Agenda Kunjungan Kerja Menteri Kebudayaan
Agenda kunjungan kerja Menteri Kebudayaan Fadli Zon ke Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, Jawa Tengah, pada Ahad, 18 Januari 2026, diwarnai insiden keributan yang terjadi antara dua kubu keluarga besar Keraton Surakarta. Agenda Menteri Kebudayaan tersebut hari ini adalah penyerahan Surat Keputusan (SK) Penunjukan Pelaksana Pelindungan Pengembangan dan atau Pemanfaatan Cagar Budaya Keraton Surakarta.
Insiden bermula saat pihak Lembaga Dewan Adat (LDA) yang diketuai oleh GKR Koes Moertiyah Wadansari berupaya membuka akses ke Ndalem Wiworokenjo, lokasi yang rencananya akan didatangi Fadli Zon untuk menyerahkan SK Penunjukan Pelaksana Pelindungan Pengembangan dan atau Pemanfaatan Cagar Budaya Keraton Surakarta. Kubu LDA ini berpihak pada putra sulung PB XIII, KGPH Hangabehi (Mangkubumi). Namun upaya itu mendapat penolakan dari pihak internal Keraton Surakarta kubu putra bungsu PB XIII, KGPAA Hamangkunegoro (Puruboyo).
Aparat kepolisian datang dan melakukan pengamanan di sekitar Ndalem Wiworokenjo untuk mengantisipasi eskalasi lebih lanjut. Keributan mereda hingga akhirnya hanya keluarga dan pihak tertentu yang diperkenankan masuk ke area tersebut.
Seremoni penyerahan SK Penunjukan Pelaksana Pelindungan Pengembangan dan atau Pemanfaatan Cagar Budaya Keraton Surakarta kemudian dilangsungkan setelah Fadli Zon tiba di Keraton Surakarta. Acara digelar di Sasana Parasdya Keraton Surakarta.
Selain Fadli Zon, sejumlah pejabat tingkat Dirjen hadir mewakili Kementerian Pariwisata, Kementerian Pekerjaan Umum, dan sebagainya, juga tampak hadir sejumlah masyarakat, seperti Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf, dan sebagainya.
Proses Penyerahan SK
Pada awalnya, acara berjalan dengan khidmat. Fadli Zon secara resmi menyampaikan penyerahan SK tentang Penunjukan Pelaksana Pelindungan, Pengembangan, dan atau Pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Karaton Kasunanan Hadiningrat sebagai Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional dan Surat Keputusan Dirjen Perlindungan Kebudayaan dan Tradisi.
“Keraton Surakarta ini telah menjadi salah satu warisan cagar budaya nasional. Karena itu diperlukan pengelolaan, pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan Keraton Solo,” ujar Fadli saat menyampaikan sambutannya.
Melalui SK tersebut, Fadli Zon mengatakan menunjuk KGPH Panembahan Agung Tejowulan sebagai pelaksana tugas yang tertuang dalam SK dimaksud.
“Dengan itu penunjukan Kanjeng Gusti Pangeran Haryo Panembahan Agung Tedjowulan untuk mengajak seluruh pemangku kepentingan baik kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, serta pihak swasta untuk menjaga kelestarian kebudayaan Keraton Surakarta,” ucap Fadli Zon.
Interupsi Saat Penyerahan SK
Seusai penyerahan dalam sambutan, acara dilanjutkan dengan penyerahan secara simbolis dengan mengundang maju KGPHPA Tedjowulan bersama GKR Koes Moertiyah Wandansari untuk menerima SK tersebut. Namun, pada momen itu, putri sulung PB XIII, GKRP Timoer Rumbai Kusuma Dewayani menginterupsi jalannya acara dengan mengambil alih pengeras suara yang sebelumnya digunakan oleh Fadli Zon.
“Mohon izin Bapak, saya ingin menyampaikan,” kata Gusti Timoer sesaat sebelum pengeras suara dimatikan.
Hal tersebut sontak membuat gaduh. Sejumlah pengunjung berteriak meminta Gusti Timoer keluar dari Sasana Parasdya. Namun, Gusti Timoer menyampaikan keberatannya terhadap SK tersebut.
Menyikapi hal tersebut, Fadli Zon tampak mendengarkan dan berjanji akan menyediakan waktu untuk mendengarkan lebih lanjut keberatan tersebut dalam kondisi yang lebih kondusif.
Bersamaan dengan itu pula, tampak sejumlah orang membagikan satu bendel kertas yang cukup tebal kepada pengunjung. Satu bendel kertas itu berisi nota keberatan.
Isi Nota Keberatan
- Pertama, penerbitan Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2026 Tentang Penunjukan Pelaksana Pelindungan, Pengembangan, dan atau Pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Karaton Kasunanan Hadiningrat sebagai Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional.
- Kedua, penerbitan Surat Keputusan Dirjen Perlindungan Kebudayaan dan Tradisi Nomor: 21/L/KB.09.06/2026, pada 15 Januari 2026 tentang Undangan Penyerahan Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2026 Tentang Penunjukan Pelaksana Pelindungan, Pengembangan, dan atau Pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Karaton Kasunanan Hadiningrat sebagai Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional.
Keributan terjadi, dan acara sempat terhenti. Hingga akhirnya Gusti Timoer meninggalkan Sasana Parasdya dan dilanjutkan dengan penyerahan SK secara simbolis sampai akhir.
Pernyataan Fadli Zon
Ditemui seusai acara, Fadli Zon menyebut adanya perbedaan pendapat adalah hal biasa. Namun, ia berharap semua pihak dapat menjalin komunikasi agar dapat menciptakan suasana yang kondusif.
“Karena itu pula yang harus kita selesaikan bersama. Saya berharap setelah ini dilakukan komunikasi semua pihak agar kondusivitas terbentuk,” kata Fadli Zon.
Sementara itu, kerabat Keraton Surakarta KPH Eddy Wirabhumi menyayangkan adanya keributan tersebut, ia pun meminta maaf karena acara kenegaraan tersebut yang harusnya sakral justru terhenti karena interupsi tersebut.
“Setelah ini kita lakukan komunikasi tentunya sembari menjalankan program-program yang sudah direncanakan,” ucapnya.
Sebagaimana diketahui, muncul dualisme klaim atas tahta Raja Keraton Surakarta setelah wafatnya PB XIII. Dua putra PB XIII, KGPH Hangabehi dan KGPAA Hamangkunegoro masing-masing mengklaim sebagai Paku Buwono XIV (PB XIV).
Seorang penulis berita online yang terbiasa bekerja cepat tanpa mengabaikan akurasi. Ia menaruh perhatian pada isu sosial, budaya, dan tren masyarakat. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca buku psikologi, berjalan kaki di taman, dan merawat tanaman hias. Ia percaya bahwa ide terbaik muncul dari ketenangan. Motto: “Ketelitian adalah kunci dari kredibilitas.”











