Suasana Gelar Perkara Khusus yang Berubah
Di tengah perdebatan mengenai ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, gelar perkara khusus berlangsung dengan suasana yang mendadak hening. Saat ijazah tersebut diperlihatkan langsung kepada tiga tersangka, yaitu Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa, serta kuasa hukum mereka, tidak ada lagi perdebatan atau bantahan.
Momen ini diungkapkan oleh Wakil Ketua Umum Peradi Bersatu, Lechumanan, dalam acara talkshow di Channel YouTube TvOneNews. Ia menyebut bahwa reaksi para tersangka pada sesi kedua sangat berbeda dibanding sesi sebelumnya. “Barangnya sama, tapi reaksinya berbeda. Ketika tiga tersangka melihat langsung, tidak ada lagi kata-kata. Rismon diam. Tidak ada komentar,” ujarnya.
Menurut Lechumanan, perubahan sikap itu bahkan disorot oleh kuasa hukum dari kubu Roy Suryo sendiri. Salah satunya Abdullah Alkatiri, penasihat hukum dokter Tifa, yang melontarkan satu kata bernada reflektif. “Saya sampai bilang ke Bang Alkatiri, ‘Bang, enggak ada dilihat lagi?’ Dia jawab, ‘Insaf.’ Insaf,” kata Lechumanan menirukan pernyataan Alkatiri.
Kata “insaf” itulah yang menurut Lechumanan menjadi penanda penting dalam gelar perkara tersebut. “Insaf itu apa artinya? Ya sudah mengakui. Itu yang saya tangkap,” ujar Lechumanan lugas.
Pembuktian Sederhana yang Dipelintir
Lechumanan menilai polemik ijazah Jokowi sejatinya adalah pembuktian sederhana yang menjadi rumit karena narasi yang menyesatkan publik. “Ini sebenarnya sederhana. UGM bilang asli, pihak Jokowi bilang asli. Tapi semua itu dibantah dengan metode yang katanya ilmiah, padahal orangnya tidak pernah memegang ijazah asli,” tegasnya.
Ia bahkan menuding salah satu pihak yang selama ini tampil sebagai ahli justru melakukan manipulasi. “Kami memandang ini bukan ahli yang objektif, tapi ahli memanipulasi. Faktanya sekarang dia tersangka,” kata Lechumanan.
Lechumanan menepis anggapan bahwa penetapan tersangka dilakukan secara serampangan. Ia menegaskan seluruh tahapan hukum telah dilalui secara ketat. “Ini bukan tiba-tiba. Ada konsultasi hukum, laporan polisi, penyelidikan, baru penyidikan. Kalau tidak ada peristiwa pidana, tidak mungkin naik,” jelasnya.
Ia menambahkan, proses tersebut melibatkan setidaknya 22 ahli dari berbagai bidang. “Kalau ini dianggap sembrono, tidak mungkin melibatkan puluhan ahli,” ujarnya.
Lechumanan menekankan satu titik krusial yang selama ini luput disadari publik: analisis dilakukan tanpa pernah memegang dokumen asli. “Ini poin paling penting. Aslinya saja tidak pernah dipegang, tapi berani menyatakan palsu ke publik. Itu yang terjadi,” katanya.
Ijazah Tetap Dinyatakan Bermasalah
Sementara itu, Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, dalam kesempatan yang sama mengatakan bahwa ijazah Jokowi tetap bermasalah meskipun telah diperlihatkan secara fisik oleh penyidik. Khozinudin menyatakan, ijazah yang ditunjukkan dalam gelar perkara bukanlah fotokopi atau salinan, melainkan lembaran fisik yang selama ini beredar dalam bentuk digital di media sosial.
“Ijazah yang kami lihat kemarin itu sama persis dengan yang selama ini diunggah di media sosial oleh Dian Sandi. Nomor seri, foto, tulisan—tidak ada yang berbeda. Itu barangnya,” kata Khozinudin.
Ia menekankan, penunjukan ijazah tersebut justru menguatkan posisi timnya. Menurut Khozinudin, sejak awal pihaknya menilai bahwa objek yang dianalisis secara digital dan fisik adalah sama, sehingga kesimpulan hasil analisis tidak berubah. “Kami justru menegaskan ini kemenangan. Karena selama ini ada anggapan objek yang kami teliti berbeda. Faktanya, setelah ditunjukkan, ternyata sama. Maka kesimpulannya juga sama,” ujarnya.
Khozinudin juga menepis narasi bahwa dengan ditunjukkannya ijazah Jokowi dalam gelar perkara berarti ijazah tersebut telah dinyatakan asli. Ia menegaskan, konteks gelar perkara hanya membuktikan keberadaan dokumen dan status penyitaannya oleh penyidik, bukan untuk menguji keaslian.
“Kalau ada narasi ijazah asli ditampilkan, itu keliru. Yang dibuktikan penyidik hanya bahwa ijazah itu ada dan disita. Soal asli atau tidak, itu wilayah persidangan,” tegasnya.
Polemik Masih Berlanjut
Khozinudin juga menanggapi pernyataan sejumlah pihak yang menyebut polemik ijazah Jokowi telah selesai setelah penunjukan dokumen tersebut. “Kalau memang sudah selesai, perkara ini tidak akan ada. Faktanya, masih terus dikumandangkan karena ada keyakinan ilmiah yang harus diuji,” katanya.
Ia menegaskan, timnya tidak mempermasalahkan jika nantinya dihadirkan ahli atau saksi dari pihak mana pun dalam proses hukum. “Semua akan diakomodasi di persidangan. Tapi jangan klaim ini kemenangan sepihak. Bagi kami, ini justru baru dimulai,” pungkas Khozinudin.
Polemik ijazah Presiden Jokowi pun dipastikan masih akan berlanjut ke babak hukum berikutnya, dengan pengadilan sebagai arena utama untuk menentukan keaslian dokumen yang selama bertahun-tahun menjadi sumber kontroversi publik.











