"Mengabarkan Enrekang, Menginspirasi Negeri"

Jejak Karier Kapolda DIY yang Pecat Kapolresta Sleman dan Kasat Lantas Terkait Kasus Hogi Minaya

Pemecatan Kapolresta Sleman dan Kasat Lantas Akibat Kasus Hogi Minaya

Kapolda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Irjen Pol Anggoro Sukartono, resmi mencopot jabatan Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto, dan Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto. Keputusan ini diambil sebagai tindakan tegas terkait polemik yang muncul dari kasus Hogi Minaya.

Penyebab Pemecatan

Hasil audit dengan tujuan tertentu (ADTT) yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah DIY menunjukkan bahwa kedua pejabat tersebut dinilai lemah dalam pengawasan penegakan hukum. Hal ini memicu kegaduhan publik, ketidakpastian hukum, serta merusak citra institusi Polri.

Irjen Pol Anggoro Sukartono mengungkapkan bahwa pihaknya mengambil langkah tegas setelah menemukan dugaan pelanggaran terkait pengawasan yang tidak dilakukan oleh Kapolres. “Pengawasan yang tidak optimal berdampak pada situasi di tengah masyarakat,” ujarnya saat memberikan keterangan pers di Sleman, Jumat (30/1/2026).

Ia menambahkan bahwa ketidakpastian hukum yang terjadi akibat proses penegakan hukum yang tidak jelas menyebabkan munculnya pemberitaan yang merusak citra Polri. Oleh karena itu, Kapolda DIY memutuskan untuk menonaktifkan Kapolresta Sleman sejak pukul 10.00 WIB.

Penggantian Jabatan

Setelah menonaktifkan Kapolresta Sleman, Kapolda juga memastikan pergantian jabatan Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polresta Sleman, AKP Mulyanto. Penggantian ini didasarkan atas rekomendasi hasil audit yang menunjukkan adanya dugaan perlakuan pengawasan yang tidak dilakukan oleh Kasat Lantas.

“Terkait dengan Kasatlantas, hari ini juga akan dilakukan penggantian,” ucap Anggoro. Ia menegaskan bahwa dugaan pengawasan yang tidak optimal dalam proses penyidikan lakalantas menyebabkan ketidakpastian hukum dan kegaduhan dalam masyarakat.

Ancaman Sanksi Tegas

Selain itu, Anggoro memastikan bahwa para penyidik Polresta Sleman yang menangani kasus Hogi akan diperiksa oleh Propam. Jika ditemukan pelanggaran disiplin maupun etik dalam penanganan kasus, sanksi akan dijatuhkan.

“Semua masih dalam proses pendalaman, penyelidikan, pasti akan ada sanksi apabila ditemukan pelanggaran disiplin ataupun kode etik terhadap penyidik,” katanya di Mapolda DIY, Jumat (30/1/2026).

Profil Irjen Pol Anggoro Sukartono

Irjen Pol Anggoro Sukartono adalah perwira tinggi di Polri yang telah menjalani karier yang cukup panjang. Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1994 ini pernah menjadi sorotan publik saat menggantikan posisi Brigjen Hendra Kurniawan sebagai Karopaminal Divisi Propam Polri pada Agustus 2022 lalu.

Sebelumnya, ia menjabat sebagai Karowabprof Divpropam Polri terlebih dahulu. Dalam kariernya, Anggoro pernah menjabat beberapa posisi strategis di Polri, antara lain:

  • Kasubbid Catpers Bid Litpers Puspaminal Divpropam Polri
  • Kapolres Nganjuk (2012)
  • Kapolres Sidoarjo (2014)
  • Kabid Propam Polda Riau (2015)
  • Kasubdit Narkotika Alami Dit Narkotika BNN RI (2016)
  • Analis Kebijakan Madya Bidang Paminal Div Propam Polri (2018)
  • Sesropaminal Divpropam Polri (2020)
  • Karowabprof Divpropam Polri (2020)
  • Karopaminal Divpropam Polri (2022)
  • Kapolda DIY (2025)

Anggoro menjabat sebagai Kapolda DIY sejak 12 Maret 2025 hingga sekarang.

Adriatno Majid

Seorang penulis berita online yang mengutamakan kecepatan dan ketelitian dalam menyampaikan informasi terkini kepada pembaca. Aktif mengikuti perkembangan isu sosial dan digital. Memiliki hobi membaca artikel sejarah, bersepeda pagi, serta memotret momen sederhana yang menarik. Baginya, proses menulis adalah ruang untuk melihat dunia lebih dekat. Motto hidupnya: "Informasi yang jujur adalah fondasi kepercayaan."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *