"Mengabarkan Enrekang, Menginspirasi Negeri"
Berita  

Hakim Konstitusi Dilarang Menangani Gugatan Pilkada dari Wilayah Tempat Tinggalnya

Dilarang! Hakim Konstitusi Tak Boleh Tangani Gugatan Pilkada dari Daerahnya Sendiri

Enrekangpost.com – Mahkamah Konstitusi (MK) dalam mengadili sengketa hasil Pilkada Serentak 2024 memperhatikan berbagai faktor untuk menghindari konflik kepentingan. Hakim MK tidak akan menangani perkara yang berasal dari daerah asalnya.

Sebagai contoh, jika hakim MK berasal dari Jawa Tengah (Jateng), maka hakim tersebut tidak akan menangani gugatan yang berasal dari Pilkada Jateng.

“Kami memperhatikan berbagai hal untuk meminimalkan potensi konflik kepentingan, contohnya adalah asal daerah. Hakim tidak akan menangani perkara Pilkada yang berasal dari daerahnya sendiri,” ujar Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohamad Faiz kepada media pada Sabtu (4/1/2025).

Sidang pertama sengketa hasil Pilkada serentak akan digelar pada 8 Januari 2025. Persidangan akan dibagi menjadi tiga panel yang masing-masing akan menangani jumlah perkara yang sama.

“Kami akan membagi perkara secara adil agar tidak ada satu panel yang terlalu banyak menangani perkara,” tambah Faiz.

Hingga saat ini, MK telah menerima 309 gugatan perselisihan hasil Pilkada serentak 2024. Paling banyak gugatan yang diajukan adalah untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.

“Sudah ada 309 perkara yang didaftarkan, terdiri dari 23 gugatan untuk pemilihan Gubernur, 49 gugatan untuk pemilihan Wali Kota, dan 237 gugatan untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati,” ungkapnya.

Hafsha Kamilatunnisa

Hafsha Kamilatunnisa adalah seorang Jurnalis yang mengangkat kisah masyarakat, kegiatan sosial, dan gerakan komunitas. Ia aktif dalam kegiatan sukarelawan, hobi memotret aksi sosial, dan membaca kisah inspiratif. Motto: “Empati adalah kekuatan terbesar penulis.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *