"Mengabarkan Enrekang, Menginspirasi Negeri"

PDIP Keluar Rapat Paripurna, Bupati Eman: Mungkin Tidak Sepaham atau Belum Paham

Penjelasan Bupati Majalengka Terkait Aksi Walk Out Fraksi PDIP

Bupati Majalengka, Eman Suherman, memberikan pernyataan terkait aksi walk out (WO) yang dilakukan oleh Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Majalengka. Rapat tersebut membahas pencabutan Perda Dana Cadangan Investasi.

Eman menegaskan bahwa seluruh tahapan pengambilan keputusan telah dilalui dan paripurna berlangsung berdasarkan kesepakatan bersama. Ia menyampaikan bahwa Fraksi PDIP mungkin tidak sepaham atau belum memahami secara utuh mengenai dana cadangan tersebut.

Menurut Eman, inti dari keberatan Fraksi PDIP adalah permintaan kejelasan arah penggunaan dana cadangan yang dicabut. Namun, ia menilai bahwa masalah ini seharusnya menjadi ranah Panitia Khusus (Pansus), bukan diperdebatkan kembali di forum paripurna.

Pemda Majalengka juga telah menjelaskan rencana pembangunan dan alasan pencabutan dana tersebut. Eman menjelaskan bahwa pertanyaan tentang arah penggunaan dana cadangan yang dicabut merupakan bagian dari internal Pansus. Menurutnya, Pansus sudah berjalan dan melakukan berbagai langkah.

Eman juga mempertanyakan munculnya isu tersebut di paripurna. Berdasarkan hasil konsultasi Pansus ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), tidak diperkenankan adanya tambahan pasal yang mengatur secara spesifik arah penggunaan dana cadangan dalam Perda.

Ia menegaskan bahwa proses pembahasan Raperda telah diikuti oleh seluruh unsur terkait, termasuk Fraksi PDIP. Bahkan, sejumlah anggota Fraksi PDIP disebut telah menandatangani hasil pembahasan, selain satu orang yang tidak menandatangani hasil pansus tersebut.

Meskipun demikian, Eman mengapresiasi sikap kritis Fraksi PDIP. Ia menilai aksi walk out tersebut sebagai bagian dari dinamika demokrasi dan bentuk kepedulian terhadap pengelolaan keuangan daerah.

Eman menegaskan bahwa dirinya bersama Wakil Bupati Majalengka Dena M. Ramdhan memiliki komitmen kuat membangun tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan bertanggung jawab. Uang tersebut adalah uang rakyat dan harus dipertanggungjawabkan sebesar-besarnya kepada rakyat.

Terkait kekhawatiran soal penggunaan dana cadangan, Eman menjelaskan bahwa dana tersebut akan masuk ke kas daerah dan dibahas kembali dalam mekanisme Perubahan APBD, yang melibatkan DPRD, termasuk Badan Anggaran (Banggar).

Dana sebesar Rp 173,4 miliar itu baru dapat mulai dipakai secara legal dalam APBD-P 2026, setelah melalui musrenbang perubahan, pembahasan Banggar, hingga KUA-PPAS perubahan. Saat itu, ada pembahasan antara eksekutif dan legislatif yang lebih detail terkait pendanaan uang tersebut.

Eman menegaskan bahwa langkah pencabutan dana cadangan juga merupakan bagian dari tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ia mengaku khawatir jika dana terlalu lama mengendap, berpotensi ditarik oleh pemerintah pusat.

Eman memastikan bahwa rapat paripurna telah memenuhi kuorum dan keputusan diambil secara sah sesuai mekanisme yang berlaku. Menutup pernyataannya, Eman menekankan pentingnya komunikasi yang sehat antara eksekutif dan legislatif.

Wakil Ketua DPRD Majalengka Asep Eka Mulyana menyebut perbedaan pandangan dalam rapat paripurna merupakan bagian dari proses demokrasi yang sehat. Ia menyatakan bahwa koalisi pendukung pemerintah tetap solid dan sepakat mengawal kebijakan daerah agar berpihak pada kepentingan rakyat.

Asep menegaskan bahwa eksekutif dan legislatif harus tetap berjalan seiring meski terdapat dinamika politik. Tujuannya tetap sama, yakni mendorong kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

Politisi senior ini juga menekankan sikap saling menghormati antarfraksi di DPRD. Ia menyampaikan bahwa pihaknya menghormati kawan-kawan Fraksi PDIP yang melakukan walk out sebagai sebuah perbedaan sikap dalam demokrasi.

Penjelasan Pansus DPRD

Ketua Pansus II DPRD Majalengka, Dasim Raden Pamungkas, mengatakan bahwa seluruh tahapan sudah rampung, termasuk konsultasi dengan Biro Hukum Provinsi Jawa Barat dan Konsultasi dengan Kementerian Hukum dan HAM di Bandung, Jawa Barat.

Dasim menjelaskan bahwa Pansus menyetujui perda ini dicabut. Arahan Kemenkumham di Bandung juga menyatakan bahwa Perda harus dicabut karena itu sudah menjadi temuan BPK pada tahun-tahun sebelumnya. Serta uangnya harus segera digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Dasim menyatakan bahwa dalam Raperda pencabutan, hanya terdapat tiga pasal:
* Pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2014.
* Penempatan dana Rp 173,4 miliar kembali ke kas daerah dalam RKUD.
* Perda berlaku sejak diundangkan.

Ia menegaskan bahwa pencabutan Perda bukan berarti menutup kemungkinan investasi ke depan. Pansus bahkan mendorong agar dana tersebut bisa kembali masuk ke sektor yang produktif.



Kalau mau diinvestasikan lagi bisa ke BUMD milik pemda seperti BPR, PDAM, PT SMU, atau kalau sebagian mau ditanamkan lagi ke BIJB, kami sangat setuju. Ini uang hasil kerja keras pemerintah daerah sebelumnya, jangan sampai hilang.

Muhammad Muhlis

Jurnalis digital yang menaruh perhatian besar pada perkembangan teknologi dan komunikasi. Ia senang membaca jurnal ilmiah, mencoba aplikasi baru, dan melakukan riset kecil untuk mempertajam analisis. Hobinya termasuk bermain catur dan mendengarkan musik klasik. Motto: "Pemahaman mendalam menghasilkan berita yang bernilai."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *