JAKARTA – Anggota legislatif Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Syaiful Huda menginisiasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pekerja Gig di Indonesia. Wakil Ketua Komisi V DPR RI ini menilai, Indonesia perlu segera mengesahkan RUU tersebut untuk memastikan perlindungan dan kesejahteraan para pekerja gig.
“Kami telah menyusun draf RUU Pekerja Gig yang mencakup tiga tujuan utama, yaitu perlindungan hak dasar dan fleksibilitas pekerja, memastikan kejelasan kewajiban bagi aplikator, serta memastikan keselamatan publik. Inisiatif pengajuan RUU Pekerja Gig sesuai dengan hak dasar kami sebagai legislator untuk mengusulkan produk legislasi demi kepentingan publik,” ujar Syaiful Huda dalam Diskusi Dialektika Demokrasi, Koordinatoriat Wartawan Parlemen bertajuk RUU Transportasi Online Masuk Prolegnas 2026: Menata Mobilitas Digital, Membangun Arah Baru Transportasi Indonesia, di Kompleks Parlemen, Selasa (11/11/2025).
Huda menjelaskan bahwa seiring dengan pesatnya perkembangan digitalisasi di Indonesia, jumlah pekerja ekonomi gig terus meningkat secara signifikan. Pertumbuhan paling menonjol terlihat pada sektor transportasi daring yang melibatkan jutaan mitra pengemudi melalui platform seperti Gojek, Grab, Maxim, Green SM, hingga Lalamove.
“Selain itu, muncul pula berbagai jenis profesi digital seperti influencer, content creator, YouTuber, clipper, hingga pekerja kreatif lainnya,” tambahnya.
Sayangnya, hingga saat ini belum ada payung hukum yang secara khusus melindungi pekerja gig di Indonesia. Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku saat ini belum memasukkan klasifikasi gig worker sebagai bagian dari pekerja yang berhak mendapatkan perlindungan formal.
“Ketiadaan payung hukum telah menempatkan jutaan pekerja gig dalam posisi rentan. Mereka bekerja keras, namun tanpa jaminan perlindungan sosial, hubungan kerja yang jelas, serta mekanisme penyelesaian sengketa yang memadai,” ujarnya.
Huda menjelaskan bahwa pekerja gig memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian nasional. Namun secara struktur, mereka berada di posisi lemah dalam hubungan kerja dengan perusahaan aplikasi atau pemberi layanan digital. Hal ini membuat pekerja gig tidak memiliki jaminan pendapatan, perlindungan kesehatan, hingga hak atas keselamatan kerja.
“Hubungan kerja pekerja gig perlu didefinisikan ulang. Mereka bukan sekadar mitra, tetapi juga bukan sepenuhnya pekerja tetap. Maka negara perlu hadir untuk mendefinisikan klasifikasi pelaku gig ekonomi dalam jenis pekerjaan yang sah dan dilindungi di Indonesia,” kata Huda.
RUU Pekerja Gig, lanjut Huda, diharapkan dapat mengakomodasi sejumlah aspek penting, seperti status dan hubungan kerja yang jelas antara platform dan pekerja gig, kepastian pendapatan minimum serta skema bagi hasil yang adil, hingga perlindungan sosial termasuk akses BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Selain itu, RUU Pekerja Gig ini memastikan adanya mekanisme penyelesaian sengketa yang pasti dan mudah diakses.
Indonesia, kata Huda, juga perlu bergerak cepat agar tidak tertinggal dalam melindungi jutaan warganya yang menggantungkan hidup dari platform digital. Apalagi sejumlah negara telah tegas mengesahkan Undang-Undang Pekerja Gig.
“RUU ini bukan untuk membebani platform digital, tetapi memastikan tumbuhnya ekosistem yang adil dan berkelanjutan. Jika pekerja terlindungi, produktivitas akan meningkat, dan sektor digital bisa berkembang lebih sehat,” pungkas Huda.
Reporter digital yang menggemari berita olahraga, kegiatan komunitas, dan isu pergerakan anak muda. Ia hobi berlari pagi, bermain badminton, dan menonton pertandingan olahraga. Ketika istirahat, ia menyukai membaca artikel inspiratif. Motto: “Semangat dalam berita harus sama kuatnya dengan semangat di lapangan.”











