"Mengabarkan Enrekang, Menginspirasi Negeri"

Tarif calon perangkat desa dipatok Bupati Pati, tapi di mark up Tim 8

Penetapan Tersangka dalam Kasus Pemerasan Jabatan Perangkat Desa

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Pati, Sudewo, dan delapan anggota tim 8 sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap calon perangkat desa (Caperdes). Dalam kasus ini, tarif awal yang dipatok oleh Sudewo sebesar Rp125–150 juta dikabarkan dimark up menjadi Rp165–225 juta. Sejumlah uang tersebut berhasil terkumpul hingga mencapai total Rp2,6 miliar.

Tarif yang Dipatok dan Proses Pengumpulan Uang

Menurut pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Sudewo memerintahkan tim 8 untuk mengumpulkan dana dari para Caperdes. Awalnya, tarif yang ditentukan adalah sebesar Rp125 juta hingga Rp150 juta. Namun, tarif tersebut kemudian diubah oleh anggota tim 8 menjadi lebih tinggi, yaitu antara Rp165 juta hingga Rp225 juta.

Proses pengumpulan uang ini diduga dilakukan dengan ancaman. Para Caperdes disebut tidak akan mendapatkan pembukaan formasi pada tahun-tahun berikutnya jika tidak mematuhi ketentuan tersebut. Hingga 18 Januari 2026, Abdul Suyono tercatat telah mengumpulkan dana sekitar Rp2,6 miliar yang berasal dari delapan kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken.

Daftar Anggota Tim 8

Berikut nama-nama anggota tim 8 yang terlibat dalam kasus ini:

  • Sisman, Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Juwana
  • Sudiyono, Kepala Desa Angkatan Lor, Kecamatan Tambakromo
  • Abdul Suyono, Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan
  • Imam, Kepala Desa Gadu, Kecamatan Gunungwungkal
  • Pramono, Kepala Desa Sumampir, Kecamatan Pati Kota
  • Agus, Kepala Desa Slungkep, Kecamatan Kayen
  • Sumarjiono, Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken

Pembantahan Sudewo terhadap Tuduhan

Bupati Pati Sudewo membantah segala tuduhan yang dilayangkan kepadanya. Dirinya menegaskan bahwa belum pernah melakukan pembahasan secara formal maupun informal terkait proses pengisian jabatan perangkat desa. Ia menyatakan bahwa seleksi akan dilakukan secara fair dan objektif menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).

Sudewo juga menyatakan bahwa dirinya akan memastikan tidak ada celah untuk bermain dalam proses seleksi perangkat desa. Hal ini diwujudkan dengan pemberlakuan sistem CAT dalam proses seleksi dan melibatkan ormas, LSM, serta media dalam pengawasan seleksi.

Namun, dalam kasus korupsi terkait pemerasan jabatan perangkat desa di Pati, Sudewo menganggap dirinya telah dikorbankan. Ia menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui sama sekali tentang kasus yang membuatnya menjadi tersangka KPK.

Penetapan Tersangka dan Penahanan

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus jual beli jabatan atau pemerasan dalam proses pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati. Bupati Pati Sudewo menjadi salah satu tersangka setelah terjaring OTT KPK pada Senin (19/1/2026) kemarin.

Selain Sudewo, tiga orang Kepala Desa juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu YON, Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan; JION, Kades Arumanis, Kecamatan Jaken; dan JAN, Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken.

KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp2,6 miliar yang diamankan dari Sudewo dan tiga tersangka lainnya. Kasus ini resmi dinaikkan ke tahap penyidikan setelah ditemukan cukup alat bukti.

Kepada Sudewo dan tiga Kades di Pati yang jadi tersangka, KPK kemudian melakukan penahanan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang Merah Putih KPK. Penahanan dilakukan mulai tanggal 20 Januari 2026 hingga 8 Februari 2026.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dinilai telah melanggar pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf C KUHP.

Nurlela Rasyid

Penulis online yang antusias mendalami topik kesehatan dan gaya hidup. Ia rutin mengikuti webinar, membaca jurnal kesehatan, dan menulis catatan pribadi tentang pola hidup seimbang. Hobi lain yang ia tekuni adalah membuat smoothie dan meditasi. Motto: "Informasi adalah alat untuk hidup lebih baik."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *