"Mengabarkan Enrekang, Menginspirasi Negeri"

Tokoh Komunikasi Politik Minta MK Tangani Perpol 2025 dengan Tegas

Peran Mahkamah Konstitusi dalam Menjelaskan Putusan terkait Perpol Nomor 10 Tahun 2025

Hendri Satrio, seorang pengamat komunikasi politik dan akademisi, menyoroti pentingnya Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan penjelasan yang jelas terkait putusan mereka mengenai Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025. Aturan ini memungkinkan anggota Polri aktif untuk diangkat ke dalam jabatan di luar struktur organisasi kepolisian, termasuk 17 kementerian dan lembaga negara.

Menurut Hendri, MK perlu memberikan penjelasan yang transparan agar tidak terjadi multitafsir di masyarakat. Hal ini sangat penting karena larangan bagi polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil telah ditegaskan dalam Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang berkaitan dengan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

“Sehingga tidak menimbulkan misinterpretasi yang merugikan rakyat maupun Polri. Komunikasi publik lembaga dan pejabat negara harus diperbaiki sehingga multitafsir dalam penerimaan pesan tentang kebijakan tidak terjadi lagi,” ujar Hendri dalam pernyataannya.

Ketidakjelasan Sikap MK Berpotensi Memicu Kebingungan

Hendri menekankan bahwa ketidakjelasan sikap MK berpotensi membuat publik terbelah dalam memahami apakah Perpol Nomor 10 Tahun 2025 sejalan atau justru bertentangan dengan putusan pengadilan konstitusi. Ia menyampaikan bahwa ada kemungkinan masyarakat akan beranggapan bahwa karena MK tidak bicara, maka Kapolri atau polisi tidak melanggar keputusan MK, atau sebaliknya.

Ia juga menyoroti bahwa tidak semua masyarakat memiliki latar belakang atau pemahaman hukum yang memadai. Karena itu, penjelasan resmi dari lembaga yang berwenang menjadi penting agar publik memahami posisi hukum Perpol yang memungkinkan anggota Polri aktif menduduki jabatan di 17 kementerian dan lembaga.

Pandangan Mahfud MD dan Dampaknya terhadap Masyarakat

Dalam konteks ini, Hendri turut menyinggung pandangan Mahfud MD, mantan Ketua MK, yang menilai Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 bertentangan dengan undang-undang. Mahfud disebut berpendapat bahwa Perpol tersebut tidak memiliki landasan hukum yang kuat.

Menurut Hendri, saat ini berkembang dua arus pandangan di luar Polri dan MK, yakni kelompok yang mempercayai pendapat Mahfud MD dan kelompok yang merujuk pada penjelasan Komisi II DPR. Ia menilai, akan lebih baik jika perbedaan pandangan tersebut dipertemukan melalui penjelasan resmi agar pesan yang diterima publik menjadi jelas dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.

Profil Hendri Satrio

Hendri Satrio, yang akrab disapa Hensat, merupakan pengamat komunikasi politik sekaligus akademisi yang kerap menjadi rujukan media dalam membaca dinamika politik nasional. Ia menempuh pendidikan Ilmu Komunikasi di Universitas Padjadjaran, melanjutkan magister Manajemen Komunikasi di Universitas Indonesia, dan meraih gelar doktor di bidang manajemen.

Secara akademik, Hendri Satrio aktif mengajar sebagai dosen komunikasi politik dan magister manajemen di Universitas Paramadina. Selain berkiprah di dunia kampus, Hendri Satrio dikenal luas sebagai pendiri lembaga survei KedaiKopi, yang fokus pada riset opini publik dan kajian politik.

Daftar 17 Kementerian dan Lembaga yang Terkena Perpol Nomor 10 Tahun 2025

Perpol Nomor 10 Tahun 2025 memungkinkan polisi aktif ditempatkan pada 17 kementerian dan lembaga. Kebijakan ini menjadi pemantik kritik karena dianggap justru memperluas ruang jabatan sipil bagi anggota Polri setelah MK menyatakan larangan tegas.

Adapun 17 instansi tersebut mencakup:
* Kemenko Polhukam
* Kementerian ESDM
* Kementerian Hukum
* Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
* Kementerian Kehutanan
* Kementerian Kelautan dan Perikanan
* Kementerian Perhubungan
* Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI)
* ATR/BPN
* Lemhannas
* OJK
* PPATK
* BNN
* BNPT
* BIN
* BSSN
* KPK

Putusan MK dan Penjelasan Hakim Konstitusi

Dalam putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025, MK menilai bahwa anggota Polri hanya dapat mengisi posisi di luar institusinya apabila sudah mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun. Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa ketentuan pada Pasal 28 ayat (3) UU Polri sebenarnya tidak menyisakan ruang penafsiran tambahan.

“Tidak ada keraguan, rumusan demikian adalah rumusan norma yang expressis verbis (jelas) yang tidak memerlukan tafsir atau pemaknaan lain,” bunyi putusan tersebut. Lebih jauh Ridwan mengingatkan bahwa bagian penjelasan undang-undang tidak boleh menciptakan aturan baru.

Menurutnya, frasa tambahan dalam penjelasan pasal justru membuat ambiguitas sehingga berpotensi mengacaukan kepastian hukum. “Perumusan yang demikian berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian dan sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian,” kata Ridwan.


Askanah Ratifah

Penulis yang memiliki perhatian besar pada dunia kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Ia suka mengikuti jurnal kesehatan, melakukan yoga, dan mempelajari resep makanan sehat. Menurutnya, informasi yang benar adalah kunci hidup lebih baik. Motto: “Tulisan yang sehat membawa pembaca sehat.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *