Dampak Pemangkasan Dana Desa terhadap Kepala Desa dan Pembangunan Lokal
Anggota DPRD NTT, Marselinus Ngganggus, menyampaikan kekhawatiran terkait kebijakan pemangkasan dana desa yang dialokasikan untuk Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Ia menilai kebijakan ini akan berdampak signifikan terhadap pemerintah desa. Menurutnya, pemangkasan dana desa dapat menyebabkan kesulitan dalam menjalankan rencana kerja yang telah disusun oleh pemerintah desa.
Kebijakan tersebut dinilai sepihak dan tidak memperhatikan kesinambungan pembangunan antar periode kepemimpinan. Marselinus mengatakan bahwa setiap pemimpin cenderung enggan melanjutkan program baik yang sudah dilakukan oleh pendahulunya. Hal ini menciptakan dilema bagi masyarakat dan pemerintah desa.
Pembangunan yang dimulai dari tingkat bawah, seperti pengelolaan dana desa, seharusnya menjadi prioritas. Dana desa yang dialokasikan melalui proses perencanaan bersama dengan DPRD NTT harus dihargai. Namun, kebijakan yang tiba-tiba berubah tanpa persiapan lebih awal justru memicu ketidakpastian.
Marselinus menegaskan bahwa dana desa sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Dengan keterbatasan anggaran daerah, dana APBN yang turun langsung ke desa menjadi penopang utama. Tanpa dana tersebut, pembangunan di tingkat desa akan sulit dilakukan.
Ia mengajak seluruh Kepala Desa di NTT untuk melakukan konsolidasi dan rembuk bersama agar mencari solusi terkait kebijakan ini. Karena, hilangnya dana desa dapat mengakibatkan melemahnya pertumbuhan ekonomi di tingkat lokal.
Kritik terhadap Kebijakan KDMP
Sekretaris Komisi I DPRD NTT, Hiro Banafanu, menyerukan agar semua Kepala Desa membuat surat pernyataan dengan melibatkan masyarakat untuk menolak kebijakan pemangkasan dana desa. Ia menilai bahwa jika semua Kepala Desa menerima kebijakan tersebut, maka tidak ada masalah. Namun, jika tidak menerima, mereka harus membuat pernyataan resmi.
Hiro menekankan bahwa kekecewaan para Kepala Desa harus diadvokasi melalui wadah resmi. Ia menyarankan agar mereka menyampaikan aspirasi melalui forum yang tepat. Jika tidak terima, maka pernyataan desa tidak terima harus dibuat.
Kepala Dinas PMD NTT, Viktor Manek, mengarahkan Pos Kupang untuk mengonfirmasi informasi lebih lanjut kepada Koordinator Provinsi P3MD NTT, Zainul Arifin. Namun, hingga saat ini, Zainul belum merespons pesan yang dikirimkan.
Tanggapan dari Asosiasi Kepala Desa
Asosiasi Kepala Desa (Askades) Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, buka suara soal kebijakan pemangkasan dana desa hingga 60 persen. Ketua Askades Flores Timur, Paulus Sony Sang Tukan, optimis meskipun tantangan berat dalam membiayai item pembangunan.
Paulus memberikan contoh jiwa kepemimpinan kepala desa masa lalu yang berhasil membangun meski tanpa dukungan anggaran besar. Ia tetap realistis dengan kondisi desa saat ini. Setelah dipangkas, dana yang dikelola antara Rp 250-an juta sampai Rp 400 juta per tahun akan sulit membiayai setiap item pembangunan.
Tentu dengan pemangkasan ini, kewenangan desa hampir seluruhnya tak bisa dilaksanakan. Kemudian ada tenaga-tenaga di desa terpaksa diberhentikan, atau misalkan tenaga kesehatan selama ini bisa dibiayai empat, tetapi akhirnya hanya mampu dua bahkan satu saja.
Penjelasan dari Kepala Dinas PMD Kabupaten Ende
Kepala Dinas PMD Kabupaten Ende, Adrianus Yosafat Muda, memberikan penjelasan terkait kebijakan pemangkasan dana desa sebesar 85 persen yang dialokasikan untuk Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendes PDTT) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur perubahan arah penggunaan dana desa.
Menurut Adrianus, dinamika kebijakan keuangan di tingkat pusat saat ini sangat tinggi dan harus diikuti oleh pemerintah daerah hingga desa. “Ini dalam rangka pengembangan ekonomi. Kalau konsep besarnya itu disebut Sumitronomi, yakni meningkatkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan, dan stabilitas. Jadi kalau kita tidak ikut ke sana, berarti tidak bisa,” ujar mantan Camat Wolojita itu.
Adrianus menjelaskan, pada prinsipnya dana yang dialokasikan untuk KDMP tetap diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat desa. Hanya saja, pengelolaannya kini difokuskan melalui koperasi desa sebagai wadah ekonomi bersama. “Manfaatnya tetap untuk desa. Jadi kebijakan ini tidak berdampak pada pembangunan desa.”
Perspektif dari Kepala Dinas PMD Kabupaten Flores Timur
Kepala Dinas PMD Kabupaten Flores Timur, Alvi Kaha, mengaku dana desa tahun anggaran 2026 dipangkas hingga 60 persen. Jika di tahun 2025 pengalokasian dana sebesar Rp 176.511.494.000, kebijakan tahun 2026 berkurang Rp 110.084.500.000. Desa di Flores Timur kini mendapat Rp 64.426.994.000.
“Tahun 2026 Rp. 64.426.994.000 dari tahun sebelumnya sebesar Rp. 176.511.494.000. Pengurangan sekitar 60-an persen,” ungkap Alvi Kaha kepada wartawan, Rabu (7/1) siang.
Ia mengatakan, pemerintah desa kini hanya dialokasikan anggaran tak sampai Rp 400 juta, dari sebelumnya yang mencapai Rp 1 miliar.











