"Mengabarkan Enrekang, Menginspirasi Negeri"

113 ribu peserta BPJS Kesehatan PBI di Palembang Dihentikan

Penonaktifan Kepesertaan PBI di Kota Palembang

Dinas Kesehatan (Dinkes) kota Palembang mencatat sebanyak 113 ribu kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dinonaktifkan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan. Penonaktifan ini dilakukan karena adanya perubahan desil atau tingkat kesejahteraan, yang berasal dari data Badan Pusat Statistik (BPS).

Menurut Kepala Dinkes Palembang Fenty Aprina, penonaktifan tersebut mulai berlaku sejak tanggal 1 Februari lalu. Perubahan ini terjadi karena pergeseran dari desil kecil (1-5) menjadi desil tinggi (6-10). Data tersebut diperoleh dari BPS, sehingga ada penonaktifan kepesertaan PBI APBN berdasarkan data desil 6-10.

Selain perubahan data desil, penonaktifan juga disebabkan oleh adanya Surat Keputusan (SK) dari kementerian sosial. SK tersebut bernomor 3/HUK/2026, yang mengatur persyaratan dan tata cara perubahan data penerima bantuan iuran jaminan kesehatan.

Langkah-Langkah yang Diambil oleh Dinkes Palembang

Untuk mengaktifkan kembali peserta PBI JKN BPJS Kesehatan yang tidak aktif, Dinkes Palembang akan mengalihkannya untuk dibebankan pada APBD Kota Palembang. Langkah ini dilakukan agar masyarakat tetap mendapatkan akses layanan kesehatan.

Fenty menjelaskan bahwa Dinkes Palembang telah menambah personil di MPP dan Rumah Aspirasi serta menambah akun Layanan pengaktifan dari BPJS Kesehatan, guna mempercepat proses aktivasi kepesertaan. Dengan demikian, masyarakat yang tidak aktif dapat segera kembali mendapatkan bantuan iuran jika memenuhi syarat.

Dampak dari Penonaktifan Kepesertaan PBI

Dampak dari penonaktifan kepesertaan PBI adalah bahwa para peserta tidak aktif tidak bisa mendapatkan akses layanan kesehatan di faskes (fasilitas kesehatan). Oleh karena itu, Dinkes Palembang berkomitmen untuk bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan Dinas Sosial agar masyarakat tetap dapat dilayani kesehatan di faskes.

Kolaborasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan tetap dapat menerima bantuan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Aturan dan Prosedur Penghapusan PBI

Dalam Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026, data PBI Jaminan Kesehatan bersumber dari DTSEN (basis data tunggal individu dan keluarga). Peserta PBI harus memenuhi syarat, seperti memiliki NIK dan terdaftar dalam DTSEN. Masyarakat yang dinilai mampu membayar iuran BPJS Kesehatan akan dihapus dari kepesertaan PBI JK.

Pasal 15 menyebutkan bahwa penghapusan PBI Jaminan Kesehatan dilakukan jika peserta tidak lagi termasuk dalam kategori fakir miskin dan orang tidak mampu. Hal ini mencakup situasi di mana peserta sudah mampu membayar iuran, tidak ditemukan keberadaannya, berubah menjadi pekerja penerima upah, atau mendaftar sebagai pekerja bukan penerima upah.

Proses Pengaktifan Kembali Kepesertaan PBI

Jika peserta PBI Jaminan Kesehatan dihapuskan namun masih layak membutuhkan layanan kesehatan, mereka tetap dapat menerima layanan kesehatan sebagai peserta PBI Jaminan Kesehatan. Namun, mereka wajib melapor kepada kantor desa/kelurahan atau dinas sosial daerah kabupaten/kota setempat untuk mendapatkan surat keterangan pengaktifan kembali.

Surat keterangan ini harus disertai dengan bukti layak membutuhkan layanan kesehatan dari fasilitas kesehatan. Dengan demikian, masyarakat yang layak tetap dapat mengakses layanan kesehatan meskipun sebelumnya tidak aktif dalam program PBI JKN BPJS Kesehatan.

Kesimpulan

Penonaktifan kepesertaan PBI di Kota Palembang merupakan bagian dari langkah pemerintah untuk memastikan bahwa bantuan iuran hanya diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Dinkes Palembang terus berupaya untuk mempercepat proses pengaktifan kembali kepesertaan PBI APBD, agar masyarakat tetap mendapatkan akses layanan kesehatan yang layak.

Rommy Argiansyah

Reporter berita yang mengutamakan akurasi dan objektivitas. Ia memiliki ketertarikan pada isu sosial dan ekonomi, serta mengikuti perkembangan dunia digital. Waktu luangnya dihabiskan untuk membaca laporan penelitian, mendengarkan podcast edukasi, dan berjalan santai di taman kota. Motto: "Fakta adalah kompas bagi setiap penulis."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *