Pentingnya Kesadaran dan Disiplin bagi Pegawai Pemer政府 dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Meskipun status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjamin berbagai hak yang sama seperti Aparatur Sipil Negara (ASN), tetap saja ada kewajiban dan batasan yang harus dipatuhi. Di balik status prestisius tersebut, tersembunyi pula risiko jika tidak mematuhi aturan yang berlaku. Terdapat 10 pelanggaran serius yang dapat berujung pada pemberhentian, baik secara hormat maupun tidak hormat.
Wali Kota Banjarmasin HM Yamin mengingatkan sejumlah ASN, termasuk PPPK, agar memperhatikan kinerja. Bukan tidak mungkin pemecatan dilakukan maupun pemutusan kontrak kerja. Bagi PPPK yang baru dilantik, kinerja menjadi penilaian pimpinan agar bisa langgeng menjadi ASN. Apalagi aturan untuk melakukan pemecatan terhadap PPPK juga berlaku sama dengan ASN pada umumnya.
Salah satu poin krusial yang wajib dicermati adalah soal perjanjian kerja. Meskipun status PPPK menjamin berbagai hak sebagaimana ASN lainnya, namun tetap ada kewajiban dan batasan yang harus dipatuhi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN 2023), terdapat setidaknya 10 pelanggaran serius yang dapat berujung pada pemberhentian, baik secara hormat maupun tidak hormat. Hal-hal ini harus dihindari oleh seluruh PPPK agar karier dan status kepegawaiannya tetap aman.
Berikut adalah 10 pelanggaran serius yang bisa menjadi ancaman bagi PPPK:
- Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945
- Terlibat dalam tindakan kriminal, terlebih yang sudah berkekuatan hukum tetap
- Melakukan tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN)
- Menjadi anggota atau simpatisan organisasi terlarang atau radikal
- Melakukan tindakan amoral yang mencoreng etika sebagai ASN
- Membocorkan informasi negara atau rahasia jabatan
- Tidak memenuhi ketentuan dalam perjanjian kerja yang telah disepakati
- Mangkir atau tidak hadir tanpa keterangan dalam waktu tertentu
- Membuat pernyataan publik yang melanggar kode etik ASN
- Menerima gratifikasi, suap, atau hadiah yang berhubungan dengan jabatan
Pelanggaran terhadap salah satu dari poin-poin di atas dapat menjadi alasan hukum bagi instansi untuk memutus perjanjian kerja, bahkan tanpa menunggu masa kontrak selesai.
Langkah yang Harus Dilakukan oleh PPPK
Setelah lolos seleksi, para honorer yang akan diangkat menjadi PPPK harus memahami seluruh isi perjanjian kerja secara rinci, termasuk durasi kontrak, evaluasi kinerja, serta hak dan kewajiban sebagai abdi negara. Ketelitian dan kedisiplinan sangat dibutuhkan karena PPPK juga bisa diberhentikan sewaktu-waktu jika terbukti melakukan pelanggaran berat. Oleh karena itu, sebelum terlena dalam kebahagiaan kelulusan, penting bagi setiap calon PPPK untuk menanamkan sikap profesional, menjaga integritas, dan terus memperbarui pemahaman terkait regulasi ASN yang berlaku.
Selain itu, terdapat 10 hal lain yang harus diwaspadai oleh honorer yang dinyatakan lolos seleksi PPPK tahap 2 agar tidak diputus perjanjian kerja:
- Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD NRI tahun 1945
- Meninggal dunia
- Mencapai batas usia pensiun jabatan dan berakhirnya masa perjanjian kerja
- Terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah
- Tidak cakap jasmani dan rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban
- Tidak berkinerja
- Melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat
- Dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun
- Dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan
- Menjadi anggota dan pengurus partai politik
Penekanan Wali Kota Banjarmasin
Seperti diketahui, kabar maraknya PPPK yang malas masuk kerja sampai ke telinga Wali Kota Banjarmasin. Padahal PPPK dan PPPK Paruh Waktu tersebut baru saja diangkat dan diambil sumpah sebagai ASN. Wali Kota Banjarmasin, H Muhammad Yamin HR mengatakan, pihaknya akan menyisir ke sejumlah SKPD terkait kinerja PPPK. “Saya akan data di setiap dinas, kadang-kadang seenaknya. Akan ada konsekuensi apabila tidak melaksanakan kewajiban,” tegas Yamin.
Ia meminta Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) melakukan pengawasan kinerja ASN termasuk PPPK. Sanksi bagi seluruh ASN yang melanggar tergantung jenis pelanggaran, jika masuk kategori berat sanksi yang didapat bisa sampai ke pemutusan kontrak maupun pemecatan. Hal ini berlaku bagi 7.000 ASN termasuk 1.900 di antaranya PPPK dan PPPK Paruh Waktu.
Selain bolos kerja, Wali Kota Yamin juga menyoroti ASN yang keluyuran atau nongkrong di mal atau kafe saat jam kerja. “Itu juga harus ditindak tegas, kecuali ada izin atau acara, dan sebagainya,” kata dia. Pemko Banjarmasin bakal menerapkan berbasis kinerja bagi seluruh ASN meliputi Sekda, Kepala Dinas, Kepala Bagian, hingga staf-staf. “Kalau memang kinerjanya tidak baik, maka konsekuensinya akan ada namanya pemotongan tunjangan kinerja,” tekan Yamin.
Penulis online yang antusias mendalami topik kesehatan dan gaya hidup. Ia rutin mengikuti webinar, membaca jurnal kesehatan, dan menulis catatan pribadi tentang pola hidup seimbang. Hobi lain yang ia tekuni adalah membuat smoothie dan meditasi. Motto: "Informasi adalah alat untuk hidup lebih baik."











