"Mengabarkan Enrekang, Menginspirasi Negeri"

Profil Aswad Sulaiman, Mantan Bupati Konawe Utara yang Terlibat Kasus Tambang Nikel

Profil Aswad Sulaiman, Mantan Bupati yang Terlibat dalam Kasus Tambang Nikel

Aswad Sulaiman adalah mantan bupati Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara. Ia dikenal sebagai tokoh politik berpengaruh di wilayah tersebut. Rekam jejaknya dalam pemerintahan daerah cukup panjang. Sebelum menjabat sebagai bupati definitif pada periode 2011–2016, ia pernah menjabat sebagai Penjabat Bupati Konawe Utara antara tahun 2007 hingga 2009.

Selama masa kepemimpinannya, sektor pertambangan, khususnya nikel, menjadi salah satu fokus pembangunan daerah. Aktivitas pertambangan ini tidak hanya memberikan kontribusi ekonomi tetapi juga menciptakan dinamika dan polemik terkait tata kelola perizinan. Pada akhirnya, nama Aswad Sulaiman muncul ke permukaan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penerbitan izin kuasa pertambangan dan izin usaha pertambangan nikel.

Perkembangan Kasus Dugaan Korupsi

Kasus ini awalnya menyedot perhatian publik karena diduga menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar. KPK menetapkan Aswad Sulaiman sebagai tersangka pada 3 Oktober 2017. Saat itu, Wakil Ketua KPK periode 2015–2019, Saut Situmorang, mengungkap indikasi kerugian negara mencapai Rp2,7 triliun yang diduga berasal dari penjualan hasil produksi nikel melalui penerbitan izin yang melawan hukum.

Aswad disinyalir mencabut kuasa pertambangan PT Aneka Tambang (Antam) Tbk secara sepihak dan menerbitkan 30 Surat Keputusan Kuasa Pertambangan Eksplorasi kepada perusahaan lain. Selain itu, ia juga pernah disangkakan menerima suap sebesar Rp13 miliar.

Perjalanan kasus ini turut diwarnai peristiwa batalnya penahanan pada 14 September 2023 setelah Aswad dikabarkan jatuh sakit dan dilarikan ke Rumah Sakit Mayapada sesaat sebelum konferensi pers digelar.

Penghentian Penyidikan oleh KPK

Pada akhirnya, KPK secara resmi mengakhiri penyidikan terhadap Aswad Sulaiman dalam perkara dugaan korupsi perizinan pertambangan dan suap. Penghentian tersebut ditandai dengan diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Keputusan ini diambil setelah penyidik menilai unsur materiel pembuktian tidak terpenuhi, serta perkara telah melewati batas waktu kedaluwarsa.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penghentian perkara merupakan hasil kajian mendalam penyidik yang menemukan dua hambatan hukum utama. Pertama, terkait sangkaan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Dalam proses penyidikan, penyidik mengalami kesulitan untuk memastikan dan menghitung besaran kerugian keuangan negara secara pasti akibat keterbatasan alat bukti yang tersedia.

Kendala kedua berkaitan dengan dugaan suap. KPK menilai perkara tersebut telah kedaluwarsa, mengingat peristiwa pidana yang disangkakan terjadi pada tahun 2009. “Untuk pasal suapnya, tempus perkaranya sudah tahun 2009, sehingga terkait dengan daluarsa perkara. Bukan merujuk pada waktu penetapan tersangka,” jelas Budi.

Prinsip Kepastian Hukum dalam Penegakan Hukum

KPK juga menegaskan bahwa penerbitan SP3 ini merupakan wujud penerapan asas kepastian hukum dalam penegakan hukum. Prinsip tersebut sejalan dengan ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, yang menjadi pedoman kerja KPK. Asas tersebut mencakup kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.

“SP3 diberikan untuk memastikan adanya kejelasan dan kepastian hukum, karena setiap proses hukum harus dijalankan sesuai dengan norma hukum yang berlaku,” pungkas Budi.

Dampak SP3 terhadap Status Tersangka

Dengan diterbitkannya SP3, status tersangka Aswad Sulaiman dinyatakan gugur demi hukum. Meski demikian, KPK menegaskan tetap membuka ruang bagi masyarakat apabila di kemudian hari ditemukan informasi baru yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Tanggapan Masyarakat dan Mantan Pimpinan KPK

Keputusan KPK menuai beragam tanggapan, termasuk kritik dari sejumlah pihak dan mantan pimpinan KPK yang menilai bahwa perkara tersebut sebelumnya telah memiliki dasar bukti yang kuat. Namun, KPK tetap mempertahankan pendirian bahwa penghentian penyidikan dilakukan sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku.

Secara umum, Aswad Sulaiman dikenang sebagai mantan kepala daerah dengan peran strategis dalam pemerintahan Konawe Utara, sekaligus figur yang sempat terseret dalam pusaran kasus dugaan korupsi perizinan tambang nikel berskala besar, meski pada akhirnya proses hukumnya dihentikan oleh KPK.


Nurlela Rasyid

Penulis online yang antusias mendalami topik kesehatan dan gaya hidup. Ia rutin mengikuti webinar, membaca jurnal kesehatan, dan menulis catatan pribadi tentang pola hidup seimbang. Hobi lain yang ia tekuni adalah membuat smoothie dan meditasi. Motto: "Informasi adalah alat untuk hidup lebih baik."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *