"Mengabarkan Enrekang, Menginspirasi Negeri"

Daftar Paspor Terlemah Dunia Tahun 2026

Peringkat Paspor Terlemah di Dunia

Situs Passport Index mengungkapkan daftar peringkat paspor terlemah di dunia per Januari 2026. Kekuatan sebuah paspor diukur dari tingkat keterbukaan perjalanan atau kemampuan pemegang paspor memasuki berbagai negara tanpa visa. Paspor merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah kepada warga negaranya sebagai bukti identitas sekaligus izin untuk bepergian ke luar negeri.

Dokumen ini berfungsi untuk menunjukkan identitas dan status kewarganegaraan seseorang di negara lain, serta menjadi persyaratan dalam proses masuk maupun keluar dari suatu negara. Dalam konteks ini, paspor menjadi salah satu aspek penting dalam mobilitas internasional.

Negara dengan Paspor Terlemah

Berdasarkan data dari Passport Index, Afganistan menjadi negara yang memiliki paspor paling lemah di dunia. Pemegang paspor Afganistan hanya memiliki enam akses visa free dan 30 visa on arrival (VoA). Visa free adalah kebijakan yang memungkinkan warga negara masuk ke suatu negara tanpa perlu mengurus visa sama sekali. Pemegang paspor cukup membawa dokumen perjalanan yang masih berlaku dan mematuhi batas durasi tinggal yang ditetapkan.

Sementara itu, visa on arrival adalah fasilitas visa yang dapat diurus langsung setibanya di bandara atau pelabuhan negara tujuan. Seseorang tidak perlu mengajukan visa dari negara asal, namun tetap wajib mengisi formulir, menunjukkan dokumen pendukung, serta membayar biaya tertentu saat kedatangan.

Secara umum, deretan paspor terlemah dunia mayoritas berasal dari negara-negara Asia Selatan, Timur Tengah, serta Afrika. Sebaliknya, Uni Emirat Arab menjadi negara dengan paspor terkuat di dunia, dengan 135 akses visa free dan 45 visa on arrival.

Daftar Negara dengan Paspor Terlemah

Berikut ini adalah daftar negara dengan paspor terlemah di dunia:

Peringkat 1 (paspor terlemah)

Afganistan

– Visa free: 6

– Visa on arrival: 30

Peringkat 2

Suriah

– Visa free: 9

– Visa on arrival: 28

Peringkat 3

Irak

– Visa free: 11

– Visa on arrival: 30

Peringkat 4

Somalia

– Visa free: 12

– Visa on arrival: 31

Pakistan

– Visa free: 12

– Visa on arrival: 31

Peringkat 5

Yaman

– Visa free: 12

– Visa on arrival: 32

Peringkat 6

Palestina

– Visa free: 13

– Visa on arrival: 34

Bangladesh

– Visa free: 19

– Visa on arrival: 28

Peringkat 7

Korea Utara

– Visa free: 11

– Visa on arrival: 38

Eritrea

– Visa free: 13

– Visa on arrival: 36

Peringkat 8

Sudan Selatan

– Visa free: 19

– Visa on arrival: 31

Peringkat 9

Sudan

– Visa free: 15

– Visa on arrival: 36

Libya

– Visa free: 17

– Visa on arrival: 34

Republik Demokratik Kongo

– Visa free: 18

– Visa on arrival: 33

Peringkat 10

Nepal

– Visa free: 14

– Visa on arrival: 38

Iran

– Visa free: 16

– Visa on arrival: 36

Nigeria

– Visa free: 27

– Visa on arrival: 25

Peringkat 11

Etiopia

– Visa free: 14

– Visa on arrival: 39

Peringkat 12

Lebanon

– Visa free: 19

– Visa on arrival: 36

Sri Lanka

– Visa free: 21

– Visa on arrival: 34

Peringkat 13

Myanmar

– Visa free: 17

– Visa on arrival: 39

Kongo

– Visa free: 23

– Visa on arrival: 33

Peringkat 14

Burundi

– Visa free: 20

– Visa on arrival: 37

Kamerun

– Visa free: 22

– Visa on arrival: 35

Peringkat 15

Chad

– Visa free: 26

– Visa on arrival: 32

Liberia

– Visa free: 28

– Visa on arrival: 30

Bolehkah Membuat Paspor Tanpa Tujuan?

Kabid Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Tikim) Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Daud Satrya Bhirawa mengonfirmasi bahwa masyarakat bisa membuat paspor dahulu meski belum punya tujuan. “Betul, berlaku di seluruh Kantor Imigrasi,” katanya dikutip pada 30 September 2025.

Meski begitu, ia tetap menyarankan agar pemohon sudah mempunyai tujuan jika ingin mengajukan paspor. Sebab, proses wawancara saat pengajuan paspor nantinya bisa lebih lancar apabila sudah mempunyai tujuan perjalanan yang jelas.

Tujuan perjalanan menjadi salah satu dasar verifikasi oleh petugas Imigrasi untuk memastikan keabsahan data dan keseriusan pemohon. Jika sudah ada tujuan, proses wawancara bisa lebih lancar karena pemohon bisa menjelaskan rencana perjalanan dengan jelas serta menunjukkan dokumen pendukung.

“Apabila ingin mengajukan paspor, agar selalu memberikan keterangan yang benar terkait tujuan penggunaannya,” tutur Daud. “Sehingga tidak jadi permasalahan di kemudian hari,” sambungnya.

Menurut dia, paspor tetap bisa diterbitkan meski belum menetapkan tujuannya, selama pemohon dianggap bonafide atau identitas dan latar belakangnya jelas. Selain itu, pemohon bisa menerbitkan paspor bila tidak terindikasi melanggar hukum dan tidak sedang dalam status pencegahan atau dicekal.

Kemudian, proses penerbitan paspor bisa dilakukan bila pemohon tidak berpotensi menjadi korban TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) maupun TPPM (Tindak Pidana Penyelundupan Manusia).

Dian Sasmita

Penulis yang memulai karier dari blog pribadi sebelum akhirnya bergabung dengan media online. Ia menyukai dunia tulis-menulis sejak sekolah. Hobinya adalah traveling, membaca novel klasik, dan membuat jurnal harian. Setiap perjalanan dan interaksi manusia selalu menjadi bahan inspirasinya. Motto: "Setiap sudut kota punya cerita yang patut dibagikan."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *