ujar Said.

Sejarah RUU Redenominasi Pernah Diangkat di Era Jokowi

Rencana redenominasi telah tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kemenkeu 2025–2029 yang ditetapkan pada 10 Oktober 2025. Dalam beleid tersebut, penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah (RUU Redenominasi) menjadi tanggung jawab Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan.

“RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada tahun 2027,” tertulis dalam PMK 70/2025.

Pada 2017, RUU Redenominasi disebut pernah didalami oleh pemerintahan era Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi). Namun, Jokowi saat itu mengingatkan bahwa pelaksanaan penyederhanaan nominal mata uang tidak mungkin dilakukan setelah RUU disahkan.

“Itu masih panjang sekali, memerlukan proses panjang, untuk pelaksanaannya saja masih 11 tahun lagi,” ujar Jokowi di Hotel Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Kamis (27/7/2017).

Jokowi juga menyatakan bahwa proses ini tetap diproses sehingga nanti muncul keputusan. Saat itu, ia tidak dapat memastikan apakah RUU tersebut akan diajukan untuk dibahas di DPR atau tidak. Sebab, saat ini pemerintah masih melaksanakan diskusi mendalam.

“Karena semuanya harus dihitung dan dikalkulasi,” ujar Jokowi.

Pada saat itu, Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardoyo pernah mengklaim telah mendapatkan restu dari Jokowi untuk melanjutkan proses RUU Redenominasi. Jika prosesnya mulus, Agus berharap DPR memasukkan RUU Redenominasi dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2017.

Target Penyelesaian RUU Redenominasi 2027

Kini, pemerintah menyatakan tengah menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) dengan target penyelesaian 2027. Hal ini tercatat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 mengenai Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029 yang ditetapkan pada 10 Oktober 2025.

Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan bertindak sebagai penanggung jawab RUU Redenominasi. Dalam peraturan tersebut, Kemenkeu merancang empat RUU, yaitu:

  • RUU tentang Pelelangan
  • RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara
  • RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi)
  • RUU tentang Penilai

Adapun keempat RUU tersebut tidak masuk dalam Prolegnas Prioritas tahun 2025 maupun 2026 yang sudah ditetapkan DPR dan pemerintah.

Halwa Futuhan

Penulis yang rajin memberitakan kegiatan masyarakat lokal dan peristiwa lapangan. Ia gemar berkunjung ke pasar tradisional, memotret aktivitas warga, dan mencatat percakapan menarik. Hobinya termasuk mendengar musik tempo dulu. Motto: “Cerita kecil sering kali memiliki dampak besar.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *