Perbedaan Materai pada Ijazah Jokowi dan Alumni UGM 1985
Isu mengenai keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, kembali memanas setelah munculnya perdebatan teknis mengenai penggunaan materai pada ijazah lulusan Universitas Gadjah Mada (UGM) tahun 1985. Perbedaan materai Rp100 berwarna hijau pada ijazah Jokowi dan materai Rp500 berwarna merah milik alumni UGM 1985 lainnya kini memicu debat panas.
Akademisi yang menyoroti perbedaan materai tersebut adalah Sosiolog Hukum Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Prof. Ciek Julyati Hisyam. Ia menyoroti penggunaan materai Rp100 berwarna hijau pada ijazah Jokowi, lalu membandingkannya dengan ijazah almarhum Bambang Rudy Harto, sesama alumni Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM). Meski Jokowi dan Bambang sama-sama lulusan Fakultas Kehutanan UGM tahun 1985, keduanya lulus pada bulan yang berbeda. Pada ijazah Bambang tercatat menggunakan materai Rp500 berwarna merah, sedangkan ijazah Jokowi menggunakan materai Rp100 berwarna hijau. Perbedaan inilah yang menjadi sorotan utama Ciek Julyati Hisyam.
Guru Besar UNJ tersebut menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Tahun 1985, sebuah ijazah sebenarnya tidak perlu lagi menggunakan materai. Namun, karena aturan tersebut baru berlaku efektif pada 1986, maka pada tahun 1985 ijazah masih menggunakan materai. Menurut Ciek, materai yang digunakan seharusnya adalah yang memiliki nilai tertinggi.
“Artinya kalau misalnya dulu ada (materai) Rp6000 dan yang Rp10.000, maka ijazah itu harusnya (menggunakan) Rp10.000. Nah, tapi kalau waktu sebelum Undang-Undang tahun 1985 keluar, itu ada yang Rp100 dan yang Rp500. Tentu yang Rp500 itu adalah yang tertinggi,” kata Ciek, dikutip dari tayangan YouTube Official iNews, Selasa (3/2/2026).
Rekan Seangkatan Jokowi Skakmat Argumen Prof. Ciek Julyati
Perihal perdebatan materai pada ijazah, rekan Jokowi yang juga ketua angkatan di Fakultas Kehutanan UGM tahun 1980 sekaligus, Mustoha Iskandar menegaskan materai pada ijazah milik Jokowi sudah benar berwarna hijau. Mustoha menjelaskan, lulusan Fakultas Kehutanan UGM yang seangkatan dengan Jokowi dapat dipastikan ijazahnya bermaterai hijau. Hal tersebut sama dengan ijazah milik Mustoha dan teman satu angkatan Jokowi.
“Materainya warnanya hijau, bukan merah,” kata Mustoha Iskandar, dikutip dari tayangan di kanal YouTube Official iNews, Sabtu (6/12/2025). Mustoha menyebutkan, UGM menyelenggarakan prosesi wisuda sebanyak empat kali dalam setahun. Menurut penjelasannya, dari seluruh angkatan Fakultas Kehutanan UGM tahun 1980, tidak ada satu pun mahasiswa yang mengikuti wisuda pada bulan Februari. Hal ini menjadi poin penting karena ijazah bermaterai merah hanya diperuntukkan bagi mahasiswa yang diwisuda pada bulan tersebut.
“Jadi di Gadjah Mada itu ada empat kali wisuda. Ada Februari, Mei, Agustus, dan November. Angkatan 1980 nggak ada yang wisuda Februari, yang merah itu nggak ada,” tegasnya. Mustoha memastikan, mahasiswa Fakultas Kehutanan yang lulus bersamaan dengan Jokowi memiliki ijazah dengan materai berwarna hijau. Mengingat Jokowi sendiri diwisuda pada tanggal 5 November 1985, maka seluruh ijazah pada periode tersebut menggunakan materai hijau.
“Jadi yang bareng wisuda Pak Jokowi itu hijau materainya, semuanya hijau,” ucapnya. Mustoha pun menambahkan, pihak yang menyebut materai ijazah seharusnya berwarna merah berarti bukan berasal dari angkatan 1980.
“Kalau bilang merah berarti bukan angkatan 1980, apalagi sama-sama wisuda Pak Jokowi, itu bohong” tegasnya. Atas dasar keyakinan tersebut, Mustoha Iskandar menyatakan kesiapannya untuk memberikan kesaksian di pengadilan mendatang. Mustoha juga mengungkapkan telah berkomunikasi langsung dengan Jokowi agar tidak menempuh jalur mediasi dengan tersangka Roy Suryo cs.
“Yang penting itu nanti di fakta persidangan kita beradu kekuatan alat bukti,” katanya. “Saya pun sudah berbicara dengan Pak Jokowi, enggak ada mediasi-mediasi. Kita maju terus di persidangan” pungkasnya.
Update Perkembangan Kasus Ijazah Jokowi
Sementara itu, Polda Metro Jaya membenarkan berkas perkara klaster dua kasus tudingan ijazah palsu Jokowi dengan tersangka Roy Suryo Cs dikembalikan jaksa. Proses pengembalian berkas perkara tersebut, yang secara hukum dikenal dengan istilah P-19, dikembalikan kepada penyidik Polda Metro Jaya untuk dilengkapi. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan berkas perkara yang dikembalikan akan didalami oleh penyidik.
“Berkas perkara klaster dua tersangka Roy Suryo Cs sudah dikirimkan ke kejaksaan tapi ada pengembalian dengan catatan untuk melakukan pendalaman terkait tentang saksi ahli – saksi ahli,” ujar Budi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (3/2/2026). Menurut Budi, pengembalian berkas itu menjadi dasar bagi penyidik untuk kembali mendalami perkara sesuai petunjuk kejaksaan.
“Ini langkah penyidik untuk melakukan pendalaman karena ada balasan dari kejaksaan. Saat ini penyidik masih bekerja melakukan proses pendalaman terhadap saksi dan saksi ahli,” ungkapnya. Saat ditanya apakah terdapat saksi baru dalam perkara tersebut, Budi menyebut penyidik masih melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi yang telah diperiksa sebelumnya. Penyidik tentu akan melakukan pendalaman secara terbuka sehingga semua pihak mendapatkan perlakuan yang sama di mata hukum.
“Ada saksi-saksi lama yang dilakukan pendalaman. Kami juga menunggu apabila dari pihak tersangka mengajukan saksi ahli,” imbuh Budi.
Kritik Tim Hukum Roy Suryo Terkait Prosedur
Informasi mengenai berkas perkara klaster kedua dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi sebelumnya diungkap oleh tim hukum kubu Roy Suryo. Pihak kuasa hukum Roy Suryo Cs mulanya mengkritik terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Diketahui, setelah adanya pertemuan di Solo, penyidik menghentikan penyidikan terhadap keduanya melalui mekanisme restorative justice (RJ).
“Proses SP3 yang diberikan itu lebih ngikuti SOP Solo, termasuk pelimpahan karena kalau ngikuti SOP yang sebelumnya sudah disampaikan juga, harusnya adalah pemeriksaan ahli terlebih dahulu baru pelimpahan,” tutur Khozinudin di depan Gedung Ditreskrimum Mapolda Metro Jaya, Senin (2/2/2026). “Terbukti hari ini ketika barang itu dipaksakan dilimpahkan setelah kunjungan dua orang ke Solo bolak-balik ternyata balik lagi,” tambahnya.
Atas pengembalian tersebut, penyidik kepolisian kini harus melengkapi kekurangan berkas sebelum nantinya dinyatakan lengkap. Khozinudin menilai hal ini sebagai pembuktian atas pernyataannya terdahulu. “Karena yang lalu saya sudah pernah menyatakan bahwa itu mengonfirmasi memang harusnya prosedur hukum yang ditaati tetapi tidak dan itu bisa memungkinkan sesuatu yang sebenarnya palsu menjadi asli karena otoritas yang mengendalikan,” tukasnya.
Dalam konteks ini, kubu Roy Suryo turut menafsirkan alasan mengapa kliennya tidak ditahan. Khozinudin menerangkan, apabila kliennya ditahan, hal tersebut akan sangat berlebihan. “Pada konteks selanjutnya saya pikir kasus ini harus dihentikan karena memang tidak ada pidana dalam kasus ini,” paparnya. Kuasa hukum Roy Suryo lainnya, Abdul Gafur Sangadji, menilai pengembalian berkas merupakan pertanda penyidik belum memenuhi syarat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Abdul Gafur berpendapat, sejak awal berkas perkara yang dikirimkan memang belum memenuhi seluruh persyaratan. “Berarti semua berkas perkara yang dikirimkan itu belum memenuhi persyaratan yang diatur dalam KUHAP,” tegasnya. Gafur menyatakan, pengembalian berkas perkara ini menjadi keuntungan tersendiri bagi para tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma. Terlebih, menurut Gafur, masih ada proses pemeriksaan terhadap saksi ahli yang meringankan pihak tersangka.
Seorang penulis berita online yang mengutamakan kecepatan dan ketelitian dalam menyampaikan informasi terkini kepada pembaca. Aktif mengikuti perkembangan isu sosial dan digital. Memiliki hobi membaca artikel sejarah, bersepeda pagi, serta memotret momen sederhana yang menarik. Baginya, proses menulis adalah ruang untuk melihat dunia lebih dekat. Motto hidupnya: "Informasi yang jujur adalah fondasi kepercayaan."











