"Mengabarkan Enrekang, Menginspirasi Negeri"
Bisnis  

Ancaman Purbaya untuk Pengusaha Batu Bara yang Protes Pajak, Akan Ditutup: Sudah Banyak Untung

Respons Menkeu Purbaya terhadap Keluhan Pengusaha Batu Bara

Menteri Keuangan, Purbaya, memberikan respons tajam terhadap keluhan para pengusaha batu bara mengenai tarif pajak yang mereka anggap tidak adil. Ia menegaskan bahwa jika pengusaha tetap memprotes skema perpajakan saat ini, pemerintah akan mempertimbangkan penutupan permanen operasional perusahaan batu bara.

Purbaya menyatakan bahwa sejak Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) 2020 berlaku, pengusaha batu bara justru merasa diuntungkan dengan adanya restitusi pajak. Restitusi pajak adalah proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak oleh wajib pajak kepada negara. Namun, ia menilai bahwa hal tersebut justru menjadi beban bagi negara.

Perubahan Skema Perpajakan

Menurut Purbaya, UU Ciptaker telah mengubah skema perpajakan untuk industri batu bara. Dengan status batu bara sebagai barang kena pajak, pengusaha bisa meminta restitusi PPN dari pemerintah. Jumlahnya bisa mencapai hingga Rp25 triliun per tahun. Hal ini justru membuat penerimaan negara dari sektor batu bara mengalami kerugian.

“Jadi pada waktu Undang-Undang Cipta Kerja diterapkan, status batu bara menguat dari non-barang kena pajak menjadi barang kena pajak. Akibatnya, industri batu bara bisa meminta restitusi PPN ke pemerintah. Itu sekitar Rp 25 triliun per tahun,” ujarnya dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI.

Purbaya juga menyoroti bahwa kontribusi fiskal sektor batu bara setelah memperhitungkan seluruh biaya dan pajak menjadi negatif. Untuk mengembalikan keseimbangan fiskal, pemerintah memperkenalkan pungutan bea keluar batu bara. Ia menegaskan bahwa langkah ini bukan untuk melemahkan industri, tetapi untuk menutup kerugian negara yang timbul akibat perubahan aturan tahun 2020.

Kewajiban Pajak dan Subsidi

Purbaya menyayangkan adanya subsidi bentuk restitusi kepada pengusaha batu bara sebagai wajib pajak. Menurutnya, perusahaan batu bara sudah mampu membayar banyak kewajibannya, selain pajak. Ia menilai tak seharusnya perusahaan batu bara mendapat subsidi pajak.

“Kalau saya lihat nett-nya, dia (pengusaha batu bara) bayar pajak, bayar PPh, bayar ini, itu, royalti segala macem, tapi ditarik di institusi (pajak), saya (Kementerian Keuangan) dapatnya negatif. Jadi saya memberi subsidi perusahaan batu bara yang pada kaya itu, Menurut Anda, wajar nggak? Kenapa disubsidi? Dia udah untung banyak,” tutur Purbaya.

Ia lantas mengutip Pasal 33 pada Undang-undang Dasar (UUD) 1945 yang membahas soal kekayaan bumi dikuasai negara. Menurutnya, sesuai Pasal 33 (3) UUD 1945, pengusaha batu bara sudah seharusnya membayar pajak kepada negara. Pasalnya, batu bara sebagai kekayaan bumi pada dasarnya adalah milik negara.

Tindakan yang Akan Dilakukan

Meski demikian, Purbaya mengaku pernyataannya tersebut tidak serta-merta bisa dilaksanakan begitu saja. Ia menekankan bahwa kebijakan harus dibuat untuk menguntungkan semua pihak. “Kita cari yang optimal untuk semuanya, untuk pengusaha maupun negara, untuk masyarakat,” tegas dia.

Saat ini, lanjut Purbaya, perubahan skema perpajakan untuk pengusaha batu bara masih dalam tahap pembahasan. Namun, ia memastikan pembayaran pajak tidak tetap nilainya, tergantung pada level harga batu bara.

“Masih pembahasan ya, Kalau nggak salah sih diusulkan, tergantung harga batu baranya ya, ada 5 (persen), ada 8, ada 11, tergantung level harga batu baranya. Di bawah harga tertentu 5 (lima), di atas harga tertentu 8, 11, tapi ini masih didiskusikan di level teknis,” jelas dia.

Kesimpulan

Purbaya menegaskan bahwa negara mengalami kerugian buntut skema perpajakan setelah UU Ciptaker 2020 berlaku. Skema perpajakan yang baru dinilai membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Ia mencontohkan, status batu bara menjadi barang kena pajak membuat industri tersebut meminta restitusi pada negara, yang nilainya bisa mencapai Rp25 triliun tiap tahunnya.

Purbaya menjelaskan bahwa setelah memperhitungkan seluruh biaya dan pajak, kontribusi fiskal sektor ini menjadi negatif. Oleh karena itu, pemerintah memperkenalkan pungutan bea keluar batu bara. Ia menegaskan langkah ini bukan untuk melemahkan industri, tetapi untuk menutup kerugian negara yang timbul sejak perubahan aturan 2020.

Hasnah Najmatul

Penulis yang dikenal teliti dalam riset dan penyajian data. Ia menaruh minat pada dunia ekonomi, statistik ringan, dan analisis tren. Di waktu luang, ia menikmati sudoku, membaca artikel panjang, dan mendengarkan musik instrumental. Motto: “Akurasi adalah bentuk tanggung jawab.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *