"Mengabarkan Enrekang, Menginspirasi Negeri"

Inti Etika Pemerintahan

Etika dalam Pemerintahan dan Perannya dalam Kehidupan Sosial

Etika, jika diartikan secara harfiah, dapat berarti norma, prinsip, atau aturan hidup yang hidup dan dipatuhi oleh masyarakat. Secara filosofis, etika juga berkaitan dengan moralitas beserta persoalan-persoalan dan pembenaran-pembenarannya. Meskipun sering disamakan artinya dengan moral, pada prinsipnya moral dan etika berbeda secara perspektif dan esensi pengertiannya.

Sebagai suatu lembaga yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum dan peraturan di wilayah tertentu, pemerintah harus mempunyai etika yang menjadi dasar agar pemerintahan dapat bekerja. Tidak hanya itu, dengan adanya etika dalam pemerintahan maka pemerintahan akan berjalan dengan lebih baik. Aparatur pemerintah akan memiliki kesadaran moral yang tinggi dalam mengemban tugas dan tanggung jawabnya, sehingga kejujuran, kebenaran, dan keadilan dapat diwujudkan.

Etika pemerintahan selalu berkaitan dengan nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan hak-hak dasar warga negara selaku makhluk sosial. Etika pemerintahan merupakan etika terapan yang berperan dalam urusan pengaturan tata kelola pemerintahan. Selain itu, etika pemerintahan merupakan bagian dari yurisprudensi praktis (practical jurisprudence) atau filosofi hukum (philosophy of law) yang mengatur urusan pemerintahan dalam hubungannya dengan orang-orang yang mengatur dan mengelola lembaga pemerintahan.

Oleh karena itu, dalam etika pemerintahan dapat dinilai tentang baik atau buruk, adil atau zalim, ataupun beradab atau biadabnya perilaku pejabat publik dalam melakukan aktivitas roda pemerintahan. Setiap sikap dan perilaku pejabat publik dapat timbul dari kesadaran moralitas yang bersumber dari suara hati nurani, meskipun dapat dirasionalisasikan.

Dalam penyelenggaraannya, para aparat pemerintah tentunya mengemban tanggung jawab yang luhur dan mulia serta dimuliakan oleh negara dan diberi fasilitas yang memadai untuk penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan. Oleh karena di tangan penyelenggara pemerintahan inilah tugas pemerintahan secara nyata dilakukan. Pada dasarnya, aparat pemerintahlah yang mengeksekusi pelaksanaan pemerintahan sehari-hari melalui penyelenggaraan fungsi pelaksanaan kebijakan publik, pelayanan publik, serta sebagai perekat dan pemersatu bangsa.

Agar pelaksanaan fungsi utama tersebut dapat dilaksanakan dengan baik, terdapat kode etik yang harus ditaati oleh setiap aparat pemerintah. Namun demikian, sikap yang menafikan atau tidak memedulikan etika dalam pelaksanaan fungsi-fungsi tersebut cenderung menabrak rambu-rambu etika yang berarti terjadi pelanggaran terhadap kode etik.

Prinsip etika pemerintahan adalah bagaimana seharusnya manifestasinya melahirkan kewajiban aparatur pemerintah yang menerima prinsip itu untuk diwujudkan ke dalam berbagai bentuk kegiatan keseharian. Bila muatan nilai yang terkandung dalam prinsip itu gagal dipelihara oleh masyarakat pendukung nilai dimaksud, maka dengan sendirinya akan mendapat sanksi. Mengingat etika adalah kumpulan nilai yang bersendikan prinsip-prinsip moral, maka sanksi yang disiapkan bagi para pelanggar pun adalah sanksi moral.

Mengamati fenomena beberapa tahun terakhir, terdapat kecenderungan bahwa nilai-nilai etika telah termarginalisasi sehingga tidak efektif sebagai pemandu tingkah laku sosial. Hal ini kemudian menjadi beban berat bagi para aparatur pemerintahan, karena etika pemerintahan bukan lagi hanya berbentuk aturan, tetapi juga menjadi asas hukum.

Hukum sebagai pilar dalam suatu negara kemudian menjadi pedoman, tatanan, dan aturan yang berfungsi sebagai law as a tool of social control. Di mana hukum berperan untuk mengontrol perilaku masyarakat di suatu negara agar tercipta ketertiban, keadilan, dan kedamaian. Agar hal tersebut dapat tercipta, dibutuhkan penegakan hukum yang efektif. Sebab, apabila hal tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya, maka akan berakibat pada terjadinya ketidaktertiban di tengah masyarakat.

Sementara itu, sebagai tool of social engineering, hukum difungsikan sebagai penggerak atau pengubah masyarakat menjadi lebih baik dan sejahtera sesuai dengan kehendak dan tujuan negara yang dicita-citakan. Hukum dan politik sangat berkaitan erat. Dalam suatu negara, apabila hukum tanpa politik, maka hukum akan menjadi lumpuh. Sebaliknya, politik tanpa hukum akan menciptakan anarkisme. Dengan demikian, hukum yang lumpuh dan politik yang anarkis akan melahirkan kekacauan di masyarakat suatu negara.

Akibatnya, keadilan sosial yang seharusnya terwujud tidak akan dapat tercipta. Pada hakikatnya, kehadiran hukum dalam suatu negara adalah untuk memberikan manfaat bagi kemaslahatan manusia. Oleh karena itu, hukum bertujuan untuk manusia, bukan hukum untuk hukum. Bahkan, hukum bertujuan bukan hanya untuk manusia saja, tetapi juga untuk seluruh makhluk hidup. Pada intinya, hukum bertujuan untuk melindungi kepentingan bangsa dan negara.

Hukum dan kedaulatan bernegara memiliki peranan yang sangat penting. Kekuasaan yang sah lahir dari kedaulatan yang sah pula dalam suatu negara. Sebagai lembaga publik, birokrasi pemerintahan secara konstitusional dan moral berkewajiban melayani kebutuhan setiap warga masyarakat, jauh dari sikap dan praktik diskriminasi antar suku, golongan, agama, dan lain-lain.

Saat ini, pemerintah berupaya menampilkan wajah sebagai pengayom masyarakat dan menjadi mitra terbaik rakyat dalam rangka mengamankan tindakan yang melanggar hukum yang berlaku. Aparatur pemerintah diharapkan mampu berbuat secara adil dan profesional dalam menjaga ketertiban umum. Prinsip hukum menegaskan bahwa semua orang sama di hadapan hukum (equality before the law).

Pemaknaan keadilan (justice) secara sederhana adalah memberikan sesuatu sesuai dengan porsinya masing-masing, atau memperlakukan hal yang sama terhadap sesuatu yang sama dan sebaliknya, memperlakukan hal yang berbeda terhadap sesuatu yang berbeda. Pemerintah sebagai penyedia layanan publik tidak diperkenankan berperilaku diskriminatif terhadap masyarakat. Semua golongan di dalam masyarakat harus diperlakukan sama dalam pelayanan. Keadilan senantiasa hadir dalam setiap interaksi sosial masyarakat, baik dalam kehidupan individu, berbangsa, maupun bernegara.

Namun, keadilan yang paling sempurna hanyalah milik Tuhan Yang Maha Esa. Sebagai perwakilan Tuhan di muka bumi, manusia dituntut untuk berperilaku mendekati keadilan. Selain itu, sebagai negara yang mengakui agama, sudah sepantasnya nilai-nilai keadilan diimplementasikan di setiap bidang kehidupan masyarakat. Birokrasi pemerintah merupakan lembaga yang paling bertanggung jawab atas terselenggaranya nilai-nilai keadilan sosial di masyarakat.


Eka Syaputra

Penulis berita yang fokus pada isu politik ringan dan peristiwa harian. Ia menikmati waktu luang dengan menggambar, membaca artikel opini, dan mendengarkan musik indie. Menurutnya, tulisan yang baik adalah hasil dari pikiran tenang. Motto: "Objektivitas adalah harga mati."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *