"Mengabarkan Enrekang, Menginspirasi Negeri"

Fakta Indonesia dan KPAI Minta Pemerintah Segera Terapkan Cukai Minuman Manis

Peran dan Perspektif Berbagai Pihak dalam Penundaan Cukai MBDK

Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia kembali menyoroti pentingnya segera menerapkan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK), yang telah tertunda hampir satu dekade. Ketua FAKTA Indonesia, Ari Subagyo Wibowo, menyatakan bahwa penundaan berulang menunjukkan lemahnya keberpihakan terhadap perlindungan kesehatan masyarakat.

“Pertanyaannya, kapan ekonomi kita dianggap stabil? Justru dengan kondisi hari ini, seharusnya lebih berpihak pada masyarakat karena yang menjadi korban langsung adalah publik,” ujarnya dalam diskusi publik bertajuk “Satu Dekade Penundaan Cukai MBDK” yang digelar di Hotel Lumire, Jakarta Pusat.

Ia menegaskan, sejak 2022 hingga kini, Kementerian Keuangan terus menyampaikan janji tanpa realisasi dengan dalih kondisi ekonomi belum stabil. Berbagai dampak konsumsi minuman berpemanis sudah terlihat dari pendampingan kasus hingga pemberitaan media.

FAKTA Indonesia telah melakukan sosialisasi luas bersama akademisi, komunitas kampung di sejumlah daerah serta berkomunikasi dengan DPR, khususnya Komisi XI DPR RI. Namun, hingga kini belum ada keputusan politik konkret untuk mencukaikan MBDK. Ia menegaskan, bila pemerintah kembali menunda, FAKTA Indonesia siap menempuh jalur hukum.

“Kami akan melayangkan somasi hingga gugatan ke Pengadilan jika tidak ada tindak lanjut terhadap kebijakan cukai MBDK,” ujarnya.

Desakan dari Lembaga Perlindungan Anak

Desakan serupa juga datang dari lembaga perlindungan anak. Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jasra Putra, memastikan pihaknya akan mengirimkan surat resmi kepada Presiden RI Prabowo Subianto agar Peraturan Pemerintah terkait cukai MBDK segera disahkan.

Menurutnya, kebijakan ini memiliki peran penting dalam menjamin hak kesehatan anak. “Ini menyangkut kepentingan terbaik bagi anak Indonesia dan visi generasi emas 2045. Sangat kontraproduktif jika MBDK dibiarkan tanpa pengaturan,” ujarnya.

Ia menambahkan, keterbatasan pemahaman anak terhadap gizi membuat negara wajib hadir melalui pembatasan dan regulasi yang tegas. Jasra Putra menyatakan KPAI akan berkirim surat kepada Presiden untuk mendorong percepatan pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) terkait cukai MBDK. Ia menyebut kajian mengenai dampak kesehatan dan hak anak sudah sangat memadai.

“KPAI bertanggung jawab kepada Presiden. Setiap tahun PP ini dijanjikan akan disahkan, dan kami terus mendorong karena ini demi kepentingan terbaik bagi anak Indonesia,” kata Jasra.

Perspektif Dokter dan Ahli Gizi

Dari sisi kesehatan, Dokter dan ahli gizi Tan Shot Yen mengingatkan bahwa konsumsi minuman berpemanis berpotensi menimbulkan beban jangka panjang bagi sistem kesehatan nasional. Mengacu pada Survei Kesehatan Indonesia 2023, satu dari dua anak Indonesia di bawah usia 18 tahun tercatat mengonsumsi makanan atau minuman berpemanis setidaknya satu kali setiap hari.

Tan menilai, penerimaan dari cukai MBDK seharusnya dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk penguatan layanan kesehatan dan edukasi gizi. “Ini bukan soal ikut tren negara maju, tetapi investasi kesehatan. Jika tidak dikendalikan, 10 tahun ke depan anak-anak ini berpotensi menjadi beban JKN akibat diabetes, hipertensi, dan sindrom metabolik,” jelas Tan.

Dia juga menegaskan konsumsi Minuman Bergula Dalam Kemasan (MBDK) di Indonesia telah berada pada tahap mengkhawatirkan, terutama karena menyasar kelompok rentan seperti anak-anak. Ia menilai tarik ulur pengesahan kebijakan cukai MBDK tidak lagi berpihak pada kepentingan masyarakat.

“Bicara MBDK itu banyak kepentingan yang bermain, tapi yang jelas kepentingannya tidak untuk masyarakat. Masyarakat sebenarnya tidak butuh minuman berpemanis dalam kemasan. Yang dibutuhkan itu kecanduannya, bukan nutrisinya,” kata dia.

Tantangan Literasi Gizi dan Promosi Produk

Menurutnya, rendahnya literasi gizi di Indonesia memperparah situasi. Anak-anak, kata dia, belum mampu membedakan mana makanan yang baik dan buruk bagi kesehatan. Namun ironisnya, justru merekalah yang menjadi sasaran utama produk berpemanis melalui iklan dan promosi masif.

“Sentimen di masyarakat sering kali malah soal ‘kok saya dilarang’. Padahal ini menyangkut perlindungan anak dan kesehatan jangka panjang,” ujarnya.

“Bagi saya ini alarm keras. Pajak gula nantinya bisa dialihkan untuk layanan kesehatan masyarakat dan mendorong konsumsi makanan yang lebih sehat,” ujarnya.

Ia menekankan kebijakan cukai MBDK bukan sekadar mengikuti tren global, melainkan langkah strategis mencegah beban kesehatan di masa depan. “Penyakitnya mungkin tidak sekarang, tapi sepuluh tahun lagi akan membebani JKN. Mulainya dari konsumsi gula berlebih,” kata dr. Tan.

Terkait peran orang tua dan maraknya promosi makanan manis di media sosial, dr. Tan menilai perlindungan anak harus menjadi kerja kolektif. Ia mendorong keterlibatan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk lebih ketat mengawasi iklan pangan tidak sehat.

“Ini kerja besar bersama. Perlindungan anak atas kesehatan dan masa depan mereka adalah bentuk nyata dari pemberdayaan,” pungkasnya.

Rusmawan

Rusmawan adalah seorang penulis berita online yang serbabisa dalam menguraikan berbagai peristiwa menjadi berita yang jelas dan ringan. Ia suka membaca opini, melakukan riset pendek, dan membuat rangkuman harian. Di waktu senggang, ia menikmati musik instrumental. Motto: “Informasi yang baik dimulai dari niat yang baik.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *