Pentingnya Perawatan Gigi dan Manfaat BPJS Kesehatan
Menjaga kesehatan gigi dan mulut merupakan hal yang sangat penting dalam menjaga kesehatan secara keseluruhan. Perawatan gigi tidak hanya berfungsi untuk mencegah masalah seperti gigi berlubang atau infeksi gusi, tetapi juga membantu menjaga fungsi pengunyahan serta estetika wajah. Namun, banyak peserta BPJS Kesehatan masih belum memahami bahwa perawatan gigi juga bisa ditanggung oleh BPJS, meskipun dengan aturan tertentu.
Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan menyebutkan bahwa layanan kesehatan gigi termasuk dalam manfaat jaminan kesehatan yang dapat diterima oleh peserta, selama sesuai dengan indikasi medis dan mengikuti prosedur yang berlaku. Meski demikian, tidak semua perawatan gigi dijamin oleh BPJS. Layanan kesehatan gigi BPJS diberikan secara berjenjang, dimulai dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
Daftar Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Berikut adalah beberapa jenis perawatan gigi yang dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan:
-
Administrasi, Pengobatan, Konsultasi, dan Premedikasi
BPJS Kesehatan menanggung biaya pendaftaran serta biaya administrasi lainnya selama proses perawatan atau pelayanan kesehatan. Selain itu, BPJS juga menjamin biaya pemeriksaan, konsultasi dokter, premedikasi, hingga pengobatan sesuai dengan indikasi medis. Premedikasi melibatkan penggunaan obat analgesik dan antibiotik untuk meredakan nyeri serta mengatasi infeksi. Jika kondisi pasien sudah membaik, layanan ini dapat dilanjutkan dengan tindakan pencabutan gigi atau operasi gigi sesuai kebutuhan medis. -
Kegawatdaruratan Oro-Dental
BPJS Kesehatan menanggung perawatan kegawatdaruratan pada gigi, rahang, atau gusi yang memerlukan penanganan segera. Tujuan dari layanan ini adalah mencegah kondisi menjadi lebih parah dan membahayakan kesehatan pasien. -
Pencabutan Gigi Sulung
Pencabutan gigi sulung atau gigi susu juga dijamin oleh BPJS Kesehatan. Tindakan ini penting dilakukan karena gigi sulung yang tidak tanggal tepat waktu dapat menimbulkan gangguan kesehatan, terutama saat gigi permanen tumbuh dan menumpuk dengan gigi sulung yang belum lepas. -
Pencabutan Gigi Permanen Tanpa Penyulit
Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit juga ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Proses ini diawali dengan pemberian anestesi lokal melalui injeksi pada area gigi yang akan dicabut. Setelah itu, dokter melakukan pemisahan dan pencabutan gigi tanpa melibatkan pembuangan jaringan tulang atau penanganan komplikasi lainnya. -
Obat Pascaekstraksi
BPJS Kesehatan menanggung obat pascaekstraksi bagi pasien yang menjalani tindakan pembedahan tertentu. Pembedahan ini melibatkan jaringan tulang dan jaringan lunak di rongga mulut. Obat yang ditanggung berupa analgesik untuk membantu mengurangi rasa nyeri setelah tindakan medis dilakukan. -
Tambal Gigi
Tambal gigi atau tumpatan gigi merupakan tindakan untuk memperbaiki gigi yang rusak atau berlubang. Proses ini dilakukan dengan mengisi bagian gigi yang berlubang menggunakan bahan tambalan agar fungsi dan struktur gigi kembali optimal. -
Scaling Gigi
Scaling gigi ditanggung oleh BPJS Kesehatan apabila dilakukan berdasarkan indikasi medis dari dokter. Artinya, BPJS tidak menanggung scaling gigi yang bertujuan estetika atau tanpa diagnosis medis. Scaling yang dijamin BPJS umumnya diberikan pada pasien dengan kondisi gingivitis akut, yaitu peradangan gusi akibat infeksi bakteri atau iritasi. -
Pembuatan Gigi Palsu (Protesa Gigi)
BPJS Kesehatan juga menanggung biaya pembuatan protesa gigi atau gigi palsu dengan ketentuan dan subsidi tertentu. Tindakan ini harus didasarkan pada indikasi medis yang jelas dan ditetapkan oleh dokter, bukan atas permintaan pasien. Pemberian protesa gigi dapat dilakukan paling cepat dua tahun sekali.
Perawatan Gigi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Meski mencakup layanan dasar, BPJS Kesehatan tidak menanggung seluruh jenis perawatan gigi. Beberapa tindakan yang bersifat kosmetik atau estetika tidak termasuk dalam manfaat jaminan kesehatan. Contohnya adalah pemasangan behel (ortodonti), pemutihan gigi (bleaching), dan pemasangan gigi palsu untuk tujuan estetika. Selain itu, perawatan gigi yang tidak berdasarkan indikasi medis juga tidak ditanggung BPJS.
Dengan memahami perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan, peserta diharapkan bisa memanfaatkan layanan ini secara optimal dan tepat sasaran, sesuai ketentuan yang berlaku. Peserta disarankan berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter gigi di fasilitas kesehatan BPJS sebelum menjalani perawatan, guna memastikan tindakan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Seorang penulis berita online yang mengutamakan kecepatan dan ketelitian dalam menyampaikan informasi terkini kepada pembaca. Aktif mengikuti perkembangan isu sosial dan digital. Memiliki hobi membaca artikel sejarah, bersepeda pagi, serta memotret momen sederhana yang menarik. Baginya, proses menulis adalah ruang untuk melihat dunia lebih dekat. Motto hidupnya: "Informasi yang jujur adalah fondasi kepercayaan."











