Tidak banyak yang mengetahui bahwa tiga desa yang awalnya berada di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, kini menjadi bagian dari wilayah Malaysia. Ketiga desa tersebut adalah Desa Kabungalor, Desa Lepaga, dan Desa Tetagas.
Pembahasan mengenai perubahan batas wilayah ini disampaikan oleh Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Makhruzi Rahman, dalam rapat bersama Komisi II DPR RI di Jakarta pada Rabu, 21 Januari 2026. Menurutnya, hal ini terkait dengan Outstanding Boundary Problem (OPB) atau sengketa batas yang belum terselesaikan antara Indonesia dan Malaysia, khususnya terkait Pulau Sebatik.
Makhruzi menjelaskan bahwa ada tiga OBP yang telah disepakati melalui penandatanganan memorandum of understanding (MoU) pada Joint Indonesia-Malaysia ke-45 pada tanggal 18 Februari 2025 di Pulau Sebatik. Salah satunya adalah patok B-2700 dan B-3000 serta Simantipal. Selain itu, terdapat sekitar 127 hektar lahan yang masuk ke wilayah Indonesia.
Selain itu, Makhruzi juga menyebutkan adanya empat segmen OBP di sekitar sektor Barat, Kalimantan Barat, yang masih dalam proses survei lapangan secara unilateral oleh tim teknis perundingan RI dan pelaksanaan Information Exchange Discussion untuk membahas TOR dan SOP.
Setelah itu, Makhruzi melaporkan bahwa terdapat tiga desa yang tadinya masuk wilayah administratif Nunukan, kini bergeser ke Malaysia. Menurutnya, wilayah eks OBP Sinapat dan Kecamatan Lumbis Hulu, Kabupaten Nunukan, memiliki tiga desa yang sebagian wilayahnya masuk ke wilayah Malaysia.
Menurut keterangan Makhruzi, Indonesia juga mendapatkan tambahan wilayah sebesar kurang lebih 5.207 hektar. Wilayah tersebut sebelumnya menjadi wilayah Malaysia dan diusulkan sebagai pengganti kawasan hutan untuk pembangunan PLBN dan pengembangan Free Trade Zone.
Dana pengganti
Makhruzi juga menjelaskan bahwa pemerintah akan memberikan dana pengganti kepada rakyat Indonesia yang wilayah tempat tinggalnya bergeser ke Malaysia. Namun, jumlah besarannya masih dalam perhitungan oleh BNPP.
“Kondisi historis segmen Pulau Sebatik ini sudah kita jalankan, panitia sudah kita susun, berangkat ke Sebatik minggu yang lalu, mudah-mudahan kita sudah menentukan berapa jumlah dana yang harus kita ganti untuk masyarakat yang tanahnya yang masuk ke pihak Malaysia,” ujarnya.
Dia memaparkan bahwa di Pulau Sebatik, Indonesia menemukan bahwa patok-patok batas tidak berada tepat pada 4°00’10” Lintang Utara. Menurutnya, hal ini tidak sesuai dengan ketetapan dari Konferensi Tahun 1891 antara Inggris dengan Belanda, sehingga harus dikembalikan pada 4°00’10” Lintang Utara.
Gambaran wilayah eks OBP Pasca Penyelesaian Sebatik sebagai tindak lanjut pada tahun 2019 Indonesia dan Malaysia melaksanakan survei bersama untuk mereposisi pilar batas negara pada 4°00’10” Lintang Utara, sesuai dengan Konferensi 1891 hasil survei bersama di Pulau Sebatik telah tertanam pilar baru sebanyak 144 buah sesuai.
Sementara itu, Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan mengungkapkan bahwa dari kesepakatan pergeseran batas wilayah, Indonesia mendapat hak seluas 127 hektar, sedangkan Malaysia mendapat 4,9 hektar.
“Bahwa hasil daripada MoU OPB Pulau Sebatik dalam persidangan 45 Joint Indonesia-Malaysia Boundary Committee, memang betul bahwa ada 23 sekitar km segmen, ada yang tanah kita berkurang dan ada yang bertambah. Kalau hasil konsekuensi atas kesepakatan, Indonesia mendapatkan hak seluas 127 hektar, sedangkan Malaysia mendapatkan hak seluas 4,9 hektar,” ujar Ossy.
Dia memaparkan, luas 3,6 hektar desa di Sebatik, Nunukan, Kalimantan Utara terdampak akibat perubahan garis batas negara ini. Dia menyebut, Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) telah memberikan zona penyangga di wilayah yang terdampak.
“Bahwa diberikan buffer zone sepanjang 10 meter sehingga di sana ada dua tambahan 2,4 hektar yang harus hilang dari tanah terdampak di Indonesia yang masuk ke Malaysia sehingga total luasnya menjadi 6,1 hektar,” jelasnya.
Ossy membeberkan, ada puluhan warga yang terdampak perubahan garis batas negara ini. Dia menegaskan pemerintah akan menjamin WNI di Pulau Sebatik mendapat kembali haknya usai relokasi.
“Di sini kita bisa lihat bahwa warga kita yang terdampak tanahnya masuk ke wilayah Malaysia sekarang, ada 19 pemegang sertifikat, satu orang yang dokumen lain, lalu ada 26 yang merupakan dokumen desa dan lima orang pemegang akta di bawah tangan,” papar Ossy.
Penjelasan Malaysia
Otoritas Malaysia juga sudah buka suara soal masuknya tiga wilayah di Nunukan ke wilayah Malaysia. Melalui Menteri Sumber Asli dan Kelestarian Alam (NRES), Dato’Sri Arthur Joseph Kurup, Jumat 23 Januari 2026, Negeri Jiran itu menyebut bahwa kebijakan baru itu adalah kesepakatan dari perundingan mengenai Outstanding Boundary Problem (OBP) atau batas negara yang masih abu-abu atau bersengketa.
Penandatanganan kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU) antara kedua negara dilakukan pada 18 Februari 2025, setelah melalui proses perundingan teknis yang komprehensif dan transparan selama lebih dari 45 tahun. Kesepakatan penandaan dan pengukuran tapal batas dicapai dengan harmonis dan tidak didasarkan pada prinsip timbal balik, kompensasi, maupun perhitungan untung-rugi.
Dia juga menjelaskan bahwa komitmen Malaysia dan Indonesia untuk mempercepat penyelesaian isu perbatasan darat di sektor Sabah-Kalimantan Utara (Kaltara) telah disepakati dalam kunjungan kenegaraan mantan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, ke Malaysia pada 8 Juni 2023.
Prosesnya kata dia, melibatkan partisipasi aktif perwakilan kedua negara. “Proses perundingan tersebut juga melibatkan partisipasi aktif perwakilan Pemerintah Negeri Sabah sebagai bagian dari delegasi Malaysia,” ujar Arthur.
Menurutnya, berdasarkan kesepakatan kedua negara, pengukuran ilmiah telah dilaksanakan dengan didasari perjanjian-perjanjian yang telah ditandatangani sebelumnya guna menentukan garis perbatasan yang jelas. Keputusan tersebut dicapai melalui proses teknis yang panjang dengan melibatkan para pakar dari Jabatan Ukur dan Pemetaan Malaysia (JUPEM) serta instansi keamanan.
“Setiap penyesuaian dilakukan berdasarkan hukum internasional, yaitu Boundary Convention 1891, Boundary Agreement 1915, dan Boundary Convention 1928, serta koordinat geospasial yang akurat, dan bukan berdasarkan konsesi politik,” kata Arthur.
Penetapan perbatasan yang final kemudian akan memperkuat posisi hukum negara di tingkat internasional serta menutup ruang bagi klaim wilayah yang lebih besar di masa depan. Menurutnya, kedua negara telah mengedepankan pendekatan diplomasi melalui perundingan berkelanjutan untuk menyelesaikan berbagai isu dan perselisihan di kawasan OBP.











