"Mengabarkan Enrekang, Menginspirasi Negeri"

Gapura Zamrud Diusulkan DPRD, Agus Rohadi Bantah Anggaran Rp 1 Miliar

Pembangunan Gapura Utama Perumahan Dukuh Zamrud: Aspirasi Warga dan Proses Anggaran

Pembangunan gapura utama di Perumahan Dukuh Zamrud, Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, yang menyerap anggaran hampir Rp 1 miliar dari APBD 2025, bermula dari aspirasi warga yang disampaikan melalui mekanisme reses dan pokok pikiran (pokir) DPRD Kota Bekasi. Proyek ini menjadi perhatian publik karena besarnya anggaran yang dialokasikan.

Aspirasi Warga yang Diwujudkan

Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bekasi Agus Rohadi, yang juga merupakan warga Dukuh Zamrud, menjelaskan bahwa usulan pembangunan gapura muncul dalam forum reses DPRD tahun 2025. Dalam forum tersebut, seluruh perwakilan RW menyampaikan keluhan terkait minimnya pengembangan kawasan yang dinilai stagnan selama puluhan tahun.

“Dari 1997, Dukuh Zamrud ya seperti itu saja. Tidak ada pintu gerbang, semua orang bisa masuk jam berapa pun. Akhirnya kejahatan di jalan utama sering terjadi,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (9/1/2026).

Menurut Agus, warga menginginkan adanya ikon kawasan yang sekaligus berfungsi sebagai pintu masuk utama lingkungan. Aspirasi itu kemudian diteruskan kepada Pemerintah Kota Bekasi. “Masyarakat atau RW itu ingin adanya satu ikon gapura. Saya sebagai anggota dewan yang berasal dari Dukuh Zamrud tentunya merespons hal itu. Makanya kami usulkan ke Pemkot Bekasi,” ujarnya.

Rencana Awal yang Tidak Terwujud

Agus mengungkapkan, rencana pembangunan awalnya tidak hanya berupa gapura. Usulan juga mencakup pemasangan pagar di sekitar fasilitas sosial dan taman penghijauan dengan panjang sekitar 40 meter. Namun, rencana tersebut urung direalisasikan karena keterbatasan anggaran.

“Hitung-hitungan ternyata tidak cukup dananya. Makanya akhirnya dijadikan cuma gapura,” ungkap Agus.

Anggaran yang Disampaikan

Menanggapi sorotan publik soal besarnya anggaran pembangunan gapura, Agus menegaskan bahwa nilai hampir Rp 1 miliar merupakan pagu indikatif awal. Ia menyebut, nilai tersebut ditetapkan agar proyek dapat masuk dalam mekanisme lelang sesuai ketentuan.

“Pagu indikatifnya memang 1 M kurang, tapi waktu dilelang sekitar Rp 877 juta lebih, tidak sampai Rp 900 juta. Jadi tidak benar kalau disebut gapura itu Rp 1 miliar,” tegasnya.

Menurut Agus, besar kecilnya anggaran sangat bergantung pada spesifikasi material yang digunakan dalam pembangunan. Untuk memastikan kualitas pekerjaan, Yayasan Forum Komunikasi Warga Zamrud (FKWZ) membentuk tim pengawas internal.

“Yayasan FKWZ dibentuk untuk mengawasi. Itu ada tim yang ngecek,” jelas Agus.

Penilaian oleh Inspektorat

Meski menjadi pihak pengusul, Agus menegaskan bahwa penilaian kesesuaian bangunan dengan anggaran bukan menjadi kewenangan DPRD, melainkan Inspektorat. “Kalau saya tidak bisa bilang itu sesuai atau tidak. Yang bisa itu nanti Inspektorat melakukan pengecekan,” ujarnya.

Ia menyatakan mendukung penuh apabila dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek tersebut, terlebih pembangunan gapura Dukuh Zamrud kini menjadi perhatian publik. “Saya sangat mendukung. Kalau ditemukan tidak sesuai dengan spek, harus ada penalti dari pihak pelaksana. Inspektorat wajib turun supaya masyarakat tidak dirugikan,” kata Agus.

Peran DPRD yang Terbatas

Agus juga menekankan bahwa peran DPRD terbatas pada fungsi pengusulan dan pengawasan. “Fungsi anggota dewan itu hanya menyampaikan aspirasi masyarakat. Setelah dikerjakan, kalau ada hal di luar ketentuan, fungsi pengawasan itu melekat pada kami,” ujarnya.

Ia pun mengajak warga Dukuh Zamrud untuk turut mengawasi proses pembangunan. “Kalau memang ditemukan hal-hal yang tidak sesuai, silakan sampaikan langsung ke dinas maupun kepada kami selaku wakil masyarakat,” ujar Agus.

Perspektif Warga dan Pengelolaan Kawasan

Sementara itu, Koordinator Seksi Forum Komunikasi Warga Zamrud (FKWZ) Heru Rilano (52) mengatakan kawasan perumahan tersebut sudah lama tidak lagi dikelola pengembang. “Dukuh Zamrud ini sudah tidak ditangani developer. Sudah diserahkan ke Pemda. Warga merasa perlu ada ikon dan penataan agar kawasan ini lebih tertata dan indah,” ujar Heru.

Sebelumnya, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menegaskan seluruh proyek pembangunan telah melalui proses perencanaan yang melibatkan masyarakat dan legislatif. “Jadi saya kira kalau soal urgensi dan sebagainya ditanyakan kepada yang mengusulkan,” ujar Tri saat ditemui di Plaza Pemerintah Kota Bekasi, Kamis (8/1/2026).

Ia menyatakan pembangunan gapura Dukuh Zamrud telah disetujui sesuai ketentuan dan regulasi yang berlaku. “Pada intinya, kalau sudah menjadi kesepakatan di dalam yang kemudian ditetapkan melalui Perda kesepakatan bersama, kami pemerintah tentu akan melaksanakan,” ujar Tri.

Amri Nufail

Reporter digital yang menggemari berita olahraga, kegiatan komunitas, dan isu pergerakan anak muda. Ia hobi berlari pagi, bermain badminton, dan menonton pertandingan olahraga. Ketika istirahat, ia menyukai membaca artikel inspiratif. Motto: “Semangat dalam berita harus sama kuatnya dengan semangat di lapangan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *